Berita

Logo PPP/RMOL

Hukum

Terkait Selisih Suara di Jabar

Lawyer KPU Mentahkan Gugatan PPP di MK

RABU, 08 MEI 2024 | 18:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan PPP di Mahkamah Konstitusi (MK) soal selisih suara Pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Jawa Barat (Jabar), dimentahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan dalih hasil rekapitulasi yang dilakukan berjenjang.

Hal tersebut terjadi dalam Sidang Lanjutan Perkara Nomor 100-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno Panel 1 Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

Kuasa Hukum KPU Mohamad Ulin Nuha menjelaskan, permohonan PPP bukanlah perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) melainkan klaim sepihak oleh pemohon atas perolehan Partai Garuda di 6 daerah pemilihan (dapil) yang antara lain Dapil Jabar II, Jabar III, Jabar V, Jabar VII, Jabar IX dan Dapil Jabar XI.


"Pemohon tidak menyebutkan ke partai mana suara pemohon bermigrasi, di tingkat rekapitulasi apa serta dengan cara apa suara pemohon bermigrasi ke Partai Garuda. Sehingga permohonan pemohon (PPP) bukanlah merupakan PHPU," ujar Ulin.

Menurutnya, MK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan PPP karena tidak jelas, hingga tidak menyebutkan lokasi TPS di mana suara PPP bermigrasi ke Partai Garuda.

"Pemohon dalam permohonan juga tidak bisa menjelaskan secara terperinci terkait adanya migrasi suara pemohon ke partai Garuda," ucapnya.

Ketua MK Suhartoyo meminta KPU mempertegas maksud penjelasannya terkait nota jawabannya terhadap gugatan PPP tersebut. Apakah yang dimaksud adalah permohonan yang disampaikan tidak jelas atau sebaliknya.

"Intinya eksepsinya (nota jawaban KPU atas gugatan PPP yang dimaksud adalah ) bukan kewenangan (MK), dan permohonan (dianggap) kabur begitu," kata Suhartoyo bertanya.

Ulil menegaskan, pada intinya hasil penghitungan dan rekapitulasi suara di Dapil Jabar 2 menurut KPU mencatat suara PPP adalah sebesar 68.231, dan aat rekapitulasi saksi PPP hadir dan membubuhkan tanda tangan.

"Untuk Dapil V terhadap dalil pemohon adanya migrasi suara  partai pemohon ke partai Garuda 8.150 adalah tidak benar, karena menurut Termohon (KPU) suara Pemohon (PPP) di Dapil Jabar V adalah 168.963 (berdasarkan) bukti T.8," urai Ulil.

"Karena itu, dalil Pemohon (PPP) adanya pergeseran suara di 7 TPS Desa Banjarjati Kabupaten Bogor itu juga tidak benar dan tidak berdasar. Di dapil Jabar V terhadap laporan Pemohon adanya pergeseran suara sudah ditindaklanjuti, ada keputusan Bawaslu dan keputusan KPU," tambahnya.

Sementara di Dapil Jabar VII mengenai dalil adanya migrasi suara PPP ke Partai Garuda sebesar 8.500 juga dibantah Ulil. Karena menurutnya, KPU mencatat perolehan suara PPP di Dapil VII sebesar 84.324, dan saksi PPP membubuhkan tanda tangan saat rekapitulasi.

Adapun untuk Dapil IX terhadap dugaan migrasi suara sebesar 5.000 suara dari PPP ke Partai Garuda, juga dinyatakan tidak benar oleh KPU, karena suara PPP di dapil ini adalah sebesar 175.482, dan telah ditandatangani saksi PPP saat rekapitulasi suara.

"Kemudian di Jabar XI, dalil pemohon adanya migrasi suara sebesar 8.311 juga tidak benar karena rekap menurut Termohon (KPU), suara Pemohon (PPP) adalah 271.085,dan saksi pemohon membubuhkan tanda tangan," urainya.

"Untuk pengisian Dapil Jabar III, menurut Termohon (KPU) suara Pemohon (PPP) di Kabupaten Cianjur sebesar 41.469 suara, pemohon mendalilkan ada dugaan pergeseran suara di 7 kecamatan dan 19 TPS menurut termohon itu tidak benar karena penyandingan Form C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan Termohon tidak benar," tandas Ulin.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya