Berita

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (8/5)./Ist

Presisi

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyelundupan Ribuan Ekstasi Jaringan Eropa

RABU, 08 MEI 2024 | 20:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kementrian Keuangan melalui Dirjen Bea Cukai dan Bareskrim Polri menggagalkan dua kasus penyelundupan narkotika jenis ekstasi 18.259 butir berasal dari Belgia dan 2.013 butir dari Belanda yang dikirim melalui kantor pos di Indonesia.

"Pengiriman asal Belgia, jenis ekstasi seberat 9,6 kg atau 18.259 butir. Berdasarkan hasil temuan dan analisis dari Bea Cukai, bahwa barang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris, merupakan ekstasi dengan kandungan MDMA," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka dan 1 orang DPO inisial RA yang merupakan WNA berkebangsaan Iran yang tergabung dalam sindikat jaringan internasional.


Adapun modus yang dijalankan dari RA yang memesan ekstasi itu dari Belgia dengan nama palsu dan nama penerima palsu.

"Pelaku berasal dari Iran, memesan barang dari Belgia dan dikirim ke Indonesia dengan menggunakan nama palsu, dengan nama penerima palsu. Sehingga, ini beberapa kali dilakukan pengiriman tidak sampai ke alamat karena memang nama yang diberikan palsu," kata Arie.

Rupanya, pihak kepolisian sudah mengamati pergerakan barang ini dan mencokok pria berinisial E saat hendak dikirim ke Pasuruan, Jawa Timur.

"Dari rangkaian pengembangan kita tadi, dapat kita tetapkan tersangka sebanyak 4 orang, yaitu saudara PEM, saudara MS, saudara BSA, dan saudara NAB dan tentunya kita akan terus melakukan pencarian terhadap RA yang mengirim barang tersebut," kata Arie.

Sementara itu, penyelundupan kedua juga terungkap lewat barang yang dikirim dari Belanda melalui kantor Pos Indonesia dengan bungkusan kado

"Pengiriman paket narkoba jenis ekstasi melalui jasa pengiriman Pos Indonesia yang paketnya disamakan dengan bungkusan kado. Jadi, bentuknya seperti bungkusan kado. Namun, di dalamnya adalah ekstasi sebanyak 2.013 butir," kata Arie.

Alamat yang dituju juga merupakan alamat palsu namun diberi nomor telepon.

Dari pengungkapan ini, penyidik berhasil menangkap kembali dua tersangka IH dan IRA.

Semua tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati mulai dari Pasal 114 Ayat 2 Jo, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya