Berita

Bakal Calon Gubernur Lampung lewat jalur independen, Ahmad Muslimin/istimewa

Politik

Kebutuhan Materai Cagub Independen Capai Rp5 Miliar, Keputusan KPU Kubur Mimpi Rakyat

MINGGU, 12 MEI 2024 | 01:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jalur yang harus ditempuh calon kepala daerah dari jalur independen pada Pilkada serentak 2024 tidaklah mudah. Bagaimana tidak, untuk menyiapkan materai saja mereka harus mengeluarkan kocek setidaknya Rp5 miliar.

Itulah yang kini tengah dirasakan Bakal Calon Gubernur Lampung dari jalur independen, Ahmad Muslimin.

Usai meminta akses Silon ke KPU Provinsi Lampung, Jumat (10/5), dia mendapati Keputusan KPU RI Nomor 532, yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada 7 Mei 2024, telah memberi beban tambahan yang berat bagi dirinya.


Di mana, aturan tersebut mewajibkan satu formulir model B.1-KWK Perseorangan ditempel 1 materai. Padahal, syarat dukungan minimal untuk maju di jalur independen adalah sebanyak 490.435 dan tersebar di 8 kabupaten/kota di Lampung.

Jumlah tersebut adalah 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lampung yakni 6.539.128. Sehingga, lanjut Ahmad Muslimin, jika dirinya menyerahkan 500 ribu dukungan, maka harus menyediakan 500 ribu materai Rp10 ribu yang ditempel ke Formulir B.1-KWK.

"Sehingga ada kebutuhan Rp5 miliar untuk ditempel di Formulir B.1-KWK, jika materai Rp10 ribu dibeli di kantor pos. Tapi karena sedang libur dan beli eceran, 500 ribu lembar materai kali Rp12 ribu per materai Rp10 ribu sama dengan Rp6 miliar," paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (11/5).

Ditambah lagi, pelaksanaan penyerahan persyaratan dukungan ditetapkan pada 8 Mei-12 Mei 2024, yang mana pada 9 Mei-12 Mei 2024 adalah hari libur dan cuti bersama.

"Sehingga jalur perseorangan atau independen kali ini adalah jalur tersulit bagi calon kepala daerah. Saya sampaikan salam hormat untuk 500 ribu dukungan kepada saya dan Achmad Munawar," sambungnya.

Menurut Ahmad, aturan verifikasi administrasi calon independen tersebut telah memberatkan para bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan di 38 provinsi, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan di 415 kabupaten, dan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di 93 kota.

"Dan juga mengubur mimpi rakyat punya kepala daerah rakyat yang langsung diusung oleh rakyat. Selain adanya aturan tentang materai ada juga tambahan dua kolom isian berupa nomor HP dan email pada formulir B.1-KWK sedangkan tidak semua rakyat punya email dan smartphone," jelasnya.

Oleh karena itu dia meminta kepada Presiden Jokowi, Ketua DPR RI, Ketua MPR RI, Ketua DPD RI, Ketua MK RI, Ketua DKPP RI, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, untuk mengubah KEP KPU RI nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, dicabut dan diganti pointernya secara keseluruhan.

"Karena saya pada 2015 saat mencalonkan diri sebagai bakal pasangan calon perseorangan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung tidak ada aturan tentang tiap formulir dukungan rakyat ditempel materai," lanjutnya

Jika KEP KPU RI Nomor 532 tahun 2024 tidak dicabut dan diganti pointernya secara keseluruhan, artinya pemerintah dan penyelenggara pemilu tidak siap menyelenggarakan Pilkada serentak 2024 diikuti oleh kontestan bakal pasangan cakada dari jalur perseorangan atau independen.

"Dan saya juga menghimbau kepada seluruh praktisi hukum di Indonesia untuk mengintervensi dan/atau intersep Regulasi Pilkada serentak 2024 terutama KEP KPU RI nomor 532 tahun 2024, agar demokrasi dan peradaban Indonesia tumbuh sehat dan Pilkada serentak 2024 mampu melahirkan kepala daerah rakyat dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat dari jalur perseorangan," demikian Ahmad Muslimin.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya