Berita

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor/Istimewa

Hukum

Bupati Muhdlor Akhirnya Mau Diperiksa KPK

SENIN, 06 MEI 2024 | 19:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, telah mengkonfirmasi akan hadir dan diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa besok (7/5).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sesuai dengan ketentuan KUHAP, apabila pihak tersangka yang dipanggil secara patut dalam proses penyidikan tidak hadir dan tanpa alasan yang jelas, maka dapat dilakukan upaya penjemputan paksa.

"Namun demikian, kami berharap Bupati Sidoarjo kooperatif. Dan berdasarkan informasi yang kami terima, besok Selasa (7/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Bupati Sidoarjo konfirmasi akan hadir," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (6/5).


Ali menjelaskan, pihaknya memberikan kesempatan kepada Gus Muhdlor untuk menjelaskan perkaranya langsung di hadapan tim penyidik.

"Selain itu, proses praperadilan yang mulai berjalan tidak menghentikan penyidikan yang sedang berjalan dan tentunya praperadilan hanya sebatas menguji sisi administrasi formil dari proses penyidikan," pungkas Ali.

Dalam 2 panggilan terakhir, Gus Muhdlor selalu mangkir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Dia mangkir saat dipanggil pada Jumat (19/4) dan Jumat (3/5).

Gus Muhdlor hanya pernah memenuhi pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (16/2) setelah mangkir dari panggilan tim penyidik.

Pada Selasa (16/4), KPK resmi mengumumkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di Pemkab Sidoarjo. KPK juga telah mencegah Gus Muhdlor agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka. Yaitu Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo yang terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (25/1).

Lalu Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo. Ari telah ditahan KPK pada Jumat (23/2).

Dalam perkaranya, Ari memerintahkan Siska untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan lebih dominan bagi kebutuhan Bupati. Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Khusus pada 2023, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya