Berita

Kuasa Hukum Pihak Terkait dalam hal ini Partai Golkar Sattu Pali di Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

KPU Minta MK Tolak Gugatan Nasdem Suara Berkurang di Dapil Jabar 1

RABU, 08 MEI 2024 | 19:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk menolak permohonan para Pemohon dalam hal ini Partai Nasdem dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI Provinsi Jawa Barat I Tahun 2024.

Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum KPU selaku Termohon, Ali Nurdin meminta Hakim dalam persidangan di Panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/5)

Permintaan itu, disampaikan Ali Nurdin karena Pemohon tidak menjelaskan kesalahan rekapitulasi pada hasil perolehan suara pada tingkat kecamatan, Kabupaten/kota, Provinsi dan tingkat nasional dan tidak menjelaskan perolehan suara yang benar.


"Dengan demikian permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat permohonan sehingga tidak dapat diterima," katanya dalam sidang.

Adapun perkara itu terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI Provinsi Jawa Barat I dan DPRD Kota Bekasi 2 Tahun 2024 yang teregistrasi dengan Nomor 90-01-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengagendakan mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait (Partai Golkar), keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti para pihak.

"Dalam pokok perkara yakni menolak permohonan Pemohon (Partai Nasdem) untuk seluruhnya serta menyatakan benar putusan KPU 3602024 dan seterusnya. Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," imbuh Ali Nurdin.

Sementara itu Kuasa Hukum Pihak Terkait dalam hal ini Partai Golkar Sattu Pali usai sidang mengatakan dalil permohonan Pemohon yang menyatakan terjadi pengurangan suara Pemohon sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada dan tidak benar.

Karena faktanya, lanjutnya, setelah Pihak Terkait memeriksa hasil perolehan suara berdasarkan formulir model C Hasil dan C Hasil salinan yang sudah dicermati dan dibetulkan oleh Termohon (KPU), ternyata pengurangan suara Pemohon bukan sebanyak 494 suara, melainkan sebanyak 400 suara.

"Namun di sisi lain, Pihak Terkait justru menemukan terdapat pengurangan perolehan suara pihak Terkait dalam hal ini Partai Golkar sebanyak 805 suara," kata Sattu Pali.

Di samping itu, dalil Pemohon yang menyatakan terdapat penambahan suara Pihak Terkait sebesar 472 suara pada 105 TPS juga mengada-ada.

Karena setelah Pihak Terkait memeriksa hasil perolehan suara berdasarkan formulir model C Hasil dan C Hasil salinan yang sudah dicermati dan dibetulkan oleh Termohon (KPU), ternyata penambahan suara pihak terkait bukan sebanyak 472 suara melainkan 266 suara.

"Justru Pihak Terkait menemukan terdapat penambahan perolehan suara Pemohon (Partai Nasdem) sebanyak 22 suara," tandasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya