Berita

Suasana ruang sidang pleno 3 Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Politik

Sengketa Pileg DPRD Minahasa, PAN Tuntut KPU Gelar PSU

JUMAT, 03 MEI 2024 | 14:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemilihan Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di daerah pemilihan (Dapil) Minahasa, dituntut Partai Amanat Nasional (PAN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permintaan pemungutan suara ulang (PSU).

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum PAN, Rahmat dalam Sidang Perkara Nomor 57-01-12-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang di pimpinan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, di Ruang Sidang Panel 3 Lantai 4 Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/5).

Rahmat menyatakan, PAN meminta PSU digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dapil Minahasa 5 yang meliputi terjadi di wilayah Tombariri.


"Bahwa kami menyoal pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Minahasa Dapil 5," ujar Rahmat.

Dia menguraikan, di Dapil 5 Minahasa Partai yang memperoleh kursi urutan pertama adalah PDIP, dengan jumlah suara 8.475. Disusul Partai Demokrat dengan jumlah suara 5.662 untuk kursi kedua.

"Partai Nasdem dengan jumlah suara 3.714 berada di kursi ketiga, Partai Gerindra dengan jumlah suara 3.617 dengan perolehan kursi keempat. Dan selanjutnya kembali diisi oleh PDIP untuk kursi kelima dengan jumlah suara 2.825," urainya.

Sedangkan, lanjut Rahmat menjelaskan, posisi PAN berada pada posisi keenam dengan jumlah suara 2.738. Sehingga diduga, ada selisih suara antara kursi kelima yang diperoleh oleh PDIP dengan PAN.

"Di kursi keenam adalah selisih 87 suara. Kami mendalilkan bahwa kami dirugikan karena terdapat beberapa pelanggaran-pelanggaran berupa penambahan dan pengurangan pada beberapa partai," ucapnya.

Rahmat juga menyebutkan, suara Partai Demokrat tercatat bertambah di Desa Ranotongkor Timur, Kecamatan Tombariri, untuk TPS 02.

"Suara Partai Demokrat bertambah dari 97 menjadi 102. Kemudian masih di kecamatan yang sama dan TPS yang sama, berdasarkan C.Hasil jumlah suara sah itu terjadi pengurangan dimana 167 dan suara tidak sah 3," ungkap Rahmat.

"Sementara berdasarkan D.Hasil Kecamatan, jumlah suara sah 162 atau ada selisih berupa pengurangan sebanyak 5 suara," sambungnya.

Selain itu, di TPS 4 Desa Ranotongkor suara PDIP bertambah dari 38 menjadi 48 atau bertambah 10 suara berdasarkan C.Hasil. Kemudian di TPS 4 Desa Lemoh Barat, Kecamatan Tomboriri Timur, suara PDIP bertambah 5 suara yakni dari 18 menjadi 23.

"Hal tersebut terjadi karena ketidaksesuaian C.Hasil dan D.Hasil," tambahnya menegaskan.

Adapun di TPS 6 Desa Ranowangko, Kecamatan Tombariri Timur, Rahmat mengklaim PAN mendapati suara PDIP juga tercatat bertambah 10 dari 24 menjadi 34 suara.

Yang membuatnya makin keheranan, di TPS 01 Desa Pinasungkulan, Kecamatan Tombariri Timur juga terdapat selisih antara jumlah suara partai politik secara keseluruhan dari 117 menjadi 119.

"Begitupun di TPS 1 Desa Poopoh, Kecamatan Tombariri, jumlah suara sah 186 dan jumlah suara partai politik secara keseluruhan 208," ungkapnya.

Maka dari itu, Rahmat menyatakan PAN meminta PSU untuk dilaksanakan PSU oleh KPU untuk TPS-TPS yang memuat kesalahan perolehan suara.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya