Berita

Ahmad Muhdlor Ali/Net

Hukum

KPK Bisa Jemput Paksa Gus Muhdlor Jika Terus Mangkir

JUMAT, 03 MEI 2024 | 16:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya bisa melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Sebab, Gus Muhdlor kerap kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

“Dalam hukum acara pidana, jika dipanggil dua kali tidak datang, berikutnya dipanggil paksa artinya dibawa secara paksa,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/5).


Tak hanya itu, Fikar juga menyebut bahwa KPK bisa melakukan tindakan tegas lainnya dengan menyangkakan pasal dengan ancaman di atas lima tahun pidana apabila tersangka kasus korupsi tidak mengindahkan proses hukum yang berlaku.

“Pasalnya ancaman hukuman sangkaannya 5 tahun keatas langsung ditahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gus Muhdlor mangkir dari panggilan tim penyidik, Jumat (19/4) sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Untuk itu tim penyidik memanggil ulang Gus Muhdlor pada hari ini Jumat (3/5). Namun, Sekretaris GP Anshor Sidoarjo itu kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Antirasuah.

Berkenaan dengan itu, KPK pun memberikan ultimatum kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang kerap kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Tim Penyidik.

“Kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan, KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 UU Tindak Pidana Korupsi (tentang upaya merintangi penyidikan)” tegas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan resminya yang diterima wartawan beberapa saat lalu, Jumat (3/5).

Ali Fikri menyebut, Tim Penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilannya sejak 26 April 2024 lalu. Namun per hari ini, pihaknya belum menerima surat konfirmasi dari Kuasa Hukum Gus Muhdlor, perihal tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dan tanpa disertai alasan ketidakhadiran.

Atas dasar itu, Ali Fikri meminta Gus Muhdlor dan Kuasa Hukumnya agar menghormati proses hukum yang tengah berjalan di lembaga antirasuah, dengan memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Maka jika memang menghormati proses hukum, seharusnya AM hadir sesuai panggilan Tim Penyidik,” tegasnya.

“Kemudian dalam pendampingannya, Kuasa Hukum seharusnya juga berperan untuk mendukung kelancaran proses hukum, bukan justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum,” demikian Ali Fikri.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Ledakan Malam Takbiran di Grobogan dan Pekalongan, 10 Orang Terluka

Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49

Ziarah Makam Korban Longsor Cisarua Diwarnai Suasana Emosional

Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:35

Fahira Idris: Jadikan Idulfitri Momen Kebangkitan Umat

Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:53

SBY dan Keluarga Silaturahmi ke Prabowo di Istana

Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:16

Mendes: 20 Persen Keuntungan Kopdes Merah putih untuk Desa

Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:54

Dengan Kerjasama, Stabilitas Kebutuhan Pokok Terjaga

Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:26

Gubernur Pramono Ajak Warga Jaga Jakarta

Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:33

Soroti Pajak Ganda, DPR: Sudah Lama Sistem Dibiarkan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:43

Didampingi Didit, Prabowo Open House Khusus Masyarakat di Istana

Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:13

Idulfitri Momentum Perkuat Komitmen Pembangunan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:54

Selengkapnya