Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

SELASA, 07 MEI 2024 | 11:37 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Barang pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) yang sempat tertahan di Bea Cukai sudah bisa dikembalikan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), setelah berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, Senin (6/5) ini.

"Yang PMI kalau ada yang (barang bawaannya) tertahan kemarin karena sudah direvisi Permendagnya berlaku surut. Jadi yang kemarin boleh (diambil)," kata Zulhas di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.


Dalam aturan yang telah direvisi itu Zulhas mengatakan bahwa kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman PMI telah dikembalikan ke aturan lama yakni Permendag 25 Tahun 2022 tentang kebijakan yang sama.

Pada aturan sebelumnya pemerintah sempat membatasi jenis dan jumlah barang kiriman PMI. Misalnya untuk pakaian jadi dan aksesoris yang baru dibatasi hanya 5 pcs, tidak baru 15 pcs, dan lain sebagainya. Namun setelah aturan itu direvisi, pemerintah tidak lagi membatasi hal tersebut.

Namun, dalam aturan tersebut pemerintah tetap menerapkan pembebasan bea masuk sebesar 1.500 dolar AS (Rp24 juta) per tahun.

Sedangkan untuk barang kiriman PMI yang melebihi nilai tersebut nantinya akan tetap dikenakan pajak sesuai aturan PMK 203 Tahun 2017, yakni sebesar 7,5 persen dari nilai barang.

"PMI di kita hanya mengatur (maksimal) 1.500 dolar AS (per tahun). (Di bawah) 1.500 dolar AS nilainya bebas (bea masuk). Lebih dari itu bayar kalau nggak salah 7,5 persen," jelas Zulhas.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya