Berita

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor saat digiring menuju Rutan KPK/RMOL

Hukum

KPK Bidik Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Perkara TPPU

RABU, 08 MEI 2024 | 00:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai resmi menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengembangkan perkara dugaan pemotongan insentif dari pajak daerah untuk pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat ditanya soal rencana KPK bakal mengembangkan perkara Gus Muhdlor ke perkara pencucian uang.

"Kemudian apakah ada pencucian uang? pasti penyidik akan mengarah ke sana," kata Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

Johanis memastikan, jika ditemukan bukti-bukti TPPU, maka pada saat penuntutan di persidangan, juga akan dimasukkan dakwaan unsur TPPU.

"Pasti penyidikannya arah ke sana, dan dakwaannya pasti akan ke sana juga (TPPU), tidak hanya dakwaan tunggal," pungkas Johanis.

Pada hari ini, KPK resmi menahan Gus Muhdlor sebagai tersangka ketiga usai dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik.

Sebelumnya, KPK sudah menahan dua orang tersangka, yakni Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, dan Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo yang ditangkap karena terjaring tangkap tangan.

Dalam perkaranya, Gus Muhdlor memiliki kewenangan mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Untuk itu, Gus Muhdlor membuat aturan dalam bentuk Keputusan Bupati untuk 4 triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Atas dasar keputusan tersebut, Ari Suryono memerintahkan dan menugaskan Siska Wati untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari Suryono dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi Gus Muhdlor.

Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.


Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya