Berita

Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean (kiri) bersama istri dan kuasa hukumnya saat mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (7/5)/Ist

Hukum

Kepala Bea Cukai Purwakarta Bantah Punya Harta Fantastis

SELASA, 07 MEI 2024 | 20:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kabar viral yang menyebutkan harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean tembus Rp60 miliar dibantah.

Bantahan tersebut disampaikan Rahmady didampingi sang istri saat mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka meluruskan berita di media massa, Selasa (7/5).

Rahmady mengatakan, nilai uang tersebut merupakan aset perusahaan PT Mitra Cipta Agro yang dikelola Wijanto Tirtasana, mantan rekan bisnisnya yang melaporkan ke KPK.

"Saya pastikan telah terjadi pemutarbalikan fakta. Rp60 miliar itu uang perusahaan yang diduga digelapkan Wijanto untuk kepentingan pribadinya, seperti membeli vila, ruko, mobil mewah. Kenapa dipaksa kaitkan dengan LHKPN saya?” kata Rahmady.  

Ia juga membantah memeras dan mengintimidasi Wijanto sebagaimana ramai di pemberitaan media massa.

"Yang terjadi sebaliknya. Saya diancam akan dilaporkan ke KPK, Kemenkeu, polisi, dan lain-lain. Lalu dibangun opini lewat media yang tidak ada kaitan dengan posisi saya sebagai penyelenggara negara,” sambung Rahmady.

Rahmady lantas menjelaskan duduk perkara dengan Wijanto. Pada 6 November 2023 silam, istri Rahmady, Margaret Christina pernah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan LP nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Saat itu, Wijanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai CEO perusahaan trading, PT Mitra Cipta Agro. Wijanto ditunjuk sebagai CEO oleh para pemegang saham perusahaan tersebut pada tahun 2019.

”Wijanto kami angkat, salah satunya dengan pertimbangan yang bersangkutan cukup mumpuni untuk menjalankan perusahaan,” kata Margaret saat mendampingi suaminya di Polda Metro Jaya.

Selama Wijanto menjabat CEO, omset penjualan perusahaan memang meningkat tajam. Namun sayang, Margaret menyebut bahwa laporan keuangan perusahaan direkayasa seolah mengalami kesulitan keuangan. Berdasarkan pemeriksaan internal, Wijanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

”Yakni, pemalsuan surat dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang,” urai Margaret.

Atas dasar itulah, Margaret melaporkan Wijanto ke Polda Metro dengan sangkaan melanggar Pasal 263, Pasal 266, Pasal 374 KUHP, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

”Info yang kami terima, proses penyelidikan masih terus berjalan, bahkan sudah naik ke tahap penyidikan,” jelas Margaret.

Namun di saat proses hukum masih berjalan, suami Margaret justru disomasi Wijanto pada 13 Maret 2024 untuk mencabut laporan. Margaret pun heran, justru suaminya yang jadi sasaran Wijanto.

”Karena somasi tak ditanggapi dan laporan tak dicabut itulah, kemudian ada upaya membangun opini di media massa untuk mendiskreditkan saya,” tambah suami Margaret.

Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

3 Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 05 November 2024 | 03:58

Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

Selasa, 05 November 2024 | 03:40

Catalunya Gantikan Valencia Gelar Seri Pamungkas MotoGP 2024

Selasa, 05 November 2024 | 03:22

Demokrat Bentuk Satgas untuk Amankan Pilkada di Jakarta, Jabar, hingga Banten

Selasa, 05 November 2024 | 02:57

MAKI: Debat Harusnya untuk Jual Program, Bukan Saling Menyerang

Selasa, 05 November 2024 | 02:22

Dubes Mohamed Trabelsi: Hatem El Mekki Bukti Kedekatan Hubungan Indonesia dan Tunisia

Selasa, 05 November 2024 | 02:09

Polisi Gelar Makan Siang Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 05 November 2024 | 01:54

Ancelotti Minta LaLiga Dihentikan

Selasa, 05 November 2024 | 01:36

Pelajar yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Warga Tersangkut di Batu

Selasa, 05 November 2024 | 01:21

Pendidikan Berkualitas Kunci Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 05 November 2024 | 00:59

Selengkapnya