Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

BI Imbau Perbankan Tidak Naikkan Suku Bunga Kredit

KAMIS, 09 MEI 2024 | 13:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) mengimbau kepada perbankan untuk tidak menaikan suku bunga kredit atau pinjaman, meski suku bunga acuan BI telah naik menjadi 6,25 persen.

Hal tersebut dikatakan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, dengan mengatakan bahwa pihaknya akan menambah dan memperluas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) setelah BI Rate naik.

"Bagi bank-bank, tidak ada keperluan untuk menaikkan suku bunga kredit. Itu kan kita sudah takar-takar, kami melihat tidak ada keperluan untuk menaikkan suku bunga kredit, karena likuiditasnya kita tambahkan," kata Perry, Rabu (8/5).


Adapun dalam upaya perluasan cakupan sektor prioritas KLM, BI akan menambahkan sektor penunjang hilirisasi, konstruksi dan real estate produktif, ekonomi kreatif, otomotif, perdagangan, listrik gas air bersih (LGA), dan jasa sosial, serta penyesuaian besaran insentif untuk setiap sektor yang berlaku mulai 1 Juni 2024.

Selain itu, akan ada tambahan likuiditas perbankan sebesar Rp81 triliun, sehingga total insentif menjadi Rp246 triliun.

Sementara tambahan likuiditas dari KLM diprediksi dapat mencapai Rp115 triliun pada akhir 2024, sehingga total insentif yang diberikan menjadi Rp280 triliun.

"(Untuk itu) secara keseluruhan kami masih yakin bahwa pertumbuhan kredit tahun ini 11 persen, karena pertumbuhan kredit itu masih bisa tercapai dengan tambahan likuiditas," kata dia lebih lanjut.

"Dan bagi bank-bank yang menyerukan kredit bisa menggunakan SBN-nya untuk repo kepada BI dan kepada pasar," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya