Berita

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid/Istimewa

Politik

Revisi UU Kementerian saat Isu Kabinet Prabowo-Gibran Menghangat Dianggap Konstitusional

JUMAT, 10 MEI 2024 | 18:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana revisi UU 39/2008 tentang Kementerian Negara saat isu pembentukan kabinet pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dianggap konstitusional oleh pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid.

Fahri berpendapat, revisi UU Kementerian Negara merupakan sebuah keniscayaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang mengamanatkan pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam Undang-undang.

Dari norma dalam konstitusi tersebut, dia menyebutkan Pasal 4 UU Kementerian Negara secara tegas telah mengatur dan mengklasifikasi urusan tertentu dalam pemerintahan. Antara lain urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD NRI 1945, urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam, dan urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.


"Pada hakikatnya, konstitusi telah menentukan bahwa presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD NRI 45, dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan," ujar Fahri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/5).

"Dengan penegasan, setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara, sebagai konsekuensi norma konstitusional dari penormaan itu," sambungnya memaparkan.

Menurut Wakil Tim Hukum Prabowo-Gibran itu, Konstitusi telah mengantisipasi untuk dilakukan serta mengakomodasi keadaan kompleksitas urusan pemerintahan negara masa depan. Yaitu dengan membuka kemungkinan presiden menata serta menyesuaikan kebutuhan pembentukan lembaga kementerian yang dipandang relevan sesuai perkembangan dan dinamika kebutuhan hukum serta ketatanegaraan masa depan.

"Sehingga dengan demikian, pada prinsipnya, diskursus akademik maupun naskah 'policy brief' sebagai jembatan komunikasi dari analis kebijakan sebuah produk penelitian serta rekomendasi yang dibangun oleh berbagai pihak untuk kepentingan akademik, maupun presiden dalam menggunakan kewenangannya membentuk kabinet pemerintahan dan mengangkat menteri-menteri harus di kerangkakan dalam format berpikir konstitusional," tuturnya.

Oleh karena itu, Fahri menilai perubahan nomenklatur atau pembentukan kementerian baru dengan nomenklatur tertentu setelah Prabowo-Gibran mengucapkan sumpah/janji sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029, adalah sesuatu "constitutional will".

"Sebab perubahan UU Kementerian Negara maupun kebijakan Penataan Kabinet Presidensial di Indonesia yang konstitusional oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto, selain merupakan sebuah kebutuhan ketatanegaraan lebih jauh adalah merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari," demikian Fahri menutup.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya