Berita

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam Kegiatan Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) di Dermaga Pelindo Regional 2 Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (8/5)/Ist

Politik

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

RABU, 08 MEI 2024 | 16:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kementerian Perdagangan melakukan pengamanan sementara terhadap satu unit Kapal Oil Tanker yang termasuk komoditas Barang Modal Tidak Baru (BMTB) dengan HS Code (8901.20.50).

Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam Kegiatan Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) di Dermaga Pelindo Regional 2 Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (8/5).

Kapal tersebut, diamankan Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan bekerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai.


"Tujuan dilaksanakannya kegiatan ekspose ini sebagai upaya penyampaian kepada pelaku usaha agar tertib secara hukum," ujar Zulkifli Hasan.

Adapun satu unit kapal yang diamankan sebagai hasil pengawasan Post Border tanpa dilengkapi dengan perizinan berusaha di bidang impor yaitu Persetujuan Impor.

Berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendag 7/2024, Kapal Oil Tanker tersebut termasuk ke dalam Komoditi BMTB di mana pada saat importasi wajib dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Impor.

Adapun pasal yang dilanggar Pasal 3 ayat (1) “Terhadap kegiatan Impor atas Barang tertentu, importir wajib memiliki perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu dari Menteri sebelum Barang masuk ke dalam daerah pabean”.

Sementara mengacu Pasal 61 ayat (2), sanksi terhadap barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam aturan ini harus diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, atau dapat diperlakukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya