Berita

Sidang Sengketa Pileg di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/5)/RMOL

Hukum

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

JUMAT, 03 MEI 2024 | 16:53 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyinggung Tim Nasional U-23 yang bertanding tadi malam dalam sidang sengketa Pileg 2024.

Semula kuasa hukum perkara 123 Partai Perindo Handri Piter Poae menyampaikan permohonan pembatalan keputusan KPU 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu perseorangan, yang sudah mendapatkan persetujuan dari DPP Partai Perindo.

Hanfri mengurai Partai Perindo melalui KPU Kabupaten Fakfak telah menetapkan perolehan suara yang keliru dan tidak benar terhadap calon DPRD termasuk pemohon pada dapil 3 Partai Perindo.


Dia meminta agar KPU Kabupaten Fakfak provinsi Papua Barat melakukan rekap perhitungan suara pada tingkat Kabupaten Fakfak.

"Kemudian yang ke-8 menetapkan hasil perolehan suara yang benar sesuai dengan urutan suara terhadap masing-masing partai dengan jumlah suara pada Pemilihan dprd Dapil Fakfak III yaitu perolehan suara dst dalam tabel dianggap dibacakan," kata Handri dalam sidang Sengketa Pileg di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/5).

Dia juga meminta majelis hakim memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan dengan adil dengan menggebu-gebu.

"Mohon maaf yang mulia jika ada kata-kata yang tidak berkenan tadi yang kami ucapkan," kata Handri.

"Ini bapak apa namanya?" tanya hakim Saldi Isra.

"Handri Piter Poae yang mulia," jawab Handri.

Mendapati jawaban Handri, lantas Hakim Saldi Isra mengatakan Indonesia akan menang jika orang Indonesia memiliki semangat seperti Hanfri.

"Semangat sekali Pak. Kalau semangatnya kayak gini tadi malam kita ga kalah 2-1," demikian Hakim Saldi Isra.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya