Berita

Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, dan didampingi dia Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh, di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdekan Barat, Jakarta Pusat/Ist

Politik

1 Surat Suara Sobek Dipersoalkan PAN di Sidang PHPU Pileg

RABU, 08 MEI 2024 | 20:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan PAN terhadap hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tetap dijawab Komisi Pemilihan Umum (KPU), meski persoalannya hanya mengenai satu surat suara yang diklaim sah dinyatakan tidak sah oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena sobek.

Hal tersebut terjadi dalam Sidang Lanjutan Perkara PHPU Pileg 2024 untuk daerah pemilihan (Dapil) Cirebon 2, dalam Panel Sidang 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

Kuasa Hukum KPU M. Mahrus Ali mengungkapkan, proses pemungutan dan penghitungan suara telah berjalan sesuai prosedur, dengan persetujuan para saksi dan pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Cirebon.


Selain itu, dia menegaskan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan Lemahwungkuk, tidak terdapat keberatan dari saksi yang hadir terhadap proses penghitungan ulang di TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

"Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa di TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk terdapat 1 (satu) surat suara sah dinyatakan surat suara rusak karena terdapat robek di bagian lipatan surat suara. Termohon menanggapi yakni pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 14 telah berjalan sesuai dengan prosedur," ujar Ali.

"Bahwa dalam proses penghitungan suara di TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk terkait adanya dugaan surat suara sobek, berdasarkan atas persetujuan dan kesepakatan para saksi dari partai politik yang hadir dan Pengawas TPS, hal tersebut dikategorikan dan dinyatakan surat suara tidak sah," sambungnya menjelaskan.

Selain itu, dalil PAN yang menyebut di TPS 62 Kelurahan Pegambiran terdapat kejadian terkait pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) atas nama Ahmad Sulam yang mendapatkan 4 surat suara, juga dibantah oleh KPU.

Pasalnya, setelah konsultasi dengan Pengawas TPS, keberatan tidak diajukan oleh pemilih tersebut meskipun terjadi kesalahan dalam pemberian surat suara.

"Tapi tidak ada keberatan yang dilaporkan dari para saksi. Oleh karena itu, KPU menegaskan bahwa tidak ada dalil yang beralasan untuk mengabulkan permohonan Pemohon terkait kedua TPS tersebut," demikian Ali menambahkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya