Berita

Pertambangan bijih emas tanpa izin atau ilegal di Kabupaten Ketapang/Ist

Politik

Konpers Kementerian ESDM soal Tambang Emas Disoal

MINGGU, 12 MEI 2024 | 14:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Muncul kejanggalan dalam konferensi pers (konpres) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kasus pertambangan bijih emas tanpa izin atau ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), yang digelar pada Sabtu malam (11/5) pukul 19.00 WIB.

Keanehan pertama adalah konpres dilakukan pada hari libur, keanehan kedua tidak menyebut inisial YH dari perusahaan apa, dan ketiga kasus penambangan bawah tanah ada tiga versi pergeseran Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Selain itu, sumber di PT Sultan Rafli Mandiri dalam peta yang diterima redaksi menyebut pergeseran diluar IUP 5 meter, PT Bukit Belawan Tujuh sebut pergeseran IUP 400 meter dan Kementerian ESDM sebut pergeseran IUP hanya panjang terowongan 1,6 km.


Ketua Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar mengatakan, perseteruan antara PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) dengan PT Bukit Belawan Tujuh (BBT) seharusnya bisa disupervisi Inspektorat atau pengawas di masing-masing institusi.

"Karena kami perhatikan bahwa pertikaian dengan alasan apapun itu telah melenceng dari kinerja pertambangan yang seharusnya," kata Junisab Akbar dalam keterangannya, Minggu (12/5).

Junisab Akbar berharap institusi negara tidak digunakan oleh oknum-oknum untuk bertikai dalam bisnis pertambangan.

"Sebab kesan yang timbul menjadi sangat buruk bagi iklim investasi," kata Junisab Akbar.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya