Berita

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktorat Kenavigasian meneken perjanjian kerja sama dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) tentang Jasa Survei, Sertifikasi Klasifikasi, Konsultasi dan Survei untuk Pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian/Net

Bisnis

Kemenhub-BKI Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Pemeliharaan Kapal Negara

SABTU, 04 MEI 2024 | 08:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktorat Kenavigasian, meneken perjanjian kerja sama dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) tentang Jasa Survei, Sertifikasi Klasifikasi, Konsultasi dan Survei untuk Pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Lollan Panjaitan, mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi langkah penting dalam upaya menciptakan sinergi.

"Sudah ditandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia tentang Jasa Survei, Sertifikasi Klasifikasi, Konsultasi dan Survei untuk Pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi langkah penting dalam upaya menciptakan sinergi," kata Lollan, dikutip Sabtu (4/5).  

Lollan mengatakan kerja sama itu juga menjadi simbol kerja sama yang solid antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.

"Untuk itu, saya mengajak semua pihak untuk menjaga komitmen dalam menjalankan kerja sama ini dengan integritas dan dedikasi penuh sehingga dapat meningkatkan efisiensi pelayanan, memaksimalkan pemanfaatan sumber daya dan menciptakan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat," tuturnya.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Direktur Kenavigasian, Capt. Budi Mantoro, yang mewakili Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan Direktur Utama PT. Biro Klasifikasi Indonesia, Arisudono Soerono, yang mewakili PT Biro Klasifikasi Indonesia.

Capt. Budi Mantoro mengatakan bahwa kerja sama ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut  Nomor KP. 722 Tahun 2023 tentang Standar Pedoman Pemeliharaan Kapal Negara Kenavigasian Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Populer

IKN Ibu Kota Terhijau Dunia Omong Kosong Jokowi

Rabu, 05 Juni 2024 | 12:42

Investor IKN Hanya Dongeng!

Kamis, 06 Juni 2024 | 11:12

Bukan Hanya Tiket Pesawat, Mertua Menpora Dito Ternyata Juga Pesankan Visa Umrah untuk Rombongan SYL

Rabu, 05 Juni 2024 | 21:21

Perwakilan Kontraktor Minta Penegak Hukum Periksa Bupati Keerom

Senin, 10 Juni 2024 | 10:37

Dugaan Korupsi Askrida Naik Lidik

Senin, 10 Juni 2024 | 22:37

Bey Machmudin Pastikan Tak Ada Ormas Keagamaan di Jabar yang Kelola Tambang

Rabu, 12 Juni 2024 | 00:19

Bey Machmudin Siapkan Bonus Kontingen Peparnas 2024

Selasa, 11 Juni 2024 | 13:16

UPDATE

Program Sabina Cara Ampuh Tim Pengabdi FIK UI Sosialisasikan Perawatan Ibu pada Masa Nifas

Minggu, 16 Juni 2024 | 02:00

Pemberian Izin Tambang ke Ormas Agama Rawan Lahirkan Oligarki Baru

Minggu, 16 Juni 2024 | 01:44

Prabowo Tak Berencana Naikkan Rasio Utang RI jadi 50 Persen PDB

Minggu, 16 Juni 2024 | 01:26

Spanyol Bungkam Kroasia dengan 3 Gol Tanpa Balas

Minggu, 16 Juni 2024 | 00:59

Ketum Definitif PPP Harus Sosok Pemersatu

Minggu, 16 Juni 2024 | 00:42

Berkat Prabowo, Indonesia jadi Negara Paling Konkret Bantu Palestina

Minggu, 16 Juni 2024 | 00:23

Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Idul Adha

Sabtu, 15 Juni 2024 | 23:56

Hasnu Ibrahim Maju Calon Ketum PB PMII untuk jadi Penyempurna

Sabtu, 15 Juni 2024 | 23:31

IMM Serukan Penghentian Genosida dan Penjajahan Israel terhadap Palestina

Sabtu, 15 Juni 2024 | 23:16

Sosialisasikan ASI, Tim Pengabdi Keperawatan FIK UI Turun ke Permukiman Tebet

Sabtu, 15 Juni 2024 | 22:46

Selengkapnya