Kejaksaan Tinggi Bali menangkap oknum Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung/Ist
Kejaksaan Tinggi Bali menangkap oknum Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung berinisial KR dan AN (seorang pengusaha) serta 2 (dua) orang lainnya di Resto Cassa Eatery, Denpasar Timur, Bali pada Kamis (2/5).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengatakan mereka yang ditangkap diduga telah melakukan pemerasan.
Dugaan pemerasan sendiri dilakukan KR kepada AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN di daerah Desa Adat Berawa.
"Bahwa salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut, oleh karena itu KR meminta uang kepada AN sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR," kata Putu dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (3/5)
Lanjut Putu, kemudian pada bulan Maret AN menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada KR di Starbucks Café daerah Kuta, selanjutnya penyerahan kedua sebesar Rp100 juta pada Kamis kemarin.
Namun, penyidik yang mengetahui hal ini langsung melakukan penyamaran bahkan ada yang menggunakan jaket ojek online saat menangkap KR di kafe.
"Bahwa pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN," kata Putu.
Dari operasi tangkap tangan ini, penyidik kejaksaan mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya bundelan kresek kantong warna kuning berisi amplop yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp100 juta, kendaraan Toyota Fortuner, dan barang bukti elektronik berupa 2 buah handphone.
Para pelaku dugaan pungli pun diamankan oleh penyidik Kejati Bali.
"Kejaksaan Tinggi Bali mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelaku, dimaksudkan untuk menjaga iklim investasi," pungkasnya.