Berita

Ketua KPU Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Dinilai Mengakali Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Anggota Legislatif Pakai Putusan MK

SABTU, 11 MEI 2024 | 15:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah mengakali aturan pencalonan kepala daerah bagi anggota legislatif terpilih di pemilihan umum (Pemilu) 2024, dengan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ahmad Alfarizy sebagai penggugat perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 merasa keberatan, karena putusan atas perkara itu digunakan sebagai dalil membuat aturan pencalonan anggota legislatif terpilih menjadi calon kepala daerah.

"Sebagai Pemohon Perkara di MK dengan Nomor 12/PUU-XXII/2024 tersebut, kami sudah menegaskan bahwa perlunya pengaturan pengunduran diri tersebut adalah untuk menjamin agar Pemilu 2024 tidak menjadi arena pragmatis saja untuk mengamankan jabatan legislatif," ujar Alfarizy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/5).


Dia mengungkapkan, pernyataan Hasyim mengenai aturan pencalonan kepala daerah bagi anggota legislatif terpilih Pemilu 2024 mengutip pertimbangan hukum paragraf 3.13.1 Putusan 12/PUU-XXII/2024.

Di mana, isinya menegaskan kepada KPU agar mempersyaratkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, jika telah dilantik kepada caleg terpilih yang menjadi peserta pilkada.

"Ketentuan tersebut tentu tidak lahir begitu saja. Kami sebagai Pemohon perkara tersebut memahami betul suasana kebatinan dan alur berpikir Mahkamah terkait hal ini. Mahkamah di satu sisi ingin konsisten pada Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 untuk menciptakan kondisi pilkada yang fair antar para peserta," urai Alfarizy.

"Di lain sisi, Mahkamah juga tetap memenuhi hak dari caleg terpilih untuk dilantik sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya," sambungnya.

Dia mengaku kecewa dengan Ketua KPU, karena mempreteli frasa “jika telah dilantik” dalam poin pertimbangan itu, dengan cara mengundur waktu pelantikan dan menunggu hasil Pilkada.

"Seakan-akan membuat plan b atau rencana cadangan. Pernyataan Ketua KPU itu kemudian menggambarkan desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih yang menjadi peserta pilkada, yakni merencanakan pelantikan susulan bagi caleg terpilih tersebut," tuturnya.

Karena itu, dia menganggap Ketua KPU memaksa untuk mengafirmasi kepentingan para caleg terpilih agar tidak perlu mundur ketika menjadi peserta dan bisa ikut dilantik ketika kalah dalam kontestasi pilkada.

"Bahkan dengan jalan mengundur atau menunda pelantikannya," demikian Alfarizy menambahkan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya