Berita

Ketua KPU Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Dinilai Mengakali Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Anggota Legislatif Pakai Putusan MK

SABTU, 11 MEI 2024 | 15:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah mengakali aturan pencalonan kepala daerah bagi anggota legislatif terpilih di pemilihan umum (Pemilu) 2024, dengan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ahmad Alfarizy sebagai penggugat perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 merasa keberatan, karena putusan atas perkara itu digunakan sebagai dalil membuat aturan pencalonan anggota legislatif terpilih menjadi calon kepala daerah.

"Sebagai Pemohon Perkara di MK dengan Nomor 12/PUU-XXII/2024 tersebut, kami sudah menegaskan bahwa perlunya pengaturan pengunduran diri tersebut adalah untuk menjamin agar Pemilu 2024 tidak menjadi arena pragmatis saja untuk mengamankan jabatan legislatif," ujar Alfarizy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/5).


Dia mengungkapkan, pernyataan Hasyim mengenai aturan pencalonan kepala daerah bagi anggota legislatif terpilih Pemilu 2024 mengutip pertimbangan hukum paragraf 3.13.1 Putusan 12/PUU-XXII/2024.

Di mana, isinya menegaskan kepada KPU agar mempersyaratkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, jika telah dilantik kepada caleg terpilih yang menjadi peserta pilkada.

"Ketentuan tersebut tentu tidak lahir begitu saja. Kami sebagai Pemohon perkara tersebut memahami betul suasana kebatinan dan alur berpikir Mahkamah terkait hal ini. Mahkamah di satu sisi ingin konsisten pada Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 untuk menciptakan kondisi pilkada yang fair antar para peserta," urai Alfarizy.

"Di lain sisi, Mahkamah juga tetap memenuhi hak dari caleg terpilih untuk dilantik sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya," sambungnya.

Dia mengaku kecewa dengan Ketua KPU, karena mempreteli frasa “jika telah dilantik” dalam poin pertimbangan itu, dengan cara mengundur waktu pelantikan dan menunggu hasil Pilkada.

"Seakan-akan membuat plan b atau rencana cadangan. Pernyataan Ketua KPU itu kemudian menggambarkan desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih yang menjadi peserta pilkada, yakni merencanakan pelantikan susulan bagi caleg terpilih tersebut," tuturnya.

Karena itu, dia menganggap Ketua KPU memaksa untuk mengafirmasi kepentingan para caleg terpilih agar tidak perlu mundur ketika menjadi peserta dan bisa ikut dilantik ketika kalah dalam kontestasi pilkada.

"Bahkan dengan jalan mengundur atau menunda pelantikannya," demikian Alfarizy menambahkan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya