Berita

Suasana ruang sidang pleno 3 Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Politik

Sengketa Pileg DPRD Minahasa, PAN Tuntut KPU Gelar PSU

JUMAT, 03 MEI 2024 | 14:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemilihan Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di daerah pemilihan (Dapil) Minahasa, dituntut Partai Amanat Nasional (PAN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permintaan pemungutan suara ulang (PSU).

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum PAN, Rahmat dalam Sidang Perkara Nomor 57-01-12-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang di pimpinan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, di Ruang Sidang Panel 3 Lantai 4 Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/5).

Rahmat menyatakan, PAN meminta PSU digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dapil Minahasa 5 yang meliputi terjadi di wilayah Tombariri.

"Bahwa kami menyoal pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Minahasa Dapil 5," ujar Rahmat.

Dia menguraikan, di Dapil 5 Minahasa Partai yang memperoleh kursi urutan pertama adalah PDIP, dengan jumlah suara 8.475. Disusul Partai Demokrat dengan jumlah suara 5.662 untuk kursi kedua.

"Partai Nasdem dengan jumlah suara 3.714 berada di kursi ketiga, Partai Gerindra dengan jumlah suara 3.617 dengan perolehan kursi keempat. Dan selanjutnya kembali diisi oleh PDIP untuk kursi kelima dengan jumlah suara 2.825," urainya.

Sedangkan, lanjut Rahmat menjelaskan, posisi PAN berada pada posisi keenam dengan jumlah suara 2.738. Sehingga diduga, ada selisih suara antara kursi kelima yang diperoleh oleh PDIP dengan PAN.

"Di kursi keenam adalah selisih 87 suara. Kami mendalilkan bahwa kami dirugikan karena terdapat beberapa pelanggaran-pelanggaran berupa penambahan dan pengurangan pada beberapa partai," ucapnya.

Rahmat juga menyebutkan, suara Partai Demokrat tercatat bertambah di Desa Ranotongkor Timur, Kecamatan Tombariri, untuk TPS 02.

"Suara Partai Demokrat bertambah dari 97 menjadi 102. Kemudian masih di kecamatan yang sama dan TPS yang sama, berdasarkan C.Hasil jumlah suara sah itu terjadi pengurangan dimana 167 dan suara tidak sah 3," ungkap Rahmat.

"Sementara berdasarkan D.Hasil Kecamatan, jumlah suara sah 162 atau ada selisih berupa pengurangan sebanyak 5 suara," sambungnya.

Selain itu, di TPS 4 Desa Ranotongkor suara PDIP bertambah dari 38 menjadi 48 atau bertambah 10 suara berdasarkan C.Hasil. Kemudian di TPS 4 Desa Lemoh Barat, Kecamatan Tomboriri Timur, suara PDIP bertambah 5 suara yakni dari 18 menjadi 23.

"Hal tersebut terjadi karena ketidaksesuaian C.Hasil dan D.Hasil," tambahnya menegaskan.

Adapun di TPS 6 Desa Ranowangko, Kecamatan Tombariri Timur, Rahmat mengklaim PAN mendapati suara PDIP juga tercatat bertambah 10 dari 24 menjadi 34 suara.

Yang membuatnya makin keheranan, di TPS 01 Desa Pinasungkulan, Kecamatan Tombariri Timur juga terdapat selisih antara jumlah suara partai politik secara keseluruhan dari 117 menjadi 119.

"Begitupun di TPS 1 Desa Poopoh, Kecamatan Tombariri, jumlah suara sah 186 dan jumlah suara partai politik secara keseluruhan 208," ungkapnya.

Maka dari itu, Rahmat menyatakan PAN meminta PSU untuk dilaksanakan PSU oleh KPU untuk TPS-TPS yang memuat kesalahan perolehan suara.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

KSST Yakin KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Libatkan Jampidsus

Jumat, 24 Januari 2025 | 13:47

UPDATE

Presiden Prabowo Puji Mentan Amran atas Pengendalian Pertanian yang Sangat Baik

Senin, 03 Februari 2025 | 21:39

Alasan Komisi IX DPR dan Kepala Badan Gizi Nasional Rapat Tertutup

Senin, 03 Februari 2025 | 21:25

Fakta di Balik Aksi Bandar Narkoba yang Ngaku Setor Rp 160 Juta ke Polisi

Senin, 03 Februari 2025 | 21:17

Lima Polisi Bakal Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

Senin, 03 Februari 2025 | 21:00

Bahlil Jegal Warung Kecil, Rakyat Menderita, Prabowo Dikhianati?

Senin, 03 Februari 2025 | 20:53

Demokrat Soroti Munculnya LPG 3 Kg Warna Pink: Jangan Sampai Kuning Kalah

Senin, 03 Februari 2025 | 20:49

Inspeksi Coretax, Airlangga Tak Mau Penerimaan Negara Terganggu

Senin, 03 Februari 2025 | 20:49

Ketua Umum PB IMSU Apresiasi Agus Andrianto Copot Petugas Korup

Senin, 03 Februari 2025 | 20:43

Brimob Polda Jateng Panen 9 Ton Jagung Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 03 Februari 2025 | 20:42

Launching MBG di Jatim, Zulhas Serahkan Gapok untuk Siswa Yatim Piatu

Senin, 03 Februari 2025 | 20:39

Selengkapnya