Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Tri Satyaputra saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (3/5)/RMOL

Presisi

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

JUMAT, 03 MEI 2024 | 17:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi menangkap AARN (29) pelaku pembunuhan seorang ibu berinisial RM (49) yang jasadnya dimasukkan dalam koper dan dibuang di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Kampung Tangsi RT 003/006, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (25/4).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Tri Satyaputra menjelaskan motif utama AARN (29) membunuh korban RM (49) adalah sakit hati.

"Tersangka tidak terima atau tersinggung dengan perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahin yang membuat tersangka sakit hati sehingga melakukan pembunuhan," kata Wira saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (3/5).


Antara pelaku dan korban sempat melakukan pertemuan dan berhubungan intim di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (24/4)

"Tersangka AARN dan korban berhubungan badan sebanyak dua kali di kamar," jelas Wira.

Usai keduanya melakukan hubungan tersebut, keduanya cekcok dan perkataan korban membuat tersangka sakit hati dari sinilah melakukan penganiayaan dan akhirnya membunuh korban lalu membeli koper.

"Tersangka membeli koper sebanyak dua kali, setelah itu korban diletakkan ke dalam koper dengan posisi miring dan tertelungkup," ungkapnya.

Usai jasad korban dimasukkan ke koper, tersangka pun keluar dari hotel dan menuju Tangerang kemudian bertemu dengan adiknya yang berinisial AT (21) untuk membantu membuang koper tersebut.

Kini para tersangka dijerat Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya