Berita

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam Kegiatan Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) di Dermaga Pelindo Regional 2 Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (8/5)/Ist

Politik

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

RABU, 08 MEI 2024 | 16:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kementerian Perdagangan melakukan pengamanan sementara terhadap satu unit Kapal Oil Tanker yang termasuk komoditas Barang Modal Tidak Baru (BMTB) dengan HS Code (8901.20.50).

Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam Kegiatan Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) di Dermaga Pelindo Regional 2 Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (8/5).

Kapal tersebut, diamankan Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan bekerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai.


"Tujuan dilaksanakannya kegiatan ekspose ini sebagai upaya penyampaian kepada pelaku usaha agar tertib secara hukum," ujar Zulkifli Hasan.

Adapun satu unit kapal yang diamankan sebagai hasil pengawasan Post Border tanpa dilengkapi dengan perizinan berusaha di bidang impor yaitu Persetujuan Impor.

Berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendag 7/2024, Kapal Oil Tanker tersebut termasuk ke dalam Komoditi BMTB di mana pada saat importasi wajib dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Impor.

Adapun pasal yang dilanggar Pasal 3 ayat (1) “Terhadap kegiatan Impor atas Barang tertentu, importir wajib memiliki perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu dari Menteri sebelum Barang masuk ke dalam daerah pabean”.

Sementara mengacu Pasal 61 ayat (2), sanksi terhadap barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam aturan ini harus diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, atau dapat diperlakukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ini Pemicu Perubahan Sikap Jokowi ke Prabowo

Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:15

Prancis Membara, Demonstran Bakar Gedung Pemerintah hingga Jarah Toko

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:57

OMC di Sumsel Turunkan Polusi Asap dari Kategori Berbahaya

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:40

Kopdes Buka Peluang Kerja dan Usaha bagi Generasi Muda

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:32

Gerindra Pilih Redam Polemik Gibran

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:21

Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran: Double-Track Menuju Swasembada Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:55

Ketum BPP HIPMI Ajak Pelaku Usaha Tetap Optimistis di Tengah Gejolak Pasar

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:23

Seorang Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:47

Desa dalam Otonomi Terpasung

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:21

Operasi Badai Kasuari Sukses Rampas Kembali Persenjataan OPM

Minggu, 18 Oktober 2026 | 04:59

Selengkapnya