Berita

Ketua KPU Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU Dinilai Mengakali Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Anggota Legislatif Pakai Putusan MK

SABTU, 11 MEI 2024 | 15:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah mengakali aturan pencalonan kepala daerah bagi anggota legislatif terpilih di pemilihan umum (Pemilu) 2024, dengan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ahmad Alfarizy sebagai penggugat perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 merasa keberatan, karena putusan atas perkara itu digunakan sebagai dalil membuat aturan pencalonan anggota legislatif terpilih menjadi calon kepala daerah.

"Sebagai Pemohon Perkara di MK dengan Nomor 12/PUU-XXII/2024 tersebut, kami sudah menegaskan bahwa perlunya pengaturan pengunduran diri tersebut adalah untuk menjamin agar Pemilu 2024 tidak menjadi arena pragmatis saja untuk mengamankan jabatan legislatif," ujar Alfarizy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/5).


Dia mengungkapkan, pernyataan Hasyim mengenai aturan pencalonan kepala daerah bagi anggota legislatif terpilih Pemilu 2024 mengutip pertimbangan hukum paragraf 3.13.1 Putusan 12/PUU-XXII/2024.

Di mana, isinya menegaskan kepada KPU agar mempersyaratkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, jika telah dilantik kepada caleg terpilih yang menjadi peserta pilkada.

"Ketentuan tersebut tentu tidak lahir begitu saja. Kami sebagai Pemohon perkara tersebut memahami betul suasana kebatinan dan alur berpikir Mahkamah terkait hal ini. Mahkamah di satu sisi ingin konsisten pada Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 untuk menciptakan kondisi pilkada yang fair antar para peserta," urai Alfarizy.

"Di lain sisi, Mahkamah juga tetap memenuhi hak dari caleg terpilih untuk dilantik sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya," sambungnya.

Dia mengaku kecewa dengan Ketua KPU, karena mempreteli frasa “jika telah dilantik” dalam poin pertimbangan itu, dengan cara mengundur waktu pelantikan dan menunggu hasil Pilkada.

"Seakan-akan membuat plan b atau rencana cadangan. Pernyataan Ketua KPU itu kemudian menggambarkan desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih yang menjadi peserta pilkada, yakni merencanakan pelantikan susulan bagi caleg terpilih tersebut," tuturnya.

Karena itu, dia menganggap Ketua KPU memaksa untuk mengafirmasi kepentingan para caleg terpilih agar tidak perlu mundur ketika menjadi peserta dan bisa ikut dilantik ketika kalah dalam kontestasi pilkada.

"Bahkan dengan jalan mengundur atau menunda pelantikannya," demikian Alfarizy menambahkan.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

BNI dan Universitas Terbuka Perkuat Digitalisasi Dana Riset

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:10

KPK Agendakan Ulang Periksa Budi Karya Pekan Depan

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:05

BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:52

PDIP Singgung Keadilan Anggaran antara Pendidikan dengan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:30

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:25

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem dan Harga Chromebook Dinilai Wajar

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:20

Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:18

Legislator PDIP Minta Tukang Ojek Pandeglang Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:11

Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:00

5 Cara Mencegah Dehidrasi saat Puasa Ramadan agar Tubuh Tetap Bugar

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:54

Selengkapnya