Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

SELASA, 07 MEI 2024 | 11:37 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Barang pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) yang sempat tertahan di Bea Cukai sudah bisa dikembalikan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), setelah berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, Senin (6/5) ini.

"Yang PMI kalau ada yang (barang bawaannya) tertahan kemarin karena sudah direvisi Permendagnya berlaku surut. Jadi yang kemarin boleh (diambil)," kata Zulhas di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.


Dalam aturan yang telah direvisi itu Zulhas mengatakan bahwa kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman PMI telah dikembalikan ke aturan lama yakni Permendag 25 Tahun 2022 tentang kebijakan yang sama.

Pada aturan sebelumnya pemerintah sempat membatasi jenis dan jumlah barang kiriman PMI. Misalnya untuk pakaian jadi dan aksesoris yang baru dibatasi hanya 5 pcs, tidak baru 15 pcs, dan lain sebagainya. Namun setelah aturan itu direvisi, pemerintah tidak lagi membatasi hal tersebut.

Namun, dalam aturan tersebut pemerintah tetap menerapkan pembebasan bea masuk sebesar 1.500 dolar AS (Rp24 juta) per tahun.

Sedangkan untuk barang kiriman PMI yang melebihi nilai tersebut nantinya akan tetap dikenakan pajak sesuai aturan PMK 203 Tahun 2017, yakni sebesar 7,5 persen dari nilai barang.

"PMI di kita hanya mengatur (maksimal) 1.500 dolar AS (per tahun). (Di bawah) 1.500 dolar AS nilainya bebas (bea masuk). Lebih dari itu bayar kalau nggak salah 7,5 persen," jelas Zulhas.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya