Berita

Bakal Calon Gubernur Lampung lewat jalur independen, Ahmad Muslimin/istimewa

Politik

Kebutuhan Materai Cagub Independen Capai Rp5 Miliar, Keputusan KPU Kubur Mimpi Rakyat

MINGGU, 12 MEI 2024 | 01:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jalur yang harus ditempuh calon kepala daerah dari jalur independen pada Pilkada serentak 2024 tidaklah mudah. Bagaimana tidak, untuk menyiapkan materai saja mereka harus mengeluarkan kocek setidaknya Rp5 miliar.

Itulah yang kini tengah dirasakan Bakal Calon Gubernur Lampung dari jalur independen, Ahmad Muslimin.

Usai meminta akses Silon ke KPU Provinsi Lampung, Jumat (10/5), dia mendapati Keputusan KPU RI Nomor 532, yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada 7 Mei 2024, telah memberi beban tambahan yang berat bagi dirinya.


Di mana, aturan tersebut mewajibkan satu formulir model B.1-KWK Perseorangan ditempel 1 materai. Padahal, syarat dukungan minimal untuk maju di jalur independen adalah sebanyak 490.435 dan tersebar di 8 kabupaten/kota di Lampung.

Jumlah tersebut adalah 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lampung yakni 6.539.128. Sehingga, lanjut Ahmad Muslimin, jika dirinya menyerahkan 500 ribu dukungan, maka harus menyediakan 500 ribu materai Rp10 ribu yang ditempel ke Formulir B.1-KWK.

"Sehingga ada kebutuhan Rp5 miliar untuk ditempel di Formulir B.1-KWK, jika materai Rp10 ribu dibeli di kantor pos. Tapi karena sedang libur dan beli eceran, 500 ribu lembar materai kali Rp12 ribu per materai Rp10 ribu sama dengan Rp6 miliar," paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (11/5).

Ditambah lagi, pelaksanaan penyerahan persyaratan dukungan ditetapkan pada 8 Mei-12 Mei 2024, yang mana pada 9 Mei-12 Mei 2024 adalah hari libur dan cuti bersama.

"Sehingga jalur perseorangan atau independen kali ini adalah jalur tersulit bagi calon kepala daerah. Saya sampaikan salam hormat untuk 500 ribu dukungan kepada saya dan Achmad Munawar," sambungnya.

Menurut Ahmad, aturan verifikasi administrasi calon independen tersebut telah memberatkan para bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan di 38 provinsi, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan di 415 kabupaten, dan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di 93 kota.

"Dan juga mengubur mimpi rakyat punya kepala daerah rakyat yang langsung diusung oleh rakyat. Selain adanya aturan tentang materai ada juga tambahan dua kolom isian berupa nomor HP dan email pada formulir B.1-KWK sedangkan tidak semua rakyat punya email dan smartphone," jelasnya.

Oleh karena itu dia meminta kepada Presiden Jokowi, Ketua DPR RI, Ketua MPR RI, Ketua DPD RI, Ketua MK RI, Ketua DKPP RI, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, untuk mengubah KEP KPU RI nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, dicabut dan diganti pointernya secara keseluruhan.

"Karena saya pada 2015 saat mencalonkan diri sebagai bakal pasangan calon perseorangan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung tidak ada aturan tentang tiap formulir dukungan rakyat ditempel materai," lanjutnya

Jika KEP KPU RI Nomor 532 tahun 2024 tidak dicabut dan diganti pointernya secara keseluruhan, artinya pemerintah dan penyelenggara pemilu tidak siap menyelenggarakan Pilkada serentak 2024 diikuti oleh kontestan bakal pasangan cakada dari jalur perseorangan atau independen.

"Dan saya juga menghimbau kepada seluruh praktisi hukum di Indonesia untuk mengintervensi dan/atau intersep Regulasi Pilkada serentak 2024 terutama KEP KPU RI nomor 532 tahun 2024, agar demokrasi dan peradaban Indonesia tumbuh sehat dan Pilkada serentak 2024 mampu melahirkan kepala daerah rakyat dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat dari jalur perseorangan," demikian Ahmad Muslimin.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya