Berita

Ahmad Muhdlor Ali/Net

Hukum

KPK Bisa Jemput Paksa Gus Muhdlor Jika Terus Mangkir

JUMAT, 03 MEI 2024 | 16:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya bisa melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Sebab, Gus Muhdlor kerap kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

“Dalam hukum acara pidana, jika dipanggil dua kali tidak datang, berikutnya dipanggil paksa artinya dibawa secara paksa,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/5).


Tak hanya itu, Fikar juga menyebut bahwa KPK bisa melakukan tindakan tegas lainnya dengan menyangkakan pasal dengan ancaman di atas lima tahun pidana apabila tersangka kasus korupsi tidak mengindahkan proses hukum yang berlaku.

“Pasalnya ancaman hukuman sangkaannya 5 tahun keatas langsung ditahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gus Muhdlor mangkir dari panggilan tim penyidik, Jumat (19/4) sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Untuk itu tim penyidik memanggil ulang Gus Muhdlor pada hari ini Jumat (3/5). Namun, Sekretaris GP Anshor Sidoarjo itu kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Antirasuah.

Berkenaan dengan itu, KPK pun memberikan ultimatum kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang kerap kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Tim Penyidik.

“Kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan, KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 UU Tindak Pidana Korupsi (tentang upaya merintangi penyidikan)” tegas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan resminya yang diterima wartawan beberapa saat lalu, Jumat (3/5).

Ali Fikri menyebut, Tim Penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilannya sejak 26 April 2024 lalu. Namun per hari ini, pihaknya belum menerima surat konfirmasi dari Kuasa Hukum Gus Muhdlor, perihal tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dan tanpa disertai alasan ketidakhadiran.

Atas dasar itu, Ali Fikri meminta Gus Muhdlor dan Kuasa Hukumnya agar menghormati proses hukum yang tengah berjalan di lembaga antirasuah, dengan memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Maka jika memang menghormati proses hukum, seharusnya AM hadir sesuai panggilan Tim Penyidik,” tegasnya.

“Kemudian dalam pendampingannya, Kuasa Hukum seharusnya juga berperan untuk mendukung kelancaran proses hukum, bukan justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum,” demikian Ali Fikri.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya