Berita

Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor/Net

Hukum

KPK Ultimatum Gus Muhdlor, Hari Ini Harus Hadir

SELASA, 07 MEI 2024 | 07:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, kooperatif dan hadir untuk diperiksa sebagai tersangka, hari ini, Selasa (7/5).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Gus Muhdlor telah mengkonfirmasi akan hadir di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Kami berharap Bupati Sidoarjo kooperatif," kata Ali kepada wartawan, Selasa pagi (7/5).


Jika tidak hadir, sambung Ali, KPK bisa melakukan upaya paksa penangkapan.

"Kami jelaskan, sebagaimana ketentuan KUHAP, bila tersangka yang dipanggil secara patut tidak hadir tanpa alasan yang jelas, dapat dilakukan upaya paksa berupa penjemputan untuk dihadapkan ke depan penyidik," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Gus Muhdlor kembali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (3/5). Sebelumnya juga mangkir saat dipanggil pada Jumat (19/4).

Sebelumnya dia juga telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (16/2), setelah mangkir dari panggilan tim penyidik.

Pada Selasa (16/4), KPK resmi mengumumkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi. KPK juga telah mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

KPK juga telah menetapkan dua tersangka, Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo yang terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (25/1).

Dari perkembangannya, KPK kembali menetapkan tersangka kedua, yakni Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo. Ari telah ditahan KPK pada Jumat (23/2).

Dalam perkara ini, Ari memerintahkan Siska menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dana insentif untuk kebutuhan Ari dan kebutuhan Bupati. Besaran potongan 10-30 persen, sesuai besaran insentif yang diterima.

Khusus pada 2023, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Ratusan Pati Naik Pangkat

Selasa, 02 Desember 2025 | 03:24

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Reuni 212 dan Bendera Palestina

Selasa, 02 Desember 2025 | 22:14

Warga Gaza Sumbang 1.000 Dolar AS untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 02 Desember 2025 | 05:03

UPDATE

ERP Mangkrak, Evaluasi Kadishub Syafrin Liputo!

Sabtu, 13 Desember 2025 | 04:07

Timnas Tersingkir Tragis

Sabtu, 13 Desember 2025 | 03:31

Dirut BSI Raih Sharia Banking Transformation Leader of the Year

Sabtu, 13 Desember 2025 | 03:14

Tak Benar Taman Nasional Way Kambas Dijual

Sabtu, 13 Desember 2025 | 03:04

Buka Posko Krisis Terpadu Mobil MBG Seruduk Siswa

Sabtu, 13 Desember 2025 | 03:01

Evakuasi Warga Pakai Helikopter

Sabtu, 13 Desember 2025 | 02:14

Saatnya Prabowo Reshuffle Besar-besaran Pasca Bencana Sumatera

Sabtu, 13 Desember 2025 | 02:04

Way Kambas Pilot Project Penjualan Karbon di Kawasan Taman Nasional

Sabtu, 13 Desember 2025 | 01:53

Mirza Agus Jenderal Doktrin dan Lapangan Lulusan Kopassus Kini Jaga Timur

Sabtu, 13 Desember 2025 | 01:33

Ketika Perpol Menantang Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 13 Desember 2025 | 01:30

Selengkapnya