Berita

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (8/5)./Ist

Presisi

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyelundupan Ribuan Ekstasi Jaringan Eropa

RABU, 08 MEI 2024 | 20:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kementrian Keuangan melalui Dirjen Bea Cukai dan Bareskrim Polri menggagalkan dua kasus penyelundupan narkotika jenis ekstasi 18.259 butir berasal dari Belgia dan 2.013 butir dari Belanda yang dikirim melalui kantor pos di Indonesia.

"Pengiriman asal Belgia, jenis ekstasi seberat 9,6 kg atau 18.259 butir. Berdasarkan hasil temuan dan analisis dari Bea Cukai, bahwa barang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris, merupakan ekstasi dengan kandungan MDMA," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka dan 1 orang DPO inisial RA yang merupakan WNA berkebangsaan Iran yang tergabung dalam sindikat jaringan internasional.


Adapun modus yang dijalankan dari RA yang memesan ekstasi itu dari Belgia dengan nama palsu dan nama penerima palsu.

"Pelaku berasal dari Iran, memesan barang dari Belgia dan dikirim ke Indonesia dengan menggunakan nama palsu, dengan nama penerima palsu. Sehingga, ini beberapa kali dilakukan pengiriman tidak sampai ke alamat karena memang nama yang diberikan palsu," kata Arie.

Rupanya, pihak kepolisian sudah mengamati pergerakan barang ini dan mencokok pria berinisial E saat hendak dikirim ke Pasuruan, Jawa Timur.

"Dari rangkaian pengembangan kita tadi, dapat kita tetapkan tersangka sebanyak 4 orang, yaitu saudara PEM, saudara MS, saudara BSA, dan saudara NAB dan tentunya kita akan terus melakukan pencarian terhadap RA yang mengirim barang tersebut," kata Arie.

Sementara itu, penyelundupan kedua juga terungkap lewat barang yang dikirim dari Belanda melalui kantor Pos Indonesia dengan bungkusan kado

"Pengiriman paket narkoba jenis ekstasi melalui jasa pengiriman Pos Indonesia yang paketnya disamakan dengan bungkusan kado. Jadi, bentuknya seperti bungkusan kado. Namun, di dalamnya adalah ekstasi sebanyak 2.013 butir," kata Arie.

Alamat yang dituju juga merupakan alamat palsu namun diberi nomor telepon.

Dari pengungkapan ini, penyidik berhasil menangkap kembali dua tersangka IH dan IRA.

Semua tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati mulai dari Pasal 114 Ayat 2 Jo, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Transaksi Jakarta Melonjak Triliunan Selama Ramadan

Minggu, 22 Maret 2026 | 08:18

Pengiriman Pasukan ke Gaza Harus Lewat Mekanisme PBB

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:51

Lapangan Banteng Disiapkan Jadi Lokasi Halalbihalal Warga Jakarta

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:09

Ekspor Ikan RI dari Januari Hingga Lebaran 2026 Capai Rp16,7 Triliun

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:51

Mengulas Kisah Leluhur Nabi Muhammad

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:27

Gema Takbir Idulfitri Ubah Nuansa Angker Lawang Sewu

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:59

TNI dan Gapoktan Songsong Asta Cita Lewat Panen Raya di Merauke

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:45

Kerajaan Nusantara dan Cadangan Devisa Emas

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:17

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:58

Darurat Keselamatan Maritim

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:28

Selengkapnya