Berita

Akhmad Leksono selaku Kuasa hukum PPP menyampaikan pokok permohonan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI/Ist

Politik

PPP Minta MK Ubah Suara Jadi Kursi DPR

JUMAT, 03 MEI 2024 | 15:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif atau sengketa Pileg ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian DPR RI Dapil Papua Pegunungan.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilu secara nasional, PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen, sehingga PPP tidak lolos menduduki kursi DPR RI.

“Kondisi yang dialami oleh Pemohon tersebut menimbulkan ketidakadilan karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 tertanggal 29 Februari 2024 telah menyatakan ambang batas parlemen 4 persen inkonstitusional dan pemberlakuan penghapusan ambang batas tersebut ditunda di tahun 2024,” ujar kuasa hukum Pemohon, Iqbal Tawakkal Pasaribu di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/5).

Perkara Nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Pemohon mengatakan, PPP memperoleh 5.878.777 suara secara nasional, masih kurang 193.088 suara untuk bisa lolos ambang batas parlemen. Pemohon meminta MK mengkonversikan suaranya saat ini menjadi kursi DPR RI agar rakyat yang telah memilih PPP memiliki perwakilan di Parlemen Senayan.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan perolehan suara sah sebesar 5.878.777 yang diperoleh Pemohon PPP berhak untuk dikonversi menjadi kursi DPR RI serta memerintahkan Termohon mengkonversi perolehan suara sah anggota DPR Tahun 2024 yang diperoleh Pemohon sebesar 5.878.777 di Pemilu Tahun 2024 secara nasional menjadi kursi DPR RI.

Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pemilu anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan serta menetapkan hasil perolehan suara Pemohon dan suara partai lainnya yang benar untuk pemilu anggota DPRD Yahukimo Dapil 5 yaitu PPP perolehan suara yang benar 18.704 suara.

Populer

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

TNI dan Satgas PKH Garda Terdepan Tegakkan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:30

Rumah Ridwan Kamil Digeledah Pertama di Kasus bank bjb, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:24

Kelakar Prabowo Soal Jaksa Agung yang Absen di Bukber Rektor

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:15

KPK Sita Deposito Hingga Bangunan di Kasus Korupsi bank bjb

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:51

Legislator PDIP Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak di MA

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:35

Terus Bertumbuh, Ketua Komisi VI Apresiasi Kinerja Antam

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:09

Hormati KPK, bank bjb Pastikan Kegiatan Bisnis Tetap Jalan

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:08

Pejabat bank bjb dan Agensi Sepakat Markup Iklan, Begini Modusnya

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:07

Sri Mulyani: Penurunan Penerimaan Pajak Tak Perlu Didramatisasi

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:58

Perdana Prabowo Undang Rektor Seluruh Indonesia ke Istana

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:54

Selengkapnya