Berita

Logo PPP/RMOL

Hukum

Terkait Selisih Suara di Jabar

Lawyer KPU Mentahkan Gugatan PPP di MK

RABU, 08 MEI 2024 | 18:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan PPP di Mahkamah Konstitusi (MK) soal selisih suara Pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Jawa Barat (Jabar), dimentahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan dalih hasil rekapitulasi yang dilakukan berjenjang.

Hal tersebut terjadi dalam Sidang Lanjutan Perkara Nomor 100-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno Panel 1 Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

Kuasa Hukum KPU Mohamad Ulin Nuha menjelaskan, permohonan PPP bukanlah perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) melainkan klaim sepihak oleh pemohon atas perolehan Partai Garuda di 6 daerah pemilihan (dapil) yang antara lain Dapil Jabar II, Jabar III, Jabar V, Jabar VII, Jabar IX dan Dapil Jabar XI.


"Pemohon tidak menyebutkan ke partai mana suara pemohon bermigrasi, di tingkat rekapitulasi apa serta dengan cara apa suara pemohon bermigrasi ke Partai Garuda. Sehingga permohonan pemohon (PPP) bukanlah merupakan PHPU," ujar Ulin.

Menurutnya, MK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan PPP karena tidak jelas, hingga tidak menyebutkan lokasi TPS di mana suara PPP bermigrasi ke Partai Garuda.

"Pemohon dalam permohonan juga tidak bisa menjelaskan secara terperinci terkait adanya migrasi suara pemohon ke partai Garuda," ucapnya.

Ketua MK Suhartoyo meminta KPU mempertegas maksud penjelasannya terkait nota jawabannya terhadap gugatan PPP tersebut. Apakah yang dimaksud adalah permohonan yang disampaikan tidak jelas atau sebaliknya.

"Intinya eksepsinya (nota jawaban KPU atas gugatan PPP yang dimaksud adalah ) bukan kewenangan (MK), dan permohonan (dianggap) kabur begitu," kata Suhartoyo bertanya.

Ulil menegaskan, pada intinya hasil penghitungan dan rekapitulasi suara di Dapil Jabar 2 menurut KPU mencatat suara PPP adalah sebesar 68.231, dan aat rekapitulasi saksi PPP hadir dan membubuhkan tanda tangan.

"Untuk Dapil V terhadap dalil pemohon adanya migrasi suara  partai pemohon ke partai Garuda 8.150 adalah tidak benar, karena menurut Termohon (KPU) suara Pemohon (PPP) di Dapil Jabar V adalah 168.963 (berdasarkan) bukti T.8," urai Ulil.

"Karena itu, dalil Pemohon (PPP) adanya pergeseran suara di 7 TPS Desa Banjarjati Kabupaten Bogor itu juga tidak benar dan tidak berdasar. Di dapil Jabar V terhadap laporan Pemohon adanya pergeseran suara sudah ditindaklanjuti, ada keputusan Bawaslu dan keputusan KPU," tambahnya.

Sementara di Dapil Jabar VII mengenai dalil adanya migrasi suara PPP ke Partai Garuda sebesar 8.500 juga dibantah Ulil. Karena menurutnya, KPU mencatat perolehan suara PPP di Dapil VII sebesar 84.324, dan saksi PPP membubuhkan tanda tangan saat rekapitulasi.

Adapun untuk Dapil IX terhadap dugaan migrasi suara sebesar 5.000 suara dari PPP ke Partai Garuda, juga dinyatakan tidak benar oleh KPU, karena suara PPP di dapil ini adalah sebesar 175.482, dan telah ditandatangani saksi PPP saat rekapitulasi suara.

"Kemudian di Jabar XI, dalil pemohon adanya migrasi suara sebesar 8.311 juga tidak benar karena rekap menurut Termohon (KPU), suara Pemohon (PPP) adalah 271.085,dan saksi pemohon membubuhkan tanda tangan," urainya.

"Untuk pengisian Dapil Jabar III, menurut Termohon (KPU) suara Pemohon (PPP) di Kabupaten Cianjur sebesar 41.469 suara, pemohon mendalilkan ada dugaan pergeseran suara di 7 kecamatan dan 19 TPS menurut termohon itu tidak benar karena penyandingan Form C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan Termohon tidak benar," tandas Ulin.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya