Berita

Sidang Panel 3 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK)/Istimewa

Politik

MK Singgung Masalah Sirekap di Sidang Sengketa Hasil Pileg 2024

RABU, 08 MEI 2024 | 13:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masalah penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) kembali disinggung Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat. Sebab, masalah ini tidak hanya terjadi di pemilihan presiden (pilpres), tapi juga pada pemilihan legislatif (pileg).

Hal tersebut disampaikan Arief saat memimpin Sidang Panel 3 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, khusus perkara nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

Awalnya, Arief mempertanyakan peristiwa error Sirekap dalam tahapan rekapitulasi suara pada pemilihan presiden kemarin. Hal ini yang kemudian menjadi salah satu dalil permohonan perkara Pileg yang disidangkan hari ini.


"Kalau begitu bahwa manual sudah selesai, baik. Dicetak berdasarkan Sirekapnya. Itu kemudian jadi permasalahan. Terus kemudian minta tolong diperbaiki lagi, tapi tidak diperbaiki," singgung Arief.

Arief menyebut, mekanisme rekapitulasi suara pada Pilpres maupun Pileg 2024 memanfaatkan Sirekap, meskipun dalam praktiknya masih menerapkan sistem rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS ke Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Nasional.

Karena itu, Arief memandang kesalahan rekapitulasi suara yang disebut Pemohon perkara diduga diubah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi memang terjadi. Sebab, suara hasil rekapitulasi berjenjang dimasukkan ke dalam Sirekap.

Tak cuma itu, Arief mengetahui bahwa KPU dan para petugas di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang mencetak hasil suara dari unggahan di Sirekap. Sehingga kesalahan atau perubahan suara berpotensi terjadi ketika angka dari hasil rekapitulasi manual dimasukkan ke dalam Sirekap.

"Karena itu, berjenjang dari TPS kemudian sampai tingkat kabupaten pun berjenjang. Terus kemudian itu harus dimasukkan Sirekap, yang dicetak di Sirekap kan. Nah itu yang berubah di situ toh," demikian Arief menambahkan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Jutaan Orang Tak Sadar Terkena Diabetes

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:17

Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:00

Sektor Energi Indonesia Siap Menggebrak Melalui Biodisel 50 Persen dan PLTN

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:35

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

Pasal Pembuka, Pasal Pengunci

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:21

Eggi Sudjana Perburuk Citra Aktivis Islam

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:19

Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:03

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:45

Eggi Sudjana Konsisten Meyakini Jokowi Tak Punya Ijazah Asli

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:15

Selengkapnya