Berita

Menteri Pehubungan Budi Karya Sumadi/Ist

Nusantara

Alumni Sambut Baik Penonaktifan Ketua STIP oleh Menhub

KAMIS, 09 MEI 2024 | 19:44 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Ahmad Wahid dan sejumlah pejabat lainnya dikabarkan telah dibebastugaskan alias dinonaktifkan imbas tewasnya seorang taruna atau siswa tingkat satu akibat penganiayaan senior.

Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat mengunjungi keluarga korban Putu Satria Ananta di Klungkung, Bali, Kamis (9/5).

"Ini tentu menjadi suatu evaluasi bagi kami, dan kami sudah membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di STIP Marunda ini sebagai rasa bahwa tanggung jawab, dan tindakan tegas itu harus berjalan," ujar BKS akrab disapa.
 

 
Dia mengaku pihaknya melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenhub terus melakukan pendampingan kasus ini yang sedang ditangani Polres Metro Jakarta Utara.
 
“Teman-teman dari BPSDM juga melakukan pendampingan, agar pelaku mendapat hukuman setimpal, sesuai dengan hukum, dan apa yang kita lakukan sudah berjalan dengan Polres Jakarta Utara,” jelasnya.

Mendengar informasi tersebut, Ketua Serikat Awak kapal Transportasi Indonesia (SAKTI) yang juga alumni STIP, Dewa Nyoman merasa senang.  

“Kami mengapresiasi langkah Pak Menteri (Budi Karya) yang mengunjungi keluarga korban di Bali. Akhirnya pagi ini sign off juga. Baru sekarang bisa proses transparan,” ujar Dewa.

"Harapannya agar Pjs (pejabat sementara) STIP ini diisi oleh orang-orang profesional yang mengerti pendidikan maritim. Itu gar proses hukum bisa berjalan transparan serta transformasi kegiatan pendidikan bisa berjalan sesuai tuntutan di era sekarang. Itu juga sesuai dengan harapan dan arahan Pak Menteri (Budi Karya)," tambahnya.

Sebelumnya, dia menuntut agar Ketua STIP mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral.

“Ketua STIP harus mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab. Ketua STIP harus mundur,” tegas Dewa, Minggu (5/5) lalu.

Saat ini, polisi sudah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21) yang merupakan senior Putu Satria Ananta Rustika sebagai tersangka.
 
Teranyar, polisi telah menetapkan 3 tersangka baru terkait kasus taruna STIP Jakarta. Ketiga tersangka dikenakan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.
 
Ketiga tersangka baru tersebut adalah AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A. Ketiganya merupakan taruna tingkat II di STIP Jakarta.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya