Berita

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktorat Kenavigasian meneken perjanjian kerja sama dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) tentang Jasa Survei, Sertifikasi Klasifikasi, Konsultasi dan Survei untuk Pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian/Net

Bisnis

Kemenhub-BKI Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Pemeliharaan Kapal Negara

SABTU, 04 MEI 2024 | 08:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktorat Kenavigasian, meneken perjanjian kerja sama dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) tentang Jasa Survei, Sertifikasi Klasifikasi, Konsultasi dan Survei untuk Pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Lollan Panjaitan, mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi langkah penting dalam upaya menciptakan sinergi.

"Sudah ditandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia tentang Jasa Survei, Sertifikasi Klasifikasi, Konsultasi dan Survei untuk Pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi langkah penting dalam upaya menciptakan sinergi," kata Lollan, dikutip Sabtu (4/5).  

Lollan mengatakan kerja sama itu juga menjadi simbol kerja sama yang solid antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.

"Untuk itu, saya mengajak semua pihak untuk menjaga komitmen dalam menjalankan kerja sama ini dengan integritas dan dedikasi penuh sehingga dapat meningkatkan efisiensi pelayanan, memaksimalkan pemanfaatan sumber daya dan menciptakan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat," tuturnya.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Direktur Kenavigasian, Capt. Budi Mantoro, yang mewakili Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan Direktur Utama PT. Biro Klasifikasi Indonesia, Arisudono Soerono, yang mewakili PT Biro Klasifikasi Indonesia.

Capt. Budi Mantoro mengatakan bahwa kerja sama ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut  Nomor KP. 722 Tahun 2023 tentang Standar Pedoman Pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Populer

Konsesi Tambang Ormas Dicurigai Siasat Jokowi Kabur dari Kejaran Utang

Sabtu, 15 Juni 2024 | 12:27

Politikus Demokrat Usul Legalisasi Judol Buat Tambah Uang Negara

Senin, 17 Juni 2024 | 18:58

Preview Belgia Vs Slovakia: Hati-hati Pancingan Emosi

Senin, 17 Juni 2024 | 16:59

Bermain Imbang Tanpa Gol, Laga Prancis Vs Belanda Diwarnai Kontroversi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 04:09

Bey Ingatkan Gen Z Tak Jadikan Lansia Tulang Punggung Keluarga

Kamis, 20 Juni 2024 | 06:00

Bey Machmudin: Harus Ada Upaya Masif Hentikan Perundungan!

Jumat, 14 Juni 2024 | 05:24

Dugaan Korupsi Jaringan Internet Desa, Kejati Sumsel Periksa 7 Operator Siskeudes

Rabu, 12 Juni 2024 | 21:36

UPDATE

Jelang PON XXI 2024 Sejumlah Pengurus KONI Aceh Diganti

Minggu, 23 Juni 2024 | 03:13

PDIP dan Demokrat Jajaki Peluang Koalisi

Minggu, 23 Juni 2024 | 02:44

Pria di Manokwari Beli 3 Senpi untuk Dijadikan Mahar Pernikahan

Minggu, 23 Juni 2024 | 02:24

Penghargaan Kajati Jakarta

Minggu, 23 Juni 2024 | 02:03

Jadi Bacabup Purwakarta, dr Dian Karsoma Bandingkan Pilkada dengan Pil KB

Minggu, 23 Juni 2024 | 01:44

Antarkan Portugal ke Babak 16 Besar, Ronaldo Cetak Rekor Baru

Minggu, 23 Juni 2024 | 01:22

Wali Kota Semarang Gratiskan Biaya di 41 SMP Swasta

Minggu, 23 Juni 2024 | 00:46

Kapolri Dorong Proses Hukum Pegi Setiawan Dilengkapi Scientific Crime Investigation

Minggu, 23 Juni 2024 | 00:19

Bagi Haru Suandharu, Prancis Pantas Juara Piala Eropa 2024

Sabtu, 22 Juni 2024 | 23:59

HUT ke-497 Jakarta, Pimpinan DPRD Berharap Pembangunan Infrastruktur Terus Berlanjut

Sabtu, 22 Juni 2024 | 23:18

Selengkapnya