Berita

Ketua DKPP Heddy Lugito, dalam jumpa Pers di Hotel Vertun Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (8/5)/Istimewa

Politik

DKPP Meringis Dibanjiri Perkara tapi Anggaran Minim

RABU, 08 MEI 2024 | 19:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketika anggaran yang dikucurkan pemerintah tidak sebanding dengan kinerja yang dilakukan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya bisa meringis.

Faktanya, jumlah pengaduan dan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang ditangani DKPP sepanjang 2024 berbanding terbalik dengan kondisi anggaran lembaga penjaga integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu ini.

"Jumlah pengaduan ke DKPP sepanjang tahun 2024 saja tercatat 233. Kami perkirakan akan terus bertambah, bahkan bisa berkali lipat seiring dimulainya tahapan Pilkada 2024," ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam jumpa pers di Ballroom 1 Hotel Vertun Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

Sementara, pagu anggaran DKPP tahun anggaran 2024 sebesar Rp67.532.578.000 (Rp67,5 miliar), hanya dicairkan sebesar Rp24.153.806.000 (Rp24,1 miliar).

Menurut Heddy, jika dibandingkan pagu anggaran DKPP tahun 2023 yang sebesar Rp91.686.234.000 (91,6 miliar), tentu sangat jauh dari realisasi tahun anggaran 2024.

Sehingga dia memandang seharusnya pemerintah memberikan perhatian terhadap kinerja DKPP, dengan merealisasikan pagu anggaran 2024 yang lebih besar untuk mengawal Pemilu Serentak 2024.

"Ini tentu saja harus menjadi prioritas dalam menghadapi Pemilu Serentak tahun 2024," ucap Heddy.

Dia menyebutkan, sejumlah program prioritas DKPP pada tahun ini diperkirakan tidak akan terlaksana. Seperti penguatan kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu melalui Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil), pendidikan dan sosialisasi etika penyelenggara pemilu, dan lainnya.

"Tahun lalu kita berhasil melaksanakan Rakorwil di empat wilayah di Indonesia. Ini manfaatnya sangat besar dirasakan oleh penyelenggara pemilu di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota," tuturnya.

Dari total 233 pengaduan yang masuk DKPP, sebanyak 99 di antaranya mengadukan KPU Kabupaten/Kota. Kemudian Bawaslu Kabupaten/Kota (66), PPK/PPD (13), Bawaslu Provinsi (12), KPU Provinsi (12), KPU RI (9), dan Bawaslu RI (7).

Pada awal 2024 sampai dengan Mei 2024, jumlah perkara teregistrasi sebanyak 90 perkara. Dengan rincian, perkara yang telah diputus 13 perkara dan 77 perkara dalam proses pemeriksaan.

Dari 13 Putusan, 67 Teradu, dengan rincian 54 Teradu direhabilitasi, 12 Teradu diberikan sanksi Teguran Tertulis, dan 1 orang Pemberhentian Sementara.

Adapun perkara pada 2023 yang diputus pada 2024, tercatat sebanyak 20 perkara dengan jumlah 94 Teradu, dengan rincian 40 Teradu direhabilitasi, 49 Teradu diberikan sanksi Teguran Tertulis, 2 Teradu diberikan sanksi Pemberhentian Sementara, dan 3 Teradu diberikan sanksi Pemberhentian Tetap.

Sehingga, jumlah perkara yang diputus oleh DKPP sepanjang 2024 sebanyak 33 perkara. Terdiri dari 20 perkara 2023 yang diputus pada 2024, dan 13 perkara 2024 yang telah diputus. Dari 33 perkara jumlah Teradu yang diputus sebanyak 161 Teradu.

Heddy menambahkan, profesionalitas masih membayangi kinerja penyelenggara pemilu. Dari 57 Teradu yang telah dijatuhi sanksi oleh DKPP, prinsip yang paling banyak dilanggar Teradu adalah prinsip profesional sebanyak 43 Teradu. Sedangkan 11 Teradu melanggar prinsip berkepastian hukum dan 3 Teradu melanggar prinsip jujur.

"Jika kita melihat data di atas, DKPP telah banyak melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara pemilu yang profesional, kredibel, dan berintegritas," demikian Heddy.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya