Berita

Air minum dalam kemasan/Net

Kesehatan

Pakar: Pemerintah dan Produsen Harus Cegah Kontaminasi Bromat Berlebih pada Air Minum

KAMIS, 09 MEI 2024 | 12:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah dan produsen diminta untuk lebih proaktif guna mencegah potensi kontaminasi bromat berlebih pada air minum dalam kemasan (AMDK). 
Hal tersebut tak lepas dari sifat karsinogenik atau racun yang dimiliki bromat apabila dikonsumsi masyarakat.
Kepala Pusat Riset Teknologi Polimer BRIN, Joddy Arya Laksmono, mengatakan, pengecekan yang terukur perlu dilakukan terhadap sumber bahan baku air mineral alami. Hal itu agar dapat mendeteksi sedari dini jika terdapat kandungan ion yang tidak diinginkan seperti Bromida.

Pengecekan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk dapat mencegah terjadinya penurunan kualitas produk. Hal tersebut memerlukan suatu metode berbasis bukti ilmiah.


Menurutnya, jika sumber bahan baku air mineral alami mengandung ion bromida maka perlu ada perlakuan khusus untuk dapat menghilangkan kandungan senyawa dimaksud. Bromida yang terkena ozon sebagai proses pemurnian air berubah menjadi bromat.

"Sifat bromida mudah mengalami dekomposisi, membentuk senyawa lain serta memiliki pengaruh yang tidak baik bagi bioaktivitas manusia maupun hewan," kata Joddy yang juga Periset Pusat Penelitian Kimia Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dikutip Kamis (9/5).

Dia mengatakan bahwa pembuktian kandungan bromat dalam AMDK dilakukan guna menopang dan menunjang kualitas dari produk secara berkelanjutan mulai dari bahan baku air alami, proses dan produknya, agar masyarakat terlepas dari bahaya bromat yang mengintai dalam produk AMDK.

Diperlukan juga pemantauan lembaga independen untuk memastikan kualitas produk AMDK yang ada di Indonesia tetap layak. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) itu harus didukung oleh kualifikasi dari sisi SDM, peralatan uji, metode yang mumpuni dan terakreditasi.

Negara juga harus hadir sebagai bentuk tanggung jawab moril juga untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dari produk-produk yang langsung dikonsumsi oleh seluruh masyarakat.

"SNI tetap ditegakkan, namun perlu ada proses pengawalan dari lembaga independen seperti LSPro untuk tetap menjaga kualitas produk dengan baik berbasis dari bukti ilmiah," katanya.

Di saat yang bersamaan, pengetahuan dan kehati-hatian masyarakat terkait bahaya bromat juga perlu ditingkatkan. Joddy mengatakan, publik harus dapat memahami dengan baik mengenai kualitas dari semua produk AMDK.

"Produsen pun harus memiliki harus memiliki tanggung jawab moral terhadap produk yang dihasilkan," katanya.

Sebelumnya, beredar informasi apabila AMDK di Indonesia mengandung bromat yang bisa memicu pertumbuhan sel kanker. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan BPOM telah menetapkan ambang batas bromat dalam AMDK sebesar 10 ppb.

BPOM mengaku akan mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap aturan keamanan pangan di Indonesia. BPOM tidak segan untuk memberikan sanksi keras atas pelanggaran tersebut.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya