Berita

Suasana ruang sidang pleno 3 Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Politik

Sengketa Pileg DPRD Minahasa, PAN Tuntut KPU Gelar PSU

JUMAT, 03 MEI 2024 | 14:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemilihan Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di daerah pemilihan (Dapil) Minahasa, dituntut Partai Amanat Nasional (PAN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permintaan pemungutan suara ulang (PSU).

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum PAN, Rahmat dalam Sidang Perkara Nomor 57-01-12-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang di pimpinan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, di Ruang Sidang Panel 3 Lantai 4 Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/5).

Rahmat menyatakan, PAN meminta PSU digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dapil Minahasa 5 yang meliputi terjadi di wilayah Tombariri.


"Bahwa kami menyoal pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Minahasa Dapil 5," ujar Rahmat.

Dia menguraikan, di Dapil 5 Minahasa Partai yang memperoleh kursi urutan pertama adalah PDIP, dengan jumlah suara 8.475. Disusul Partai Demokrat dengan jumlah suara 5.662 untuk kursi kedua.

"Partai Nasdem dengan jumlah suara 3.714 berada di kursi ketiga, Partai Gerindra dengan jumlah suara 3.617 dengan perolehan kursi keempat. Dan selanjutnya kembali diisi oleh PDIP untuk kursi kelima dengan jumlah suara 2.825," urainya.

Sedangkan, lanjut Rahmat menjelaskan, posisi PAN berada pada posisi keenam dengan jumlah suara 2.738. Sehingga diduga, ada selisih suara antara kursi kelima yang diperoleh oleh PDIP dengan PAN.

"Di kursi keenam adalah selisih 87 suara. Kami mendalilkan bahwa kami dirugikan karena terdapat beberapa pelanggaran-pelanggaran berupa penambahan dan pengurangan pada beberapa partai," ucapnya.

Rahmat juga menyebutkan, suara Partai Demokrat tercatat bertambah di Desa Ranotongkor Timur, Kecamatan Tombariri, untuk TPS 02.

"Suara Partai Demokrat bertambah dari 97 menjadi 102. Kemudian masih di kecamatan yang sama dan TPS yang sama, berdasarkan C.Hasil jumlah suara sah itu terjadi pengurangan dimana 167 dan suara tidak sah 3," ungkap Rahmat.

"Sementara berdasarkan D.Hasil Kecamatan, jumlah suara sah 162 atau ada selisih berupa pengurangan sebanyak 5 suara," sambungnya.

Selain itu, di TPS 4 Desa Ranotongkor suara PDIP bertambah dari 38 menjadi 48 atau bertambah 10 suara berdasarkan C.Hasil. Kemudian di TPS 4 Desa Lemoh Barat, Kecamatan Tomboriri Timur, suara PDIP bertambah 5 suara yakni dari 18 menjadi 23.

"Hal tersebut terjadi karena ketidaksesuaian C.Hasil dan D.Hasil," tambahnya menegaskan.

Adapun di TPS 6 Desa Ranowangko, Kecamatan Tombariri Timur, Rahmat mengklaim PAN mendapati suara PDIP juga tercatat bertambah 10 dari 24 menjadi 34 suara.

Yang membuatnya makin keheranan, di TPS 01 Desa Pinasungkulan, Kecamatan Tombariri Timur juga terdapat selisih antara jumlah suara partai politik secara keseluruhan dari 117 menjadi 119.

"Begitupun di TPS 1 Desa Poopoh, Kecamatan Tombariri, jumlah suara sah 186 dan jumlah suara partai politik secara keseluruhan 208," ungkapnya.

Maka dari itu, Rahmat menyatakan PAN meminta PSU untuk dilaksanakan PSU oleh KPU untuk TPS-TPS yang memuat kesalahan perolehan suara.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya