Berita

Anggota KPU RI Yulianto Sudrajad/Ist

Hukum

Hakim MK Cecar KPU Soal Hasil Pileg Papua Tengah

SENIN, 06 MEI 2024 | 16:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gelagat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menghadapi sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 khusus perkara di daerah pemilihan (Dapil) Papua Tengah, dipertanyakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan kepada Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengenai C.Hasil Pileg 2024 di Papua Tengah tidak dilampirkan sebagai bukti, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, di Ruang Sidang Pleno Panel 3 Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/5).

"Ini kaitannya dengan dalil pemohon, menggunakan C.Hasil ikat. Ini kan mestinya harus ada hasil secara berjenjang. Jadi C.hasil ikat, kemudian D.Hasil kecamatan/distrik, baru kabupaten. Ini kan mulainya dari D.Hasil kecamatan dan kabupaten. C.Hasil ikatnya ada nggak? Biar bisa kita cocokkan," kata Enny menanyakan.


Yulianto menjawab dengan mengungkapkan satu alasan kepada Enny yang didampingi Ketua Majelis Sidang Panel 3 Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Anggota Majelis Sidang Panel 3 Anwar Usman.

"C.Hasil ikatnya sedang kami persiapkan sebagai nanti bukti tambahan," ujarnya berdalih.

Enny kembali mencecar Yulianto mengenai sikap yang seharusnya dilakukan KPU dalam menanggapi gugatan perkara selisih suara Pileg 2024 di Dapil Papua Tengah.

"Jadi yang dimasukkan ini sama sekali belum ada bukti C.Hasil ikatnya ya. Ini tolong bisa dilihat penghitungan secara berjenjang nya dari mulai C.Hasil ikat," tanyanya.

Yulianto, nampak tak mampu merespon pertanyaan Enny, sehingga dia mengklaim bakal memberikan C.Hasil Pileg 2024 di Dapil Papua di kemudian hari.

"Kayaknya belum bisa yang mulia (diserahkan C.Hasil Ikat Dapil Papua Tengah di sidang hari ini)," demikian Yulianto menambahkan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya