Berita

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam Kegiatan Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) di Dermaga Pelindo Regional 2 Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (8/5)/Ist

Politik

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

RABU, 08 MEI 2024 | 16:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kementerian Perdagangan melakukan pengamanan sementara terhadap satu unit Kapal Oil Tanker yang termasuk komoditas Barang Modal Tidak Baru (BMTB) dengan HS Code (8901.20.50).

Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam Kegiatan Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) di Dermaga Pelindo Regional 2 Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (8/5).

Kapal tersebut, diamankan Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan bekerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai.


"Tujuan dilaksanakannya kegiatan ekspose ini sebagai upaya penyampaian kepada pelaku usaha agar tertib secara hukum," ujar Zulkifli Hasan.

Adapun satu unit kapal yang diamankan sebagai hasil pengawasan Post Border tanpa dilengkapi dengan perizinan berusaha di bidang impor yaitu Persetujuan Impor.

Berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendag 7/2024, Kapal Oil Tanker tersebut termasuk ke dalam Komoditi BMTB di mana pada saat importasi wajib dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Impor.

Adapun pasal yang dilanggar Pasal 3 ayat (1) “Terhadap kegiatan Impor atas Barang tertentu, importir wajib memiliki perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu dari Menteri sebelum Barang masuk ke dalam daerah pabean”.

Sementara mengacu Pasal 61 ayat (2), sanksi terhadap barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam aturan ini harus diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, atau dapat diperlakukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya