Berita

Direktur Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah/RMOLJabar

Politik

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

RABU, 08 MEI 2024 | 07:40 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Tiga calon anggota DPRD Kota Bandung 2024-2029 berstatus tersangka KPK. Fakta itu menunjukkan preseden buruk bagi kualitas pemilihan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai gagal menghadirkan peserta berintegritas.

Tiga calon dimaksud merupakan petahana, di antaranya Achmad Nugraha dari PDIP, Riantono dari PDIP dan Yudi Cahyadi dari PKS. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, setelah dilakukan pengembangan penyidikan pada perkara yang menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

"Ini titik terendah kualitas pemilihan kita, KPU gagal menghadirkan kontestan yang memihak pada kepentingan publik,” jelas Direktur Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (8/5).


Dalam memilih pemimpin, termasuk wakil rakyat, kata Dedi, seharusnya masyarakat disuguhi pilihan (calon) yang baik. Dalam hal ini penyelenggara Pemilu (KPU) berperan dalam memastikan track record para kontestan.

“Masyarakat berhak atas pilihan yang baik saja, sebab itu KPU harus menjamin bahwa tokoh yang ikut kontestasi merupakan tokoh yang layak dan bermartabat,” tambah Dedi.

Dia pun mendorong partai politik terkait segera mengumumkan untuk tidak melantik kader yang berstatus tersangka, termasuk menyiapkan figur pengganti lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

“Dalam hal ini KPU tentu harus menerima putusan Parpol, sehingga desakan publik saat ini perlu diarahkan ke Parpol,” pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pengamat Ingatkan AI hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Menelusuri Asal Usul Ngabuburit

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Din Syamsuddin: Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:01

Sambut Tahun Kuda Api, Ini Jadwal Libur Imlek 2026 untuk Rencanakan Kumpul Keluarga

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:52

Cadangan Devisa RI Menciut Jadi Rp2.605 Triliun di Awal 2026

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:47

Analisis Kebijakan MBG: Antara Tanggung Jawab Sosial dan Mitigasi Risiko Ekonomi

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:41

ISIS Mengaku Dalang Bom Masjid Islamabad

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:31

Dolar AS Melemah, Yen dan Pound Terdampak Ketidakpastian Global

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:16

Golkar: Indonesia Bergabung ke Dewan Perdamaian Gaza Wujud Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:01

Wall Street Perkasa di Akhir Pekan, Dow Jones Tembus 50.000

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:52

Selengkapnya