Berita

Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean (kiri) bersama istri dan kuasa hukumnya saat mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (7/5)/Ist

Hukum

Kepala Bea Cukai Purwakarta Bantah Punya Harta Fantastis

SELASA, 07 MEI 2024 | 20:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kabar viral yang menyebutkan harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean tembus Rp60 miliar dibantah.

Bantahan tersebut disampaikan Rahmady didampingi sang istri saat mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka meluruskan berita di media massa, Selasa (7/5).

Rahmady mengatakan, nilai uang tersebut merupakan aset perusahaan PT Mitra Cipta Agro yang dikelola Wijanto Tirtasana, mantan rekan bisnisnya yang melaporkan ke KPK.


"Saya pastikan telah terjadi pemutarbalikan fakta. Rp60 miliar itu uang perusahaan yang diduga digelapkan Wijanto untuk kepentingan pribadinya, seperti membeli vila, ruko, mobil mewah. Kenapa dipaksa kaitkan dengan LHKPN saya?” kata Rahmady.  

Ia juga membantah memeras dan mengintimidasi Wijanto sebagaimana ramai di pemberitaan media massa.

"Yang terjadi sebaliknya. Saya diancam akan dilaporkan ke KPK, Kemenkeu, polisi, dan lain-lain. Lalu dibangun opini lewat media yang tidak ada kaitan dengan posisi saya sebagai penyelenggara negara,” sambung Rahmady.

Rahmady lantas menjelaskan duduk perkara dengan Wijanto. Pada 6 November 2023 silam, istri Rahmady, Margaret Christina pernah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan LP nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Saat itu, Wijanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai CEO perusahaan trading, PT Mitra Cipta Agro. Wijanto ditunjuk sebagai CEO oleh para pemegang saham perusahaan tersebut pada tahun 2019.

”Wijanto kami angkat, salah satunya dengan pertimbangan yang bersangkutan cukup mumpuni untuk menjalankan perusahaan,” kata Margaret saat mendampingi suaminya di Polda Metro Jaya.

Selama Wijanto menjabat CEO, omset penjualan perusahaan memang meningkat tajam. Namun sayang, Margaret menyebut bahwa laporan keuangan perusahaan direkayasa seolah mengalami kesulitan keuangan. Berdasarkan pemeriksaan internal, Wijanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

”Yakni, pemalsuan surat dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang,” urai Margaret.

Atas dasar itulah, Margaret melaporkan Wijanto ke Polda Metro dengan sangkaan melanggar Pasal 263, Pasal 266, Pasal 374 KUHP, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

”Info yang kami terima, proses penyelidikan masih terus berjalan, bahkan sudah naik ke tahap penyidikan,” jelas Margaret.

Namun di saat proses hukum masih berjalan, suami Margaret justru disomasi Wijanto pada 13 Maret 2024 untuk mencabut laporan. Margaret pun heran, justru suaminya yang jadi sasaran Wijanto.

”Karena somasi tak ditanggapi dan laporan tak dicabut itulah, kemudian ada upaya membangun opini di media massa untuk mendiskreditkan saya,” tambah suami Margaret.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya