Berita

Ilustrasi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit/Net

Presisi

Polda Kalteng Tindak Tegas Pencuri TBS Berkedok Penertiban Izin HGU

JUMAT, 10 MEI 2024 | 19:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit berkedok penertiban izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kalimantan Tengah, akhirnya diproses Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji menerangkan, salah satu upaya yang dilakukan pihaknya adalah membentuk Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial (Satgas PKS) hingga penangkapan pelaku pencurian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap selalu menjaga kondusifitas, keamanan, dan ketertiban, serta tidak melakukan penjarahan sawit. Jika tidak ingin terseret dalam permasalahan hukum,” ujar Erlan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/5).


Dia mengungkapkan, pendekatan kerja sama dengan stakeholder sudah dilakukan, untuk meningkatkan kegiatan preemtif dan preventif melalui patroli, penyuluhan, dan pembinaan.

Di samping itu, tindakan tegas bagi masyarakat yang melakukan tindak pencurian juga terus dilakukan. Belakangan Polda Kalteng bekerja sama dengan Polres Kotawaringin Barat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian.

Selain tindakan persuasif, Erlan memastikan Polda Kalteng juga berhasil mengamankan 13 orang terduga pelaku pencurian TBS beserta barang bukti di Kotawaringin Barat, selama bulan Mei ini.

Untuk mencegah terulangnya aksi pencurian, dia memastikan sebanyak 358 personel kepolisian dibantu 86 personel TNI disiagakan di sekitar lokasi perkebunan sawit di Kalteng.

Selain itu, Erlan juga memastikan imbauan dari kepolisian kepada masyarakat telah disampaikan, yaitu agar melapor jika melihat adanya aksi penjarahan dan pencurian TBS, sehingga tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan beragam upaya ini, diharapkan kejadian aksi penjarahan dan pencurian TBS yang merugikan petani dan perkebunan sawit tidak akan lagi terjadi.

“Mari bersama-sama menjaga iklim investasi yang nyaman, aman, dan damai, sehingga pembangunan dapat terus maju dan berkembang,” tambahnya.

Adapun Kapolda Kalteng, Irjen Djoko Poerwanto, pada Februari silam telah mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dan perusahaan untuk segera melapor ke aparat kepolisian bila mendapati terjadinya aksi penjarahan, sembari menjamin jajarannya akan memproses aduan yang masuk.

Sementara pada Sabtu lalu (4/5), Kapolda kembali memperkuat pesannya melalui Kabid Humas, menyampaikan harapannya agar aksi penjarahan tak lagi terjadi karena selain merugikan masyarakat, juga mempengaruhi iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kalteng.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya