Berita

Pilkada serentak 2024/Net

Politik

Noer Fajrieansyah Jangan cuma Modal Gimik Maju Jalur Independen

SELASA, 07 MEI 2024 | 03:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Rencana Noer Fajrieansyah maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 melalui jalur perseorangan alias independen diragukan. Pasalnya, syarat pencalonan jalur independen membutuhkan dukungan sebanyak 618.968 Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI), Ade Reza Hariyadi mengatakan, peluang lolos menjadi calon gubernur DKI Jakarta tidak mudah jika hanya mengandalkan jaringan tingkat organanisasi kemahasiswaan.

"Itu nanti akan kita lihat apakah berhasil mengumpulkan syarat dukungan atau tidak. Kalau tidak sampai pada pembuktian tentang syarat dukungan yang wajib dipenuhi, maka itu bisa dikatakan sebagai gimik-gimik politik," kata Ade saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/5).


Menurut Ade, jika tim pemenangan tak mampu menjangkau seluruh elemen masyarakat Jakarta, maka syarat untuk memenuhi pencalonan menjadi sekedar basa-basi kalangan aktivis yang kerap digemborkan dalam setiap kesempatan sebagai agen perubahan.

"Harus serius dengan mengumpulkan syarat dukungan minimum dan terverifikasi memenuhi persyaratan sebagai calon perseorangan saya kira ini langkah yang serius dan harus dibuktikan," kata Ade.

Sebelumnya, tim pemenangan calon gubernur Jakarta dari jalur perseorangan Noer Fajriensyah menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Senin (6/5) untuk berkonsultasi dengan penyelenggara pemilu dalam keikutsertaan pada Pilkada Jakarta 2024.

Koordinator Temen Bang Fajrie (TBF), Rachmat Ariyanto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan persyaratan yang harus dilengkapi sebagai calon independen sebagaimana termaktub dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Rachmat menjelaskan, pihaknya sudah mengumpulkan sebanyak 100 ribu kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat maju dari jalur perseorangan. Terkait batas minimal persyaratan yang harus dilengkapi hingga 12 Mei 2024 pihaknya akan terus mengejar kekurangan.

"Kita akan semaksimal mungkin meskipun memang tidak ada negosiasi dari KPU sendiri, tanggal 12 terakhir. Kebetulan timnya sudah sampai di lima wilayah dan sudah ada dan sudah disesuaikan dengan apa yang diminta KPU, tinggal kita lengkapi kekurangannya," kata Rachmat.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya