Berita

Sidang Panel 3 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK)/Istimewa

Politik

MK Singgung Masalah Sirekap di Sidang Sengketa Hasil Pileg 2024

RABU, 08 MEI 2024 | 13:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masalah penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) kembali disinggung Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat. Sebab, masalah ini tidak hanya terjadi di pemilihan presiden (pilpres), tapi juga pada pemilihan legislatif (pileg).

Hal tersebut disampaikan Arief saat memimpin Sidang Panel 3 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, khusus perkara nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

Awalnya, Arief mempertanyakan peristiwa error Sirekap dalam tahapan rekapitulasi suara pada pemilihan presiden kemarin. Hal ini yang kemudian menjadi salah satu dalil permohonan perkara Pileg yang disidangkan hari ini.

"Kalau begitu bahwa manual sudah selesai, baik. Dicetak berdasarkan Sirekapnya. Itu kemudian jadi permasalahan. Terus kemudian minta tolong diperbaiki lagi, tapi tidak diperbaiki," singgung Arief.

Arief menyebut, mekanisme rekapitulasi suara pada Pilpres maupun Pileg 2024 memanfaatkan Sirekap, meskipun dalam praktiknya masih menerapkan sistem rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS ke Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Nasional.

Karena itu, Arief memandang kesalahan rekapitulasi suara yang disebut Pemohon perkara diduga diubah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi memang terjadi. Sebab, suara hasil rekapitulasi berjenjang dimasukkan ke dalam Sirekap.

Tak cuma itu, Arief mengetahui bahwa KPU dan para petugas di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang mencetak hasil suara dari unggahan di Sirekap. Sehingga kesalahan atau perubahan suara berpotensi terjadi ketika angka dari hasil rekapitulasi manual dimasukkan ke dalam Sirekap.

"Karena itu, berjenjang dari TPS kemudian sampai tingkat kabupaten pun berjenjang. Terus kemudian itu harus dimasukkan Sirekap, yang dicetak di Sirekap kan. Nah itu yang berubah di situ toh," demikian Arief menambahkan.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya