Berita

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid/Istimewa

Politik

Revisi UU Kementerian saat Isu Kabinet Prabowo-Gibran Menghangat Dianggap Konstitusional

JUMAT, 10 MEI 2024 | 18:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana revisi UU 39/2008 tentang Kementerian Negara saat isu pembentukan kabinet pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dianggap konstitusional oleh pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid.

Fahri berpendapat, revisi UU Kementerian Negara merupakan sebuah keniscayaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang mengamanatkan pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam Undang-undang.

Dari norma dalam konstitusi tersebut, dia menyebutkan Pasal 4 UU Kementerian Negara secara tegas telah mengatur dan mengklasifikasi urusan tertentu dalam pemerintahan. Antara lain urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD NRI 1945, urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam, dan urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.


"Pada hakikatnya, konstitusi telah menentukan bahwa presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD NRI 45, dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan," ujar Fahri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/5).

"Dengan penegasan, setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara, sebagai konsekuensi norma konstitusional dari penormaan itu," sambungnya memaparkan.

Menurut Wakil Tim Hukum Prabowo-Gibran itu, Konstitusi telah mengantisipasi untuk dilakukan serta mengakomodasi keadaan kompleksitas urusan pemerintahan negara masa depan. Yaitu dengan membuka kemungkinan presiden menata serta menyesuaikan kebutuhan pembentukan lembaga kementerian yang dipandang relevan sesuai perkembangan dan dinamika kebutuhan hukum serta ketatanegaraan masa depan.

"Sehingga dengan demikian, pada prinsipnya, diskursus akademik maupun naskah 'policy brief' sebagai jembatan komunikasi dari analis kebijakan sebuah produk penelitian serta rekomendasi yang dibangun oleh berbagai pihak untuk kepentingan akademik, maupun presiden dalam menggunakan kewenangannya membentuk kabinet pemerintahan dan mengangkat menteri-menteri harus di kerangkakan dalam format berpikir konstitusional," tuturnya.

Oleh karena itu, Fahri menilai perubahan nomenklatur atau pembentukan kementerian baru dengan nomenklatur tertentu setelah Prabowo-Gibran mengucapkan sumpah/janji sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029, adalah sesuatu "constitutional will".

"Sebab perubahan UU Kementerian Negara maupun kebijakan Penataan Kabinet Presidensial di Indonesia yang konstitusional oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto, selain merupakan sebuah kebutuhan ketatanegaraan lebih jauh adalah merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari," demikian Fahri menutup.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya