Berita

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho/Ist

Nusantara

Disnakertransgi DKI Dibanjiri Ratusan Pengaduan THR Lebaran 2024

JUMAT, 10 MEI 2024 | 00:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta menerima sebanyak 134 pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada 2024.  

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, seluruh pengaduan THR Lebaran 2024 telah berhasil diselesaikan, baik melalui tatap muka dan "online" atau website Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Hari mengatakan, tindak lanjut penanganan pengaduan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Lebaran 2024 melalui tatap muka dan "online" sampai Selasa (7/4) sebanyak sebelas pengaduan. Yakni Jakarta Selatan empat aduan, Jakarta Utara empat aduan dan Jakarta Timur tiga aduan.


"Dari sebelas aduan yang masuk, sebanyak tujuh aduan masuk dalam proses pemeriksaan, sedangkan empat aduan lainnya sudah selesai," kata Hari dikutip Jumat (10/5).

Selanjutnya terkait tindak lanjut penanganan pengaduan pelaksanaan pembayaran THR Lebaran 2024 melalui website Kementerian Ketenagakerjaan RI sampai Selasa (7/5) sebanyak 292 pengaduan.

Dari 292 pengaduan, aduan dari dinas terkait sebanyak 40 aduan, Jakarta Pusat (54), Jakarta Utara (30), Jakarta Barat (43), Jakarta Selatan (99), dan Jakarta Timur (26). Sebanyak 162 aduan masih dalam proses pemeriksaan, sedangkan 130 aduan lainnya sudah selesai.

Hari menjelaskan, alasan perusahaan yang belum dapat melaksanakan kewajibannya dalam memberikan THR ke karyawannya antara lain perusahaan mengalami masalah keuangan, terlihat dari beberapa pengaduan karyawan yang lapor menerima notifikasi bahwa kondisi perusahaan sedang kurang baik.

Lalu, terdapat beberapa pekerja yang belum jelas hubungan kerjanya (mitra kerja) sehingga tidak berhak mendapatkan THR dan pekerja sudah habis masa kontraknya bahkan sudah ter-PHK.

Selain itu terdapat perusahaan virtual office yang pengurus perusahaannya di luar DKI Jakarta, hingga alamat perusahaan yang diberikan pelapor belum ditemukan atau sudah pindah sehingga menyulitkan petugas.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya