Berita

Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, dan didampingi dia Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh, di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdekan Barat, Jakarta Pusat/Ist

Politik

1 Surat Suara Sobek Dipersoalkan PAN di Sidang PHPU Pileg

RABU, 08 MEI 2024 | 20:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan PAN terhadap hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tetap dijawab Komisi Pemilihan Umum (KPU), meski persoalannya hanya mengenai satu surat suara yang diklaim sah dinyatakan tidak sah oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena sobek.

Hal tersebut terjadi dalam Sidang Lanjutan Perkara PHPU Pileg 2024 untuk daerah pemilihan (Dapil) Cirebon 2, dalam Panel Sidang 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

Kuasa Hukum KPU M. Mahrus Ali mengungkapkan, proses pemungutan dan penghitungan suara telah berjalan sesuai prosedur, dengan persetujuan para saksi dan pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Cirebon.


Selain itu, dia menegaskan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan Lemahwungkuk, tidak terdapat keberatan dari saksi yang hadir terhadap proses penghitungan ulang di TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

"Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa di TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk terdapat 1 (satu) surat suara sah dinyatakan surat suara rusak karena terdapat robek di bagian lipatan surat suara. Termohon menanggapi yakni pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 14 telah berjalan sesuai dengan prosedur," ujar Ali.

"Bahwa dalam proses penghitungan suara di TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk terkait adanya dugaan surat suara sobek, berdasarkan atas persetujuan dan kesepakatan para saksi dari partai politik yang hadir dan Pengawas TPS, hal tersebut dikategorikan dan dinyatakan surat suara tidak sah," sambungnya menjelaskan.

Selain itu, dalil PAN yang menyebut di TPS 62 Kelurahan Pegambiran terdapat kejadian terkait pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) atas nama Ahmad Sulam yang mendapatkan 4 surat suara, juga dibantah oleh KPU.

Pasalnya, setelah konsultasi dengan Pengawas TPS, keberatan tidak diajukan oleh pemilih tersebut meskipun terjadi kesalahan dalam pemberian surat suara.

"Tapi tidak ada keberatan yang dilaporkan dari para saksi. Oleh karena itu, KPU menegaskan bahwa tidak ada dalil yang beralasan untuk mengabulkan permohonan Pemohon terkait kedua TPS tersebut," demikian Ali menambahkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya