Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah terjadi pengurangan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 5.000 suara untuk pemilihan DPR Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) I.
Menurut Termohon (KPU), Pemohon (PPP) tidak menyebutkan cara perpindahan 5.000 suara tersebut kepada Partai Garuda, baik tempat (locus) kejadiannya atau tingkat rekapitulasi tersebut.
“Terjadinya pengurangan perolehan suara Pemohon di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I sebanyak 5.000 suara adalah tidak benar karena Termohon telah melaksanakan perhitungan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar kuasa hukum Pemohon, Yuni Iswantoro di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Senin (6/5).
Menurut KPU, perolehan suara PPP berjumlah 140.154 suara dan Partai Garuda 5.070 suara. Selain itu, tidak terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dari Pemohon sesuai dengan yang didalilkan pada kegiatan rekapitulasi perolehan hasil penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.
KPU juga menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan PPP tidak jelas atau obscuur libel karena posita dan petitumnya tidak bersesuaian.
Menurut KPU, pengurangan perolehan suara PPP pada Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat I sebanyak 5.611 suara juga tidaklah benar.
KPU menyebutkan, jumlah perolehan PPP yang benar adalah 41.295 suara dan Partai Garuda adalah 5.701 suara.
Selain itu, Bawaslu juga menyebutkan jumlah perolehan suara PPP dan Partai Garuda sama dengan yang disebutkan KPU di atas. Bawaslu juga menyatakan tidak ada saksi PPP yang mengajukan keberatan terhadap perselisihan suara pada pemilu DPR Dapil Sumatera Barat I.
Diketahui, berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) partai yang dipimpin Plt Mardiono itu hanya meraih 3,87 persen. Dengan demikian PPP gagal melenggang ke DPR.