Berita

Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat menyidangkan sengketa Pileg di gedung MK, Senin (6/5)/Istimewa

Politik

KPU Bantah Dalil PPP Soal Perpindahan Suara di Banten

SENIN, 06 MEI 2024 | 12:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya perpindahan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Hal ini disampaikan Yuni Iswantoro selaku kuasa hukum KPU sebagai Termohon untuk Perkara Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang kedua yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (6/5).

Sidang kedua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif atau sengketa Pileg tersebut digelar dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta keterangan Bawaslu.

Yuni Iswantoro menuturkan, terjadinya perpindahan suara Pemohon kepada Partai Garuda sebagaimana tabel tersebut di atas adalah tidak benar.

Karena Termohon telah melaksanakan perhitungan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemohon tidak menyebutkan secara pasti telah terjadi perpindahan suara dan pengurangan suara di mana saja, dan hanya menyebutkan secara umum pada tingkat provinsi,” papar Yuni Iswantoro di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut.

Faktanya, sambung Yuni Iswantoro, tidak terjadi perpindahan dan pengurangan suara Pemohon sebagaimana dalil Pemohon. Di mana Pemohon juga tidak memberikan catatan kejadian khusus pada proses rekapitulasi dan penetapan suara di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, maupun Provinsi.

“Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan adanya praktik perpindahan dan pengurangan suara Pemohon di Daerah Pemilihan Banten I, Dapil Banten I, dan Dapil Banten I yang dilakukan Termohon, tidak terbukti,” tandasnya.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Rusia, China dan Iran Dituding Gunakan AI untuk Ganggu Pilpres AS

Jumat, 27 September 2024 | 09:54

Kejar Keuntungan, Toko Daring Kompak Naikkan Biaya Komisi

Jumat, 27 September 2024 | 09:41

Cuma Bangun Gedung, Jokowi Belum Pindahkan Ibu Kota ke IKN

Jumat, 27 September 2024 | 09:28

Karpet Persia, Eksotik dan Banyak Dikoleksi sebagai Investasi

Jumat, 27 September 2024 | 09:27

Satgas Impor Ilegal Bukan Penyelesaian, hanya Shock Therapy Saja

Jumat, 27 September 2024 | 09:14

Diduga Tidak Netral di PK Mardani Maming, KY Perlu Periksa Hakim Ansori

Jumat, 27 September 2024 | 09:09

Jelang Akhir Pekan Emas Antam Stagnan, Termurah Masih Dibanderol Rp780.500

Jumat, 27 September 2024 | 09:03

Zulhas: Rencana Pemindahan Pelabuhan Barang Impor Diputuskan Prabowo

Jumat, 27 September 2024 | 08:52

Komitmen Prabowo Lanjutkan Pondasi Ekonomi Jokowi, Beri Kepastian bagi Investor

Jumat, 27 September 2024 | 08:47

Prabowo-Gibran Bakal Tarik Utang Baru Rp775 Triliun di Awal Menjabat, Buat Apa?

Jumat, 27 September 2024 | 08:35

Selengkapnya