Berita

Ketua KPU Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Dinilai Mengakali Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Anggota Legislatif Pakai Putusan MK

SABTU, 11 MEI 2024 | 15:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah mengakali aturan pencalonan kepala daerah bagi anggota legislatif terpilih di pemilihan umum (Pemilu) 2024, dengan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ahmad Alfarizy sebagai penggugat perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 merasa keberatan, karena putusan atas perkara itu digunakan sebagai dalil membuat aturan pencalonan anggota legislatif terpilih menjadi calon kepala daerah.

"Sebagai Pemohon Perkara di MK dengan Nomor 12/PUU-XXII/2024 tersebut, kami sudah menegaskan bahwa perlunya pengaturan pengunduran diri tersebut adalah untuk menjamin agar Pemilu 2024 tidak menjadi arena pragmatis saja untuk mengamankan jabatan legislatif," ujar Alfarizy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/5).

Dia mengungkapkan, pernyataan Hasyim mengenai aturan pencalonan kepala daerah bagi anggota legislatif terpilih Pemilu 2024 mengutip pertimbangan hukum paragraf 3.13.1 Putusan 12/PUU-XXII/2024.

Di mana, isinya menegaskan kepada KPU agar mempersyaratkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, jika telah dilantik kepada caleg terpilih yang menjadi peserta pilkada.

"Ketentuan tersebut tentu tidak lahir begitu saja. Kami sebagai Pemohon perkara tersebut memahami betul suasana kebatinan dan alur berpikir Mahkamah terkait hal ini. Mahkamah di satu sisi ingin konsisten pada Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 untuk menciptakan kondisi pilkada yang fair antar para peserta," urai Alfarizy.

"Di lain sisi, Mahkamah juga tetap memenuhi hak dari caleg terpilih untuk dilantik sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya," sambungnya.

Dia mengaku kecewa dengan Ketua KPU, karena mempreteli frasa “jika telah dilantik” dalam poin pertimbangan itu, dengan cara mengundur waktu pelantikan dan menunggu hasil Pilkada.

"Seakan-akan membuat plan b atau rencana cadangan. Pernyataan Ketua KPU itu kemudian menggambarkan desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih yang menjadi peserta pilkada, yakni merencanakan pelantikan susulan bagi caleg terpilih tersebut," tuturnya.

Karena itu, dia menganggap Ketua KPU memaksa untuk mengafirmasi kepentingan para caleg terpilih agar tidak perlu mundur ketika menjadi peserta dan bisa ikut dilantik ketika kalah dalam kontestasi pilkada.

"Bahkan dengan jalan mengundur atau menunda pelantikannya," demikian Alfarizy menambahkan.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya