Berita

Caleg Terpilih dari PDIP, Suprapto, terancam batal dilantik karena adanya sistem KomandanTe di internal partainya/RMOLJateng

Nusantara

Terancam Batal Dilantik, Caleg PDIP Somasi KPU Karanganyar

MINGGU, 05 MEI 2024 | 06:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua calon anggota legislatif (Caleg) PDIP korban sistem KomandanTe (Komandan Teritorial), Suprapto alias Koting dan Suyanto, mensomasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar.

Surat somasi dari Sumareva Law Office itu ditandatangani tiga kuasa hukum, yakni Sri Sumanta, Retno Evi Arini, dan Yuvita Marganingrum.

Saat bertemu awak media, Suprapto menyebut surat somasi telah diserahkan kepada Ketua KPU Karanganyar Daryono, pada Jumat kemarin (3/5).


"Dalam pertemuan tersebut saya sampaikan semua permasalahan yang terjadi kepada Ketua KPU," papar Suprapto, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu (4/5).

Suprapto mengaku kecewa lantaran dalam Rapat Pleno Penetapan Caleg Terpilih yang digelar KPU Karanganyar yang dihadiri seluruh partai politik pada Kamis (2/5), namanya masuk daftar.

Suprapto merupakan caleg nomor urut 7 dari daerah pemilihan (Dapil 1) Karanganyar dengan perolehan 4.075 suara.

"Bagaimana bisa, baru saja ditetapkan sebagai Caleg Terpilih, kok KPU langsung menyampaikan ada surat pengunduran diri terhadap tiga caleg dari PDIP," papar Suprapto lebih lanjut.

Suprapto juga menyatakan surat pengunduran diri yang disampaikan PDIP ke KPU, dilakukan sebelum penetapan caleg terpilih. Padahal, ditegaskan Suprapto, dirinya tidak pernah membuat surat pengunduran diri.

"Itu surat yang disampaikan ke KPU adalah surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dan bukan surat pengunduran diri," tegasnya.

Suprapto menjelaskan, mestinya KPU menolak surat yang disampaikan oleh parpol. Karena penetapan caleg terpilih saja belum dilaksanakan saat itu.

"Ada beberapa KPU di daerah lain di Jawa Tengah yang tegas menolak surat pengunduran diri dari partai. Karena penetapan caleg terpilih belum dilakukan," tandasnya.

Terpisah, Ketua KPU Karanganyar, Daryono menyatakan, pihaknya telah melakukan semua regulasi yang ada. Di mana dirinya telah melakukan klarifikasi ke partai tersebut.

Hal tersebut berdasarkan surat dinas KPU RI Nomor 663, di mana KPU melakukan klarifikasi kepada partai politik bukan personalnya (caleg). Sebab peserta pemilu itu adalah partai politik.

"Kita klarifikasi ke partai politik apakah benar surat pengunduran diri dari caleg tersebut. Sebab peserta pemilu itu adalah partai politik," jelas Daryono.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya