Berita

Ilustrasi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit/Net

Presisi

Polda Kalteng Tindak Tegas Pencuri TBS Berkedok Penertiban Izin HGU

JUMAT, 10 MEI 2024 | 19:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit berkedok penertiban izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kalimantan Tengah, akhirnya diproses Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji menerangkan, salah satu upaya yang dilakukan pihaknya adalah membentuk Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial (Satgas PKS) hingga penangkapan pelaku pencurian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap selalu menjaga kondusifitas, keamanan, dan ketertiban, serta tidak melakukan penjarahan sawit. Jika tidak ingin terseret dalam permasalahan hukum,” ujar Erlan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/5).


Dia mengungkapkan, pendekatan kerja sama dengan stakeholder sudah dilakukan, untuk meningkatkan kegiatan preemtif dan preventif melalui patroli, penyuluhan, dan pembinaan.

Di samping itu, tindakan tegas bagi masyarakat yang melakukan tindak pencurian juga terus dilakukan. Belakangan Polda Kalteng bekerja sama dengan Polres Kotawaringin Barat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian.

Selain tindakan persuasif, Erlan memastikan Polda Kalteng juga berhasil mengamankan 13 orang terduga pelaku pencurian TBS beserta barang bukti di Kotawaringin Barat, selama bulan Mei ini.

Untuk mencegah terulangnya aksi pencurian, dia memastikan sebanyak 358 personel kepolisian dibantu 86 personel TNI disiagakan di sekitar lokasi perkebunan sawit di Kalteng.

Selain itu, Erlan juga memastikan imbauan dari kepolisian kepada masyarakat telah disampaikan, yaitu agar melapor jika melihat adanya aksi penjarahan dan pencurian TBS, sehingga tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan beragam upaya ini, diharapkan kejadian aksi penjarahan dan pencurian TBS yang merugikan petani dan perkebunan sawit tidak akan lagi terjadi.

“Mari bersama-sama menjaga iklim investasi yang nyaman, aman, dan damai, sehingga pembangunan dapat terus maju dan berkembang,” tambahnya.

Adapun Kapolda Kalteng, Irjen Djoko Poerwanto, pada Februari silam telah mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dan perusahaan untuk segera melapor ke aparat kepolisian bila mendapati terjadinya aksi penjarahan, sembari menjamin jajarannya akan memproses aduan yang masuk.

Sementara pada Sabtu lalu (4/5), Kapolda kembali memperkuat pesannya melalui Kabid Humas, menyampaikan harapannya agar aksi penjarahan tak lagi terjadi karena selain merugikan masyarakat, juga mempengaruhi iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kalteng.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya