Berita

Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, dan didampingi dia Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh, di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdekan Barat, Jakarta Pusat/Ist

Politik

1 Surat Suara Sobek Dipersoalkan PAN di Sidang PHPU Pileg

RABU, 08 MEI 2024 | 20:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan PAN terhadap hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tetap dijawab Komisi Pemilihan Umum (KPU), meski persoalannya hanya mengenai satu surat suara yang diklaim sah dinyatakan tidak sah oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena sobek.

Hal tersebut terjadi dalam Sidang Lanjutan Perkara PHPU Pileg 2024 untuk daerah pemilihan (Dapil) Cirebon 2, dalam Panel Sidang 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

Kuasa Hukum KPU M. Mahrus Ali mengungkapkan, proses pemungutan dan penghitungan suara telah berjalan sesuai prosedur, dengan persetujuan para saksi dan pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Cirebon.


Selain itu, dia menegaskan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan Lemahwungkuk, tidak terdapat keberatan dari saksi yang hadir terhadap proses penghitungan ulang di TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

"Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa di TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk terdapat 1 (satu) surat suara sah dinyatakan surat suara rusak karena terdapat robek di bagian lipatan surat suara. Termohon menanggapi yakni pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 14 telah berjalan sesuai dengan prosedur," ujar Ali.

"Bahwa dalam proses penghitungan suara di TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk terkait adanya dugaan surat suara sobek, berdasarkan atas persetujuan dan kesepakatan para saksi dari partai politik yang hadir dan Pengawas TPS, hal tersebut dikategorikan dan dinyatakan surat suara tidak sah," sambungnya menjelaskan.

Selain itu, dalil PAN yang menyebut di TPS 62 Kelurahan Pegambiran terdapat kejadian terkait pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) atas nama Ahmad Sulam yang mendapatkan 4 surat suara, juga dibantah oleh KPU.

Pasalnya, setelah konsultasi dengan Pengawas TPS, keberatan tidak diajukan oleh pemilih tersebut meskipun terjadi kesalahan dalam pemberian surat suara.

"Tapi tidak ada keberatan yang dilaporkan dari para saksi. Oleh karena itu, KPU menegaskan bahwa tidak ada dalil yang beralasan untuk mengabulkan permohonan Pemohon terkait kedua TPS tersebut," demikian Ali menambahkan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya