Berita

Kasatgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (6/5)/Ist

Presisi

Polri Kandangin 28 Ribu Tersangka Narkoba Kurun Waktu 8 Bulan

SENIN, 06 MEI 2024 | 18:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri dan Polda jajaran telah menetapkan 28.861 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika.

Ribuan orang tersangka ditangkap sejak periode 21 September 2023 hingga saat ini 6 Mei 2024.

“Gerdapat 23.772 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan 5.089 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,” ujar Kasatgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (6/5).


Dari kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sabu seberat 3,78 ton, ekstasi 1.230.429 butir, ganja seberat 1,78 ton, kokain 11,34 kg, tembakau gorila141,5 kg, ketamin 32,27 kg, heroin 86 gram, serta obat keras 8.112.554 butir.

Dalam kasus ini, Asep menyebut ada 10 kasus yang menonjol.

"Terdapat 10 kasus menonjol yang sudah kami tangani,” ucapnya.

Kasus pertama pengungkapan 19 kg sabu di Aceh, kasus kedua pengungkapan 20 kg sabu dengan modus menggunakan susu bayi oleh Satgas Narkoba Polda Kaltara, dan 40,9 kg sabu, ganja 40 kg, dan ekstasi 26.019 bukti oleh Satgas Narkoba Polda Jatim.

Kasus berikutnya pengungkapan narkoba 25 kg sabu oleh Polda Sulteng, serta 30 kg sabu Polda Sulsel. Selanjutnya, Satgas Narkoba Polri mengungkap laboratorium gelap narkoba jenis happy water dengan menyita 2,4 kg MDMA, 420 ml sabu cair, 145 gram ketamin, dan puluhan liter prekursor narkoba, lalu mengungkap laboratorium gelap dengan menyita 7.800 butir ekstasi, ratusan kg prekursor yang bisa menghasilkan sekitar 1,3 juta butir ekstasi, serta pengungkapan laboratorium gelap oleh Polda Jatim.

“Terakhir pengungkapan laboratorium gelap narkoba dengan menyita 4 bungkus cannabinoid/pinaca, beberapa jenis prekursor pembuatan cannabinoid/pinaca dengan berbagai macam peralatan laboratorium pembuatannya, oleh Satgas penanggulangan narkoba Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya