Berita

Anggota KPU RI Yulianto Sudrajad/Ist

Hukum

Hakim MK Cecar KPU Soal Hasil Pileg Papua Tengah

SENIN, 06 MEI 2024 | 16:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gelagat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menghadapi sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 khusus perkara di daerah pemilihan (Dapil) Papua Tengah, dipertanyakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan kepada Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengenai C.Hasil Pileg 2024 di Papua Tengah tidak dilampirkan sebagai bukti, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, di Ruang Sidang Pleno Panel 3 Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/5).

"Ini kaitannya dengan dalil pemohon, menggunakan C.Hasil ikat. Ini kan mestinya harus ada hasil secara berjenjang. Jadi C.hasil ikat, kemudian D.Hasil kecamatan/distrik, baru kabupaten. Ini kan mulainya dari D.Hasil kecamatan dan kabupaten. C.Hasil ikatnya ada nggak? Biar bisa kita cocokkan," kata Enny menanyakan.


Yulianto menjawab dengan mengungkapkan satu alasan kepada Enny yang didampingi Ketua Majelis Sidang Panel 3 Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Anggota Majelis Sidang Panel 3 Anwar Usman.

"C.Hasil ikatnya sedang kami persiapkan sebagai nanti bukti tambahan," ujarnya berdalih.

Enny kembali mencecar Yulianto mengenai sikap yang seharusnya dilakukan KPU dalam menanggapi gugatan perkara selisih suara Pileg 2024 di Dapil Papua Tengah.

"Jadi yang dimasukkan ini sama sekali belum ada bukti C.Hasil ikatnya ya. Ini tolong bisa dilihat penghitungan secara berjenjang nya dari mulai C.Hasil ikat," tanyanya.

Yulianto, nampak tak mampu merespon pertanyaan Enny, sehingga dia mengklaim bakal memberikan C.Hasil Pileg 2024 di Dapil Papua di kemudian hari.

"Kayaknya belum bisa yang mulia (diserahkan C.Hasil Ikat Dapil Papua Tengah di sidang hari ini)," demikian Yulianto menambahkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya