Berita

OJK/Net

Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha Tanifund Pinjol untuk Petani

KAMIS, 09 MEI 2024 | 09:26 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha, kali ini izin usaha dari PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) pada awal Mei.

Pencabutan itu dikeluarkan setelah OJK mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024 kemarin.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan OJK pada Rabu (8/5), pencabutan izin Tanifund dilakukan karena mereka tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang disyaratkan OJK, dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan.


"OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU)," tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (9/5).

"Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha," sambung OJK.

Setelah pencabutan izin usaha platform pembiayaan bagi petani itu, TaniFund harus menghentikan seluruh kegiatan usaha mereka.

Para pemegang saham, pengurus, dan atau pegawai TaniFund juga dilarang mengalihkan, menjaminkan, menjaminkan, menggunakan kekayaan, dan atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.

"Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melakukan likuidasi dan menyediakan Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat/Pengguna," kata OJK.

TaniFund sendiri merupakan platform peer-to-peer (P2P) lending yang berfokus pada industri agrikultur di Indonesia, yang menyediakan layanan pinjaman modal produktif untuk petani lokal. Pencabutan usaha ini dilakukan setelah Tanifund terus mengalami kredit macet hingga gagal bayar.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya