Berita

Ketua DKPP Heddy Lugito, dalam jumpa Pers di Hotel Vertun Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (8/5)/Istimewa

Politik

DKPP Meringis Dibanjiri Perkara tapi Anggaran Minim

RABU, 08 MEI 2024 | 19:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketika anggaran yang dikucurkan pemerintah tidak sebanding dengan kinerja yang dilakukan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya bisa meringis.

Faktanya, jumlah pengaduan dan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang ditangani DKPP sepanjang 2024 berbanding terbalik dengan kondisi anggaran lembaga penjaga integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu ini.

"Jumlah pengaduan ke DKPP sepanjang tahun 2024 saja tercatat 233. Kami perkirakan akan terus bertambah, bahkan bisa berkali lipat seiring dimulainya tahapan Pilkada 2024," ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam jumpa pers di Ballroom 1 Hotel Vertun Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).


Sementara, pagu anggaran DKPP tahun anggaran 2024 sebesar Rp67.532.578.000 (Rp67,5 miliar), hanya dicairkan sebesar Rp24.153.806.000 (Rp24,1 miliar).

Menurut Heddy, jika dibandingkan pagu anggaran DKPP tahun 2023 yang sebesar Rp91.686.234.000 (91,6 miliar), tentu sangat jauh dari realisasi tahun anggaran 2024.

Sehingga dia memandang seharusnya pemerintah memberikan perhatian terhadap kinerja DKPP, dengan merealisasikan pagu anggaran 2024 yang lebih besar untuk mengawal Pemilu Serentak 2024.

"Ini tentu saja harus menjadi prioritas dalam menghadapi Pemilu Serentak tahun 2024," ucap Heddy.

Dia menyebutkan, sejumlah program prioritas DKPP pada tahun ini diperkirakan tidak akan terlaksana. Seperti penguatan kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu melalui Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil), pendidikan dan sosialisasi etika penyelenggara pemilu, dan lainnya.

"Tahun lalu kita berhasil melaksanakan Rakorwil di empat wilayah di Indonesia. Ini manfaatnya sangat besar dirasakan oleh penyelenggara pemilu di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota," tuturnya.

Dari total 233 pengaduan yang masuk DKPP, sebanyak 99 di antaranya mengadukan KPU Kabupaten/Kota. Kemudian Bawaslu Kabupaten/Kota (66), PPK/PPD (13), Bawaslu Provinsi (12), KPU Provinsi (12), KPU RI (9), dan Bawaslu RI (7).

Pada awal 2024 sampai dengan Mei 2024, jumlah perkara teregistrasi sebanyak 90 perkara. Dengan rincian, perkara yang telah diputus 13 perkara dan 77 perkara dalam proses pemeriksaan.

Dari 13 Putusan, 67 Teradu, dengan rincian 54 Teradu direhabilitasi, 12 Teradu diberikan sanksi Teguran Tertulis, dan 1 orang Pemberhentian Sementara.

Adapun perkara pada 2023 yang diputus pada 2024, tercatat sebanyak 20 perkara dengan jumlah 94 Teradu, dengan rincian 40 Teradu direhabilitasi, 49 Teradu diberikan sanksi Teguran Tertulis, 2 Teradu diberikan sanksi Pemberhentian Sementara, dan 3 Teradu diberikan sanksi Pemberhentian Tetap.

Sehingga, jumlah perkara yang diputus oleh DKPP sepanjang 2024 sebanyak 33 perkara. Terdiri dari 20 perkara 2023 yang diputus pada 2024, dan 13 perkara 2024 yang telah diputus. Dari 33 perkara jumlah Teradu yang diputus sebanyak 161 Teradu.

Heddy menambahkan, profesionalitas masih membayangi kinerja penyelenggara pemilu. Dari 57 Teradu yang telah dijatuhi sanksi oleh DKPP, prinsip yang paling banyak dilanggar Teradu adalah prinsip profesional sebanyak 43 Teradu. Sedangkan 11 Teradu melanggar prinsip berkepastian hukum dan 3 Teradu melanggar prinsip jujur.

"Jika kita melihat data di atas, DKPP telah banyak melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara pemilu yang profesional, kredibel, dan berintegritas," demikian Heddy.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya