Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

SELASA, 07 MEI 2024 | 11:37 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Barang pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) yang sempat tertahan di Bea Cukai sudah bisa dikembalikan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), setelah berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, Senin (6/5) ini.

"Yang PMI kalau ada yang (barang bawaannya) tertahan kemarin karena sudah direvisi Permendagnya berlaku surut. Jadi yang kemarin boleh (diambil)," kata Zulhas di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.


Dalam aturan yang telah direvisi itu Zulhas mengatakan bahwa kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman PMI telah dikembalikan ke aturan lama yakni Permendag 25 Tahun 2022 tentang kebijakan yang sama.

Pada aturan sebelumnya pemerintah sempat membatasi jenis dan jumlah barang kiriman PMI. Misalnya untuk pakaian jadi dan aksesoris yang baru dibatasi hanya 5 pcs, tidak baru 15 pcs, dan lain sebagainya. Namun setelah aturan itu direvisi, pemerintah tidak lagi membatasi hal tersebut.

Namun, dalam aturan tersebut pemerintah tetap menerapkan pembebasan bea masuk sebesar 1.500 dolar AS (Rp24 juta) per tahun.

Sedangkan untuk barang kiriman PMI yang melebihi nilai tersebut nantinya akan tetap dikenakan pajak sesuai aturan PMK 203 Tahun 2017, yakni sebesar 7,5 persen dari nilai barang.

"PMI di kita hanya mengatur (maksimal) 1.500 dolar AS (per tahun). (Di bawah) 1.500 dolar AS nilainya bebas (bea masuk). Lebih dari itu bayar kalau nggak salah 7,5 persen," jelas Zulhas.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya