Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

SELASA, 07 MEI 2024 | 11:37 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Barang pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) yang sempat tertahan di Bea Cukai sudah bisa dikembalikan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), setelah berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, Senin (6/5) ini.

"Yang PMI kalau ada yang (barang bawaannya) tertahan kemarin karena sudah direvisi Permendagnya berlaku surut. Jadi yang kemarin boleh (diambil)," kata Zulhas di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.


Dalam aturan yang telah direvisi itu Zulhas mengatakan bahwa kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman PMI telah dikembalikan ke aturan lama yakni Permendag 25 Tahun 2022 tentang kebijakan yang sama.

Pada aturan sebelumnya pemerintah sempat membatasi jenis dan jumlah barang kiriman PMI. Misalnya untuk pakaian jadi dan aksesoris yang baru dibatasi hanya 5 pcs, tidak baru 15 pcs, dan lain sebagainya. Namun setelah aturan itu direvisi, pemerintah tidak lagi membatasi hal tersebut.

Namun, dalam aturan tersebut pemerintah tetap menerapkan pembebasan bea masuk sebesar 1.500 dolar AS (Rp24 juta) per tahun.

Sedangkan untuk barang kiriman PMI yang melebihi nilai tersebut nantinya akan tetap dikenakan pajak sesuai aturan PMK 203 Tahun 2017, yakni sebesar 7,5 persen dari nilai barang.

"PMI di kita hanya mengatur (maksimal) 1.500 dolar AS (per tahun). (Di bawah) 1.500 dolar AS nilainya bebas (bea masuk). Lebih dari itu bayar kalau nggak salah 7,5 persen," jelas Zulhas.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya