Berita

Weibo, salah satu platform digital China yang terdampak peraturan baru Beijing terkait rahasia negara.

Dunia

Beijing Perketat Cengkeraman pada Raksasa Media Sosial China

JUMAT, 03 MEI 2024 | 21:33 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

China dilaporkan telah memperketat pembatasan terhadap perusahaan internet di negara tersebut. BBC melaporkan, UU Rahasia Negara yang diperluas memaksa berbagai perusahaan platform digital, termasuk raksasa media sosial Tencent, ByteDance dan Weibo, untuk mengambil tindakan jika pengguna memposting informasi sensitif.

Hal ini memerlukan "operator jaringan" untuk memantau informasi yang dibagikan oleh pengguna. Aturan tersebut juga menjelaskan bagaimana postingan harus dihapus, catatan disimpan dan dilaporkan kepada pihak berwenang.

Ini adalah pembaruan undang-undang pertama dalam lebih dari satu dekade dan sejalan dengan fokus Presiden Xi Jinping terhadap keamanan nasional.


Ketika peraturan baru ini pertama kali diumumkan pada bulan Februari, seorang pejabat Administrasi Nasional Perlindungan Rahasia Negara mengatakan kepada kantor berita negara Xinhua bahwa peraturan tersebut diperlukan karena penjagaan rahasia negara menghadapi masalah dan tantangan baru di era baru.

“Meskipun perusahaan internet di China sudah tunduk pada peraturan yang ketat, perubahan tersebut menetapkan standar baru untuk pemantauan mandiri yang aktif dan kerja sama yang cepat,” kata profesor hukum yang berbasis di Hong Kong, Ryan Mitchell.

Aturan yang direvisi ini juga memperluas definisi informasi sensitif dengan memasukkan “rahasia kerja”, atau informasi tentang pengambilan keputusan lembaga negara, yang dapat menjadi masalah bagi jurnalis, termasuk koresponden asing.

"Kekhawatiran utama kami adalah ketidakpastian mengenai apa yang sebenarnya merupakan 'rahasia negara'," kata Jens Eskelund, Presiden Kamar Dagang Uni Eropa di China kepada BBC.

“Demarkasi dan definisi yang jelas akan sangat membantu,” tambahnya.

Taiwan juga telah menyuarakan keprihatinannya mengenai peraturan baru ini dan mengatakan bahwa peraturan tersebut dapat menempatkan pengunjung dari pulau tersebut ke China dalam risiko.

Dewan Urusan Daratan Taipei mengatakan undang-undang tersebut “sangat tidak jelas dan dapat menyebabkan orang melanggar hukum kapan saja”.

Firma hukum internasional Baker McKenzie FenXun mengatakan bahwa meskipun definisi rahasia negara bersifat "luas dan tidak jelas", namun hal tersebut tidak akan berdampak besar pada perusahaan multinasional yang beroperasi di China.

Peraturan baru ini muncul ketika raksasa media sosial TikTok, dan perusahaan induknya di China, ByteDance, menghadapi peningkatan pengawasan di AS dan negara-negara Barat lainnya.

Namun menurut Mitchell, nampaknya peraturan baru tersebut tidak ditujukan untuk mengatur operasi perusahaan China di luar negeri.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya