Berita

Anggota KPU RI Yulianto Sudrajad/Ist

Hukum

Hakim MK Cecar KPU Soal Hasil Pileg Papua Tengah

SENIN, 06 MEI 2024 | 16:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gelagat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menghadapi sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 khusus perkara di daerah pemilihan (Dapil) Papua Tengah, dipertanyakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan kepada Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengenai C.Hasil Pileg 2024 di Papua Tengah tidak dilampirkan sebagai bukti, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, di Ruang Sidang Pleno Panel 3 Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/5).

"Ini kaitannya dengan dalil pemohon, menggunakan C.Hasil ikat. Ini kan mestinya harus ada hasil secara berjenjang. Jadi C.hasil ikat, kemudian D.Hasil kecamatan/distrik, baru kabupaten. Ini kan mulainya dari D.Hasil kecamatan dan kabupaten. C.Hasil ikatnya ada nggak? Biar bisa kita cocokkan," kata Enny menanyakan.


Yulianto menjawab dengan mengungkapkan satu alasan kepada Enny yang didampingi Ketua Majelis Sidang Panel 3 Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Anggota Majelis Sidang Panel 3 Anwar Usman.

"C.Hasil ikatnya sedang kami persiapkan sebagai nanti bukti tambahan," ujarnya berdalih.

Enny kembali mencecar Yulianto mengenai sikap yang seharusnya dilakukan KPU dalam menanggapi gugatan perkara selisih suara Pileg 2024 di Dapil Papua Tengah.

"Jadi yang dimasukkan ini sama sekali belum ada bukti C.Hasil ikatnya ya. Ini tolong bisa dilihat penghitungan secara berjenjang nya dari mulai C.Hasil ikat," tanyanya.

Yulianto, nampak tak mampu merespon pertanyaan Enny, sehingga dia mengklaim bakal memberikan C.Hasil Pileg 2024 di Dapil Papua di kemudian hari.

"Kayaknya belum bisa yang mulia (diserahkan C.Hasil Ikat Dapil Papua Tengah di sidang hari ini)," demikian Yulianto menambahkan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya