Berita

Kuasa Hukum Pihak Terkait dalam hal ini Partai Golkar Sattu Pali di Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

KPU Minta MK Tolak Gugatan Nasdem Suara Berkurang di Dapil Jabar 1

RABU, 08 MEI 2024 | 19:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk menolak permohonan para Pemohon dalam hal ini Partai Nasdem dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI Provinsi Jawa Barat I Tahun 2024.

Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum KPU selaku Termohon, Ali Nurdin meminta Hakim dalam persidangan di Panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/5)

Permintaan itu, disampaikan Ali Nurdin karena Pemohon tidak menjelaskan kesalahan rekapitulasi pada hasil perolehan suara pada tingkat kecamatan, Kabupaten/kota, Provinsi dan tingkat nasional dan tidak menjelaskan perolehan suara yang benar.

"Dengan demikian permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat permohonan sehingga tidak dapat diterima," katanya dalam sidang.

Adapun perkara itu terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI Provinsi Jawa Barat I dan DPRD Kota Bekasi 2 Tahun 2024 yang teregistrasi dengan Nomor 90-01-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengagendakan mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait (Partai Golkar), keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti para pihak.

"Dalam pokok perkara yakni menolak permohonan Pemohon (Partai Nasdem) untuk seluruhnya serta menyatakan benar putusan KPU 3602024 dan seterusnya. Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," imbuh Ali Nurdin.

Sementara itu Kuasa Hukum Pihak Terkait dalam hal ini Partai Golkar Sattu Pali usai sidang mengatakan dalil permohonan Pemohon yang menyatakan terjadi pengurangan suara Pemohon sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada dan tidak benar.

Karena faktanya, lanjutnya, setelah Pihak Terkait memeriksa hasil perolehan suara berdasarkan formulir model C Hasil dan C Hasil salinan yang sudah dicermati dan dibetulkan oleh Termohon (KPU), ternyata pengurangan suara Pemohon bukan sebanyak 494 suara, melainkan sebanyak 400 suara.

"Namun di sisi lain, Pihak Terkait justru menemukan terdapat pengurangan perolehan suara pihak Terkait dalam hal ini Partai Golkar sebanyak 805 suara," kata Sattu Pali.

Di samping itu, dalil Pemohon yang menyatakan terdapat penambahan suara Pihak Terkait sebesar 472 suara pada 105 TPS juga mengada-ada.

Karena setelah Pihak Terkait memeriksa hasil perolehan suara berdasarkan formulir model C Hasil dan C Hasil salinan yang sudah dicermati dan dibetulkan oleh Termohon (KPU), ternyata penambahan suara pihak terkait bukan sebanyak 472 suara melainkan 266 suara.

"Justru Pihak Terkait menemukan terdapat penambahan perolehan suara Pemohon (Partai Nasdem) sebanyak 22 suara," tandasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sukses Amankan Pilkada, DPR Kasih Nilai Sembilan Buat Kapolri

Jumat, 29 November 2024 | 17:50

Telkom Innovillage 2024 Berhasil Libatkan Ribuan Mahasiswa

Jumat, 29 November 2024 | 17:36

DPR Bakal Panggil Kapolres Semarang Imbas Kasus Penembakan

Jumat, 29 November 2024 | 17:18

Pemerintah Janji Setop Impor Garam Konsumsi Tahun Depan

Jumat, 29 November 2024 | 17:06

Korsel Marah, Pesawat Tiongkok dan Rusia Melipir ke Zona Terlarang

Jumat, 29 November 2024 | 17:01

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik Bintang Tiga

Jumat, 29 November 2024 | 16:59

Dubes Najib Cicipi Menu Restoran Baru Garuda Indonesia Food di Madrid

Jumat, 29 November 2024 | 16:44

KPU Laksanakan Pencoblosan Susulan di 231 TPS

Jumat, 29 November 2024 | 16:28

Kemenkop Bertekad Perbaiki Ekosistem Koperasi Kredit

Jumat, 29 November 2024 | 16:16

KPK Usut Bau Amis Lelang Pengolahan Karet Kementan

Jumat, 29 November 2024 | 16:05

Selengkapnya