Berita

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (8/5)./Ist

Presisi

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyelundupan Ribuan Ekstasi Jaringan Eropa

RABU, 08 MEI 2024 | 20:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kementrian Keuangan melalui Dirjen Bea Cukai dan Bareskrim Polri menggagalkan dua kasus penyelundupan narkotika jenis ekstasi 18.259 butir berasal dari Belgia dan 2.013 butir dari Belanda yang dikirim melalui kantor pos di Indonesia.

"Pengiriman asal Belgia, jenis ekstasi seberat 9,6 kg atau 18.259 butir. Berdasarkan hasil temuan dan analisis dari Bea Cukai, bahwa barang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris, merupakan ekstasi dengan kandungan MDMA," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka dan 1 orang DPO inisial RA yang merupakan WNA berkebangsaan Iran yang tergabung dalam sindikat jaringan internasional.


Adapun modus yang dijalankan dari RA yang memesan ekstasi itu dari Belgia dengan nama palsu dan nama penerima palsu.

"Pelaku berasal dari Iran, memesan barang dari Belgia dan dikirim ke Indonesia dengan menggunakan nama palsu, dengan nama penerima palsu. Sehingga, ini beberapa kali dilakukan pengiriman tidak sampai ke alamat karena memang nama yang diberikan palsu," kata Arie.

Rupanya, pihak kepolisian sudah mengamati pergerakan barang ini dan mencokok pria berinisial E saat hendak dikirim ke Pasuruan, Jawa Timur.

"Dari rangkaian pengembangan kita tadi, dapat kita tetapkan tersangka sebanyak 4 orang, yaitu saudara PEM, saudara MS, saudara BSA, dan saudara NAB dan tentunya kita akan terus melakukan pencarian terhadap RA yang mengirim barang tersebut," kata Arie.

Sementara itu, penyelundupan kedua juga terungkap lewat barang yang dikirim dari Belanda melalui kantor Pos Indonesia dengan bungkusan kado

"Pengiriman paket narkoba jenis ekstasi melalui jasa pengiriman Pos Indonesia yang paketnya disamakan dengan bungkusan kado. Jadi, bentuknya seperti bungkusan kado. Namun, di dalamnya adalah ekstasi sebanyak 2.013 butir," kata Arie.

Alamat yang dituju juga merupakan alamat palsu namun diberi nomor telepon.

Dari pengungkapan ini, penyidik berhasil menangkap kembali dua tersangka IH dan IRA.

Semua tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati mulai dari Pasal 114 Ayat 2 Jo, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya