Berita

Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean (kiri) bersama istri dan kuasa hukumnya saat mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (7/5)/Ist

Hukum

Kepala Bea Cukai Purwakarta Bantah Punya Harta Fantastis

SELASA, 07 MEI 2024 | 20:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kabar viral yang menyebutkan harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean tembus Rp60 miliar dibantah.

Bantahan tersebut disampaikan Rahmady didampingi sang istri saat mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka meluruskan berita di media massa, Selasa (7/5).

Rahmady mengatakan, nilai uang tersebut merupakan aset perusahaan PT Mitra Cipta Agro yang dikelola Wijanto Tirtasana, mantan rekan bisnisnya yang melaporkan ke KPK.

"Saya pastikan telah terjadi pemutarbalikan fakta. Rp60 miliar itu uang perusahaan yang diduga digelapkan Wijanto untuk kepentingan pribadinya, seperti membeli vila, ruko, mobil mewah. Kenapa dipaksa kaitkan dengan LHKPN saya?” kata Rahmady.  

Ia juga membantah memeras dan mengintimidasi Wijanto sebagaimana ramai di pemberitaan media massa.

"Yang terjadi sebaliknya. Saya diancam akan dilaporkan ke KPK, Kemenkeu, polisi, dan lain-lain. Lalu dibangun opini lewat media yang tidak ada kaitan dengan posisi saya sebagai penyelenggara negara,” sambung Rahmady.

Rahmady lantas menjelaskan duduk perkara dengan Wijanto. Pada 6 November 2023 silam, istri Rahmady, Margaret Christina pernah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan LP nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Saat itu, Wijanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai CEO perusahaan trading, PT Mitra Cipta Agro. Wijanto ditunjuk sebagai CEO oleh para pemegang saham perusahaan tersebut pada tahun 2019.

”Wijanto kami angkat, salah satunya dengan pertimbangan yang bersangkutan cukup mumpuni untuk menjalankan perusahaan,” kata Margaret saat mendampingi suaminya di Polda Metro Jaya.

Selama Wijanto menjabat CEO, omset penjualan perusahaan memang meningkat tajam. Namun sayang, Margaret menyebut bahwa laporan keuangan perusahaan direkayasa seolah mengalami kesulitan keuangan. Berdasarkan pemeriksaan internal, Wijanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

”Yakni, pemalsuan surat dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang,” urai Margaret.

Atas dasar itulah, Margaret melaporkan Wijanto ke Polda Metro dengan sangkaan melanggar Pasal 263, Pasal 266, Pasal 374 KUHP, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

”Info yang kami terima, proses penyelidikan masih terus berjalan, bahkan sudah naik ke tahap penyidikan,” jelas Margaret.

Namun di saat proses hukum masih berjalan, suami Margaret justru disomasi Wijanto pada 13 Maret 2024 untuk mencabut laporan. Margaret pun heran, justru suaminya yang jadi sasaran Wijanto.

”Karena somasi tak ditanggapi dan laporan tak dicabut itulah, kemudian ada upaya membangun opini di media massa untuk mendiskreditkan saya,” tambah suami Margaret.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya