Berita

Kasatgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (6/5)/Ist

Presisi

Polri Kandangin 28 Ribu Tersangka Narkoba Kurun Waktu 8 Bulan

SENIN, 06 MEI 2024 | 18:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri dan Polda jajaran telah menetapkan 28.861 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika.

Ribuan orang tersangka ditangkap sejak periode 21 September 2023 hingga saat ini 6 Mei 2024.

“Gerdapat 23.772 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan 5.089 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,” ujar Kasatgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (6/5).

Dari kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sabu seberat 3,78 ton, ekstasi 1.230.429 butir, ganja seberat 1,78 ton, kokain 11,34 kg, tembakau gorila141,5 kg, ketamin 32,27 kg, heroin 86 gram, serta obat keras 8.112.554 butir.

Dalam kasus ini, Asep menyebut ada 10 kasus yang menonjol.

"Terdapat 10 kasus menonjol yang sudah kami tangani,” ucapnya.

Kasus pertama pengungkapan 19 kg sabu di Aceh, kasus kedua pengungkapan 20 kg sabu dengan modus menggunakan susu bayi oleh Satgas Narkoba Polda Kaltara, dan 40,9 kg sabu, ganja 40 kg, dan ekstasi 26.019 bukti oleh Satgas Narkoba Polda Jatim.

Kasus berikutnya pengungkapan narkoba 25 kg sabu oleh Polda Sulteng, serta 30 kg sabu Polda Sulsel. Selanjutnya, Satgas Narkoba Polri mengungkap laboratorium gelap narkoba jenis happy water dengan menyita 2,4 kg MDMA, 420 ml sabu cair, 145 gram ketamin, dan puluhan liter prekursor narkoba, lalu mengungkap laboratorium gelap dengan menyita 7.800 butir ekstasi, ratusan kg prekursor yang bisa menghasilkan sekitar 1,3 juta butir ekstasi, serta pengungkapan laboratorium gelap oleh Polda Jatim.

“Terakhir pengungkapan laboratorium gelap narkoba dengan menyita 4 bungkus cannabinoid/pinaca, beberapa jenis prekursor pembuatan cannabinoid/pinaca dengan berbagai macam peralatan laboratorium pembuatannya, oleh Satgas penanggulangan narkoba Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya