Berita

Sidang Panel 3 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK)/Istimewa

Politik

MK Singgung Masalah Sirekap di Sidang Sengketa Hasil Pileg 2024

RABU, 08 MEI 2024 | 13:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masalah penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) kembali disinggung Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat. Sebab, masalah ini tidak hanya terjadi di pemilihan presiden (pilpres), tapi juga pada pemilihan legislatif (pileg).

Hal tersebut disampaikan Arief saat memimpin Sidang Panel 3 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, khusus perkara nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno Lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

Awalnya, Arief mempertanyakan peristiwa error Sirekap dalam tahapan rekapitulasi suara pada pemilihan presiden kemarin. Hal ini yang kemudian menjadi salah satu dalil permohonan perkara Pileg yang disidangkan hari ini.


"Kalau begitu bahwa manual sudah selesai, baik. Dicetak berdasarkan Sirekapnya. Itu kemudian jadi permasalahan. Terus kemudian minta tolong diperbaiki lagi, tapi tidak diperbaiki," singgung Arief.

Arief menyebut, mekanisme rekapitulasi suara pada Pilpres maupun Pileg 2024 memanfaatkan Sirekap, meskipun dalam praktiknya masih menerapkan sistem rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS ke Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Nasional.

Karena itu, Arief memandang kesalahan rekapitulasi suara yang disebut Pemohon perkara diduga diubah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi memang terjadi. Sebab, suara hasil rekapitulasi berjenjang dimasukkan ke dalam Sirekap.

Tak cuma itu, Arief mengetahui bahwa KPU dan para petugas di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang mencetak hasil suara dari unggahan di Sirekap. Sehingga kesalahan atau perubahan suara berpotensi terjadi ketika angka dari hasil rekapitulasi manual dimasukkan ke dalam Sirekap.

"Karena itu, berjenjang dari TPS kemudian sampai tingkat kabupaten pun berjenjang. Terus kemudian itu harus dimasukkan Sirekap, yang dicetak di Sirekap kan. Nah itu yang berubah di situ toh," demikian Arief menambahkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya