Berita

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho/Ist

Nusantara

Disnakertransgi DKI Dibanjiri Ratusan Pengaduan THR Lebaran 2024

JUMAT, 10 MEI 2024 | 00:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta menerima sebanyak 134 pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada 2024.  

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, seluruh pengaduan THR Lebaran 2024 telah berhasil diselesaikan, baik melalui tatap muka dan "online" atau website Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Hari mengatakan, tindak lanjut penanganan pengaduan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Lebaran 2024 melalui tatap muka dan "online" sampai Selasa (7/4) sebanyak sebelas pengaduan. Yakni Jakarta Selatan empat aduan, Jakarta Utara empat aduan dan Jakarta Timur tiga aduan.


"Dari sebelas aduan yang masuk, sebanyak tujuh aduan masuk dalam proses pemeriksaan, sedangkan empat aduan lainnya sudah selesai," kata Hari dikutip Jumat (10/5).

Selanjutnya terkait tindak lanjut penanganan pengaduan pelaksanaan pembayaran THR Lebaran 2024 melalui website Kementerian Ketenagakerjaan RI sampai Selasa (7/5) sebanyak 292 pengaduan.

Dari 292 pengaduan, aduan dari dinas terkait sebanyak 40 aduan, Jakarta Pusat (54), Jakarta Utara (30), Jakarta Barat (43), Jakarta Selatan (99), dan Jakarta Timur (26). Sebanyak 162 aduan masih dalam proses pemeriksaan, sedangkan 130 aduan lainnya sudah selesai.

Hari menjelaskan, alasan perusahaan yang belum dapat melaksanakan kewajibannya dalam memberikan THR ke karyawannya antara lain perusahaan mengalami masalah keuangan, terlihat dari beberapa pengaduan karyawan yang lapor menerima notifikasi bahwa kondisi perusahaan sedang kurang baik.

Lalu, terdapat beberapa pekerja yang belum jelas hubungan kerjanya (mitra kerja) sehingga tidak berhak mendapatkan THR dan pekerja sudah habis masa kontraknya bahkan sudah ter-PHK.

Selain itu terdapat perusahaan virtual office yang pengurus perusahaannya di luar DKI Jakarta, hingga alamat perusahaan yang diberikan pelapor belum ditemukan atau sudah pindah sehingga menyulitkan petugas.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya