Berita

Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzammil Yusuf/Ist

Politik

Sudah Ada Wantimpres, Untuk Apa Klub Presiden?

SENIN, 06 MEI 2024 | 10:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ide Presiden Terpilih Prabowo Subianto membentuk presidential club atau klub presiden dipertanyakan Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzammil Yusuf.

Seperti wacana yang berkembang, forum itu dikhususkan bagi berkumpulnya para presiden terdahulu untuk mendiskusikan berbagai masalah kebangsaan.

"Sebagai wadah informal, presidential club bisa saja menjadi tempat untuk lobi atau pertemuan informal. Itu sah-sah saja dilakukan presiden," kata Muzammil dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4).


Anggota Komisi I DPR itu menegaskan, presiden terpilih memiliki hak bertemu dengan siapa pun dan meminta masukan dari berbagai pihak.

Tapi Muzammil mengingatkan, untuk wadah formal sudah ada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yang anggotanya secara eksplisit ditunjuk presiden.

Wantimpres menggantikan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) pada masa Orde Baru yang dinilai kurang fleksibel dalam peran sebagai mitra penasehat presiden.

"Wantimpres beda dengan lembaga DPA yang sebelumnya dianggap setara dengan lembaga kepresidenan, dan sering disebut sebagai lembaga tinggi negara," tambah Muzammil.

Seperti diketahui, Prabowo ingin para mantan presiden tetap rutin bertemu dan berdiskusi tentang masalah-masalah strategis kebangsaan. Sehingga silaturahmi terjaga dan jadi teladan bagi rakyat.

Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan itu berharap Indonesia memiliki pemimpin yang kompak dan guyub, terlepas dari perbedaan pandangan dan sikap politik.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya