Berita

Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor/Net

Hukum

KPK Ultimatum Gus Muhdlor, Hari Ini Harus Hadir

SELASA, 07 MEI 2024 | 07:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, kooperatif dan hadir untuk diperiksa sebagai tersangka, hari ini, Selasa (7/5).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Gus Muhdlor telah mengkonfirmasi akan hadir di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Kami berharap Bupati Sidoarjo kooperatif," kata Ali kepada wartawan, Selasa pagi (7/5).


Jika tidak hadir, sambung Ali, KPK bisa melakukan upaya paksa penangkapan.

"Kami jelaskan, sebagaimana ketentuan KUHAP, bila tersangka yang dipanggil secara patut tidak hadir tanpa alasan yang jelas, dapat dilakukan upaya paksa berupa penjemputan untuk dihadapkan ke depan penyidik," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Gus Muhdlor kembali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (3/5). Sebelumnya juga mangkir saat dipanggil pada Jumat (19/4).

Sebelumnya dia juga telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (16/2), setelah mangkir dari panggilan tim penyidik.

Pada Selasa (16/4), KPK resmi mengumumkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi. KPK juga telah mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

KPK juga telah menetapkan dua tersangka, Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo yang terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (25/1).

Dari perkembangannya, KPK kembali menetapkan tersangka kedua, yakni Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo. Ari telah ditahan KPK pada Jumat (23/2).

Dalam perkara ini, Ari memerintahkan Siska menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dana insentif untuk kebutuhan Ari dan kebutuhan Bupati. Besaran potongan 10-30 persen, sesuai besaran insentif yang diterima.

Khusus pada 2023, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar.

Populer

Bunker Super Nuklir Iran

Selasa, 17 Juni 2025 | 08:05

Mendagri Tito Harus Mundur dan Minta Maaf ke Rakyat

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:46

Setelah Dikomunikasikan DPR, Presiden Prabowo Akan Ambil Alih Polemik 4 Pulau

Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:39

Kader PSI Bilang Jokowi Layak Jadi Nabi, Buni Yani: Partai Keblinger Abis!

Rabu, 11 Juni 2025 | 03:02

Syarat Pemakzulan Gibran Terpenuhi Secara Hukum

Rabu, 18 Juni 2025 | 15:15

Penjelasan Garuda Indonesia soal Dugaan iPhone Penumpang Hilang dan Dibuang ke Sungai Yarra

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:54

Roy Suryo Curigai Koran yang Berisi Pengumuman Hasil Ujian Masuk UGM Palsu

Rabu, 11 Juni 2025 | 03:32

UPDATE

Hari Ini Kuasa Hukum Hasto Hadirkan Satu Saksi dan Dua Ahli Meringankan di Persidangan

Jumat, 20 Juni 2025 | 07:59

Pos Indonesia Optimis Soal Konsolidasi BUMN Logistik

Jumat, 20 Juni 2025 | 07:45

Bursa Eropa Jatuh ke Level Terendah Sebulan

Jumat, 20 Juni 2025 | 07:32

Hati-hati Tanggapi Konflik Iran-Israel, China Pilih Jalan Tengah

Jumat, 20 Juni 2025 | 07:18

Wamen ESDM: Ada Peluang Kawasan Industri Bisa Impor Gas

Jumat, 20 Juni 2025 | 06:58

Sejarawan Penggali Mata Uang Kesultanan Palembang Raih Gelar Doktor

Jumat, 20 Juni 2025 | 06:41

Bumi Manusia Baru

Jumat, 20 Juni 2025 | 06:13

Telkom Perkenalkan Platform Digital Cegah Stunting

Jumat, 20 Juni 2025 | 05:47

Biro Adpim Jatim Raih Penghargaan Berkat Narasi Gerbang Baru Nusantara

Jumat, 20 Juni 2025 | 05:19

Direksi BUMN Rasa 'Dewa' Cederai Semangat Efisiensi

Jumat, 20 Juni 2025 | 04:45

Selengkapnya