Berita

Kasatgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (6/5)/Ist

Presisi

Polri Kandangin 28 Ribu Tersangka Narkoba Kurun Waktu 8 Bulan

SENIN, 06 MEI 2024 | 18:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri dan Polda jajaran telah menetapkan 28.861 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika.

Ribuan orang tersangka ditangkap sejak periode 21 September 2023 hingga saat ini 6 Mei 2024.

“Gerdapat 23.772 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan 5.089 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,” ujar Kasatgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (6/5).


Dari kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sabu seberat 3,78 ton, ekstasi 1.230.429 butir, ganja seberat 1,78 ton, kokain 11,34 kg, tembakau gorila141,5 kg, ketamin 32,27 kg, heroin 86 gram, serta obat keras 8.112.554 butir.

Dalam kasus ini, Asep menyebut ada 10 kasus yang menonjol.

"Terdapat 10 kasus menonjol yang sudah kami tangani,” ucapnya.

Kasus pertama pengungkapan 19 kg sabu di Aceh, kasus kedua pengungkapan 20 kg sabu dengan modus menggunakan susu bayi oleh Satgas Narkoba Polda Kaltara, dan 40,9 kg sabu, ganja 40 kg, dan ekstasi 26.019 bukti oleh Satgas Narkoba Polda Jatim.

Kasus berikutnya pengungkapan narkoba 25 kg sabu oleh Polda Sulteng, serta 30 kg sabu Polda Sulsel. Selanjutnya, Satgas Narkoba Polri mengungkap laboratorium gelap narkoba jenis happy water dengan menyita 2,4 kg MDMA, 420 ml sabu cair, 145 gram ketamin, dan puluhan liter prekursor narkoba, lalu mengungkap laboratorium gelap dengan menyita 7.800 butir ekstasi, ratusan kg prekursor yang bisa menghasilkan sekitar 1,3 juta butir ekstasi, serta pengungkapan laboratorium gelap oleh Polda Jatim.

“Terakhir pengungkapan laboratorium gelap narkoba dengan menyita 4 bungkus cannabinoid/pinaca, beberapa jenis prekursor pembuatan cannabinoid/pinaca dengan berbagai macam peralatan laboratorium pembuatannya, oleh Satgas penanggulangan narkoba Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya