Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean (kiri) bersama istri dan kuasa hukumnya saat mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (7/5)/Ist
Kabar viral yang menyebutkan harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean tembus Rp60 miliar dibantah.
Bantahan tersebut disampaikan Rahmady didampingi sang istri saat mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka meluruskan berita di media massa, Selasa (7/5).
Rahmady mengatakan, nilai uang tersebut merupakan aset perusahaan PT Mitra Cipta Agro yang dikelola Wijanto Tirtasana, mantan rekan bisnisnya yang melaporkan ke KPK.
"Saya pastikan telah terjadi pemutarbalikan fakta. Rp60 miliar itu uang perusahaan yang diduga digelapkan Wijanto untuk kepentingan pribadinya, seperti membeli vila, ruko, mobil mewah. Kenapa dipaksa kaitkan dengan LHKPN saya?” kata Rahmady.
Ia juga membantah memeras dan mengintimidasi Wijanto sebagaimana ramai di pemberitaan media massa.
"Yang terjadi sebaliknya. Saya diancam akan dilaporkan ke KPK, Kemenkeu, polisi, dan lain-lain. Lalu dibangun opini lewat media yang tidak ada kaitan dengan posisi saya sebagai penyelenggara negara,” sambung Rahmady.
Rahmady lantas menjelaskan duduk perkara dengan Wijanto. Pada 6 November 2023 silam, istri Rahmady, Margaret Christina pernah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan LP nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Saat itu, Wijanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai CEO perusahaan
trading, PT Mitra Cipta Agro. Wijanto ditunjuk sebagai CEO oleh para pemegang saham perusahaan tersebut pada tahun 2019.
”Wijanto kami angkat, salah satunya dengan pertimbangan yang bersangkutan cukup mumpuni untuk menjalankan perusahaan,” kata Margaret saat mendampingi suaminya di Polda Metro Jaya.
Selama Wijanto menjabat CEO, omset penjualan perusahaan memang meningkat tajam. Namun sayang, Margaret menyebut bahwa laporan keuangan perusahaan direkayasa seolah mengalami kesulitan keuangan. Berdasarkan pemeriksaan internal, Wijanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
”Yakni, pemalsuan surat dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang,” urai Margaret.
Atas dasar itulah, Margaret melaporkan Wijanto ke Polda Metro dengan sangkaan melanggar Pasal 263, Pasal 266, Pasal 374 KUHP, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
”Info yang kami terima, proses penyelidikan masih terus berjalan, bahkan sudah naik ke tahap penyidikan,” jelas Margaret.
Namun di saat proses hukum masih berjalan, suami Margaret justru disomasi Wijanto pada 13 Maret 2024 untuk mencabut laporan. Margaret pun heran, justru suaminya yang jadi sasaran Wijanto.
”Karena somasi tak ditanggapi dan laporan tak dicabut itulah, kemudian ada upaya membangun opini di media massa untuk mendiskreditkan saya,” tambah suami Margaret.