Berita

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Nusantara saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (9/5)/Ist

Politik

Pemuda Nusantara Minta Kejagung Periksa Pejabat Ditjen Bea dan Cukai

KAMIS, 09 MEI 2024 | 10:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) didesak untuk segera memeriksa Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI atas dugaan korupsi.

Desakan itu disuarakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Nusantara saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (9/5).

Koordinator Aksi DPP Pemuda Nusantara, Irvan Febriansyah menemukan adanya indikasi korupsi dan penyalahgunaan Wewenang di dalam Ditjen Bea dan Cukai yang jika diakumulasikan nilainya mencapai triliunan Rupiah.


"Dari sejumlah telaah data dugaan korupsi Ditjen Bea dan Cukai dari tahun 2020 hingga 2023 terdapat penyimpangan yang merugikan negara mencapai ratusan miliar hingga triliunan Rupiah yang hingga saat ini belum tersentuh oleh institusi hukum," ujar Irvan dalam keterangannya, Kamis (9/5).

Menurut Irvan, setidaknya terdapat 3 item kegiatan terindikasi korupsi. Di antaranya meliputi dugaan korupsi pengelolaan fasilitas tempat penimbunan berikat, dugaan korupsi pada penerapan pajak bea cukai tembakau dan dugaan korupsi pada penerapan pajak kemudahan impor tujuan ekspor sejak tahun 2021 hingga 2022.

"Dugaan korupsi pengelolaan fasilitas tempat penimbunan berikat senilai Rp117 miliar, dugaan korupsi pada penerapan pajak bea cukai tembakau Rp561 miliar, dugaan korupsi pada penerapan pajak kemudahan impor tujuan ekspor sejak tahun 2021 hingga 2022 senilai Rp19 triliun," tuturnya.

Atas indikasi kerugian negara yang ditimbulkan atas penyimpangan penerapan pajak bea dan cukai, pihaknya mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa pejabat Ditjen Bea dan Cukai.

"Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengambil langkah dan memeriksa kerugian negara mencapai triliunan rupiah tersebut," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya