Berita

Bakal Calon Gubernur Lampung lewat jalur independen, Ahmad Muslimin/istimewa

Politik

Kebutuhan Materai Cagub Independen Capai Rp5 Miliar, Keputusan KPU Kubur Mimpi Rakyat

MINGGU, 12 MEI 2024 | 01:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jalur yang harus ditempuh calon kepala daerah dari jalur independen pada Pilkada serentak 2024 tidaklah mudah. Bagaimana tidak, untuk menyiapkan materai saja mereka harus mengeluarkan kocek setidaknya Rp5 miliar.

Itulah yang kini tengah dirasakan Bakal Calon Gubernur Lampung dari jalur independen, Ahmad Muslimin.

Usai meminta akses Silon ke KPU Provinsi Lampung, Jumat (10/5), dia mendapati Keputusan KPU RI Nomor 532, yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada 7 Mei 2024, telah memberi beban tambahan yang berat bagi dirinya.


Di mana, aturan tersebut mewajibkan satu formulir model B.1-KWK Perseorangan ditempel 1 materai. Padahal, syarat dukungan minimal untuk maju di jalur independen adalah sebanyak 490.435 dan tersebar di 8 kabupaten/kota di Lampung.

Jumlah tersebut adalah 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lampung yakni 6.539.128. Sehingga, lanjut Ahmad Muslimin, jika dirinya menyerahkan 500 ribu dukungan, maka harus menyediakan 500 ribu materai Rp10 ribu yang ditempel ke Formulir B.1-KWK.

"Sehingga ada kebutuhan Rp5 miliar untuk ditempel di Formulir B.1-KWK, jika materai Rp10 ribu dibeli di kantor pos. Tapi karena sedang libur dan beli eceran, 500 ribu lembar materai kali Rp12 ribu per materai Rp10 ribu sama dengan Rp6 miliar," paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (11/5).

Ditambah lagi, pelaksanaan penyerahan persyaratan dukungan ditetapkan pada 8 Mei-12 Mei 2024, yang mana pada 9 Mei-12 Mei 2024 adalah hari libur dan cuti bersama.

"Sehingga jalur perseorangan atau independen kali ini adalah jalur tersulit bagi calon kepala daerah. Saya sampaikan salam hormat untuk 500 ribu dukungan kepada saya dan Achmad Munawar," sambungnya.

Menurut Ahmad, aturan verifikasi administrasi calon independen tersebut telah memberatkan para bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan di 38 provinsi, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan di 415 kabupaten, dan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di 93 kota.

"Dan juga mengubur mimpi rakyat punya kepala daerah rakyat yang langsung diusung oleh rakyat. Selain adanya aturan tentang materai ada juga tambahan dua kolom isian berupa nomor HP dan email pada formulir B.1-KWK sedangkan tidak semua rakyat punya email dan smartphone," jelasnya.

Oleh karena itu dia meminta kepada Presiden Jokowi, Ketua DPR RI, Ketua MPR RI, Ketua DPD RI, Ketua MK RI, Ketua DKPP RI, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, untuk mengubah KEP KPU RI nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, dicabut dan diganti pointernya secara keseluruhan.

"Karena saya pada 2015 saat mencalonkan diri sebagai bakal pasangan calon perseorangan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung tidak ada aturan tentang tiap formulir dukungan rakyat ditempel materai," lanjutnya

Jika KEP KPU RI Nomor 532 tahun 2024 tidak dicabut dan diganti pointernya secara keseluruhan, artinya pemerintah dan penyelenggara pemilu tidak siap menyelenggarakan Pilkada serentak 2024 diikuti oleh kontestan bakal pasangan cakada dari jalur perseorangan atau independen.

"Dan saya juga menghimbau kepada seluruh praktisi hukum di Indonesia untuk mengintervensi dan/atau intersep Regulasi Pilkada serentak 2024 terutama KEP KPU RI nomor 532 tahun 2024, agar demokrasi dan peradaban Indonesia tumbuh sehat dan Pilkada serentak 2024 mampu melahirkan kepala daerah rakyat dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat dari jalur perseorangan," demikian Ahmad Muslimin.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya