Berita

Ketua KPU Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Dinilai Mengakali Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Anggota Legislatif Pakai Putusan MK

SABTU, 11 MEI 2024 | 15:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah mengakali aturan pencalonan kepala daerah bagi anggota legislatif terpilih di pemilihan umum (Pemilu) 2024, dengan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ahmad Alfarizy sebagai penggugat perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 merasa keberatan, karena putusan atas perkara itu digunakan sebagai dalil membuat aturan pencalonan anggota legislatif terpilih menjadi calon kepala daerah.

"Sebagai Pemohon Perkara di MK dengan Nomor 12/PUU-XXII/2024 tersebut, kami sudah menegaskan bahwa perlunya pengaturan pengunduran diri tersebut adalah untuk menjamin agar Pemilu 2024 tidak menjadi arena pragmatis saja untuk mengamankan jabatan legislatif," ujar Alfarizy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/5).


Dia mengungkapkan, pernyataan Hasyim mengenai aturan pencalonan kepala daerah bagi anggota legislatif terpilih Pemilu 2024 mengutip pertimbangan hukum paragraf 3.13.1 Putusan 12/PUU-XXII/2024.

Di mana, isinya menegaskan kepada KPU agar mempersyaratkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, jika telah dilantik kepada caleg terpilih yang menjadi peserta pilkada.

"Ketentuan tersebut tentu tidak lahir begitu saja. Kami sebagai Pemohon perkara tersebut memahami betul suasana kebatinan dan alur berpikir Mahkamah terkait hal ini. Mahkamah di satu sisi ingin konsisten pada Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 untuk menciptakan kondisi pilkada yang fair antar para peserta," urai Alfarizy.

"Di lain sisi, Mahkamah juga tetap memenuhi hak dari caleg terpilih untuk dilantik sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya," sambungnya.

Dia mengaku kecewa dengan Ketua KPU, karena mempreteli frasa “jika telah dilantik” dalam poin pertimbangan itu, dengan cara mengundur waktu pelantikan dan menunggu hasil Pilkada.

"Seakan-akan membuat plan b atau rencana cadangan. Pernyataan Ketua KPU itu kemudian menggambarkan desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih yang menjadi peserta pilkada, yakni merencanakan pelantikan susulan bagi caleg terpilih tersebut," tuturnya.

Karena itu, dia menganggap Ketua KPU memaksa untuk mengafirmasi kepentingan para caleg terpilih agar tidak perlu mundur ketika menjadi peserta dan bisa ikut dilantik ketika kalah dalam kontestasi pilkada.

"Bahkan dengan jalan mengundur atau menunda pelantikannya," demikian Alfarizy menambahkan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya