Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) karena banyak kehilangan suara di Pemilu 2024 di beberapa daerah.
Salah satunya di Provinsi Papua Tengah. Terkait itu, Ketua DPW PPP Papua Tengah Freny Anouw mengungkapkan bahwa partai berlambang Kabah kehilangan suara hingga 190 ribu suara di pemilu lalu.
Freny menyebut bahwa di setiap distrik sebenarnya PPP memiliki suara. Hal ini karena berdasarkan kesepakatan dengan sejumlah kepala suku sudah berkomitmen untuk memberikan suara ke PPP melalui mekanisme noken.
“Contohnya di Kabupaten Dogiyai, kami memiliki bukti C Hasil yang menyebut PPP sebenarnya memiliki setidaknya 95.600 suara untuk Bapak Albertus Keia Calon DPR RI nomor urut 1. Namun saat dibacakan di KPU pusat hilang,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (7/5).
Freny menuturkan, para kepala suku di Dogiyai sudah bersepakat melalui noken untuk menyalurkan aspirasinya ke PPP. Begitu juga di Kabupaten Paniai, setidaknya PPP memiliki 70 ribu suara. Namun suara tersebut menurut Freny dihilangkan oleh oknum-oknum KPU dan Bawaslu di tingkat kecamatan hingga distrik.
“Ada oknum dari Caleg dari partai lain membagi-bagikan uang ke pihak PPK atau PPD yang membuat suara PPP hilang. Kami memiliki bukti atas hal ini,” jelasnya.
Freny menyebut bahwa suara PPP yang hilang bukan hanya dari dua kabupaten tersebut. Dia menyatakan berdasar data yang dimilikinya, PPP sebenarnya memiliki suara di Kabupaten Nabire, Deiyai, Intan Jaya, Puncak hingga Puncak Jaya.
“Saat ini kami sedang berjuang di MK agar suara-suara yang hilang dari Papua Tengah bisa dikembalikan lagi ke PPP, karena itu adalah hak PPP dan merupakan aspirasi para kepala suku di Papua,” tegas Freny.
Ketua DPC PPP Paniai Nason Uti membenarkan ada lebih dari 70 ribu suara PPP hilang di Paniai. Kehilangan ini disebabkan PPD di tingkat distrik tidak melakukan pleno atas perolehan suara di tingkat desa.
Padahal tiga kepala suku besar di Paniai mempercayakan suaranya ke PPP. Terbukti saat ini PPP di DPRD Kabupaten Paniai memiliki 3 kursi, walaupun sebenarnya PPP menghitung memiliki 7 kursi jika tidak dicurangi.
“PPD di tingkat distrik tidak melakukan pleno perolehan suara di tingkat desa. Pelanggaran yang dilakukan PPD ini mendapatkan backup dari KPU kota dimana mereka juga didukung oleh oknum-oknum Bawaslu Kabupaten,” ujar Nason.
Saat ini, menurut Nason ada oknum Bawaslu Paniai yang dipecat dan yang lainnya sedang proses DKPP. “Kami meminta kepada MK agar suara suara PPP yang hilang dikembalikan atau MK memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang di Papua Tengah, khususnya di Paniai,” tegas Nason.