Berita

Sidang Panel 3 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK)/Istimewa

Politik

MK Singgung Masalah Sirekap di Sidang Sengketa Hasil Pileg 2024

RABU, 08 MEI 2024 | 13:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masalah penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) kembali disinggung Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat. Sebab, masalah ini tidak hanya terjadi di pemilihan presiden (pilpres), tapi juga pada pemilihan legislatif (pileg).

Hal tersebut disampaikan Arief saat memimpin Sidang Panel 3 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, khusus perkara nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

Awalnya, Arief mempertanyakan peristiwa error Sirekap dalam tahapan rekapitulasi suara pada pemilihan presiden kemarin. Hal ini yang kemudian menjadi salah satu dalil permohonan perkara Pileg yang disidangkan hari ini.


"Kalau begitu bahwa manual sudah selesai, baik. Dicetak berdasarkan Sirekapnya. Itu kemudian jadi permasalahan. Terus kemudian minta tolong diperbaiki lagi, tapi tidak diperbaiki," singgung Arief.

Arief menyebut, mekanisme rekapitulasi suara pada Pilpres maupun Pileg 2024 memanfaatkan Sirekap, meskipun dalam praktiknya masih menerapkan sistem rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS ke Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Nasional.

Karena itu, Arief memandang kesalahan rekapitulasi suara yang disebut Pemohon perkara diduga diubah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi memang terjadi. Sebab, suara hasil rekapitulasi berjenjang dimasukkan ke dalam Sirekap.

Tak cuma itu, Arief mengetahui bahwa KPU dan para petugas di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang mencetak hasil suara dari unggahan di Sirekap. Sehingga kesalahan atau perubahan suara berpotensi terjadi ketika angka dari hasil rekapitulasi manual dimasukkan ke dalam Sirekap.

"Karena itu, berjenjang dari TPS kemudian sampai tingkat kabupaten pun berjenjang. Terus kemudian itu harus dimasukkan Sirekap, yang dicetak di Sirekap kan. Nah itu yang berubah di situ toh," demikian Arief menambahkan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya