Berita

Caleg Terpilih dari PDIP, Suprapto, terancam batal dilantik karena adanya sistem KomandanTe di internal partainya/RMOLJateng

Nusantara

Terancam Batal Dilantik, Caleg PDIP Somasi KPU Karanganyar

MINGGU, 05 MEI 2024 | 06:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua calon anggota legislatif (Caleg) PDIP korban sistem KomandanTe (Komandan Teritorial), Suprapto alias Koting dan Suyanto, mensomasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar.

Surat somasi dari Sumareva Law Office itu ditandatangani tiga kuasa hukum, yakni Sri Sumanta, Retno Evi Arini, dan Yuvita Marganingrum.

Saat bertemu awak media, Suprapto menyebut surat somasi telah diserahkan kepada Ketua KPU Karanganyar Daryono, pada Jumat kemarin (3/5).


"Dalam pertemuan tersebut saya sampaikan semua permasalahan yang terjadi kepada Ketua KPU," papar Suprapto, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu (4/5).

Suprapto mengaku kecewa lantaran dalam Rapat Pleno Penetapan Caleg Terpilih yang digelar KPU Karanganyar yang dihadiri seluruh partai politik pada Kamis (2/5), namanya masuk daftar.

Suprapto merupakan caleg nomor urut 7 dari daerah pemilihan (Dapil 1) Karanganyar dengan perolehan 4.075 suara.

"Bagaimana bisa, baru saja ditetapkan sebagai Caleg Terpilih, kok KPU langsung menyampaikan ada surat pengunduran diri terhadap tiga caleg dari PDIP," papar Suprapto lebih lanjut.

Suprapto juga menyatakan surat pengunduran diri yang disampaikan PDIP ke KPU, dilakukan sebelum penetapan caleg terpilih. Padahal, ditegaskan Suprapto, dirinya tidak pernah membuat surat pengunduran diri.

"Itu surat yang disampaikan ke KPU adalah surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dan bukan surat pengunduran diri," tegasnya.

Suprapto menjelaskan, mestinya KPU menolak surat yang disampaikan oleh parpol. Karena penetapan caleg terpilih saja belum dilaksanakan saat itu.

"Ada beberapa KPU di daerah lain di Jawa Tengah yang tegas menolak surat pengunduran diri dari partai. Karena penetapan caleg terpilih belum dilakukan," tandasnya.

Terpisah, Ketua KPU Karanganyar, Daryono menyatakan, pihaknya telah melakukan semua regulasi yang ada. Di mana dirinya telah melakukan klarifikasi ke partai tersebut.

Hal tersebut berdasarkan surat dinas KPU RI Nomor 663, di mana KPU melakukan klarifikasi kepada partai politik bukan personalnya (caleg). Sebab peserta pemilu itu adalah partai politik.

"Kita klarifikasi ke partai politik apakah benar surat pengunduran diri dari caleg tersebut. Sebab peserta pemilu itu adalah partai politik," jelas Daryono.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya