Berita

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap oknum Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung/Ist

Hukum

Penyidik Kejati Bali Tangkap Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Senilai Rp10 miliar

JUMAT, 03 MEI 2024 | 13:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap oknum Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung berinisial KR dan AN (seorang pengusaha) serta 2 (dua) orang lainnya di Resto Cassa Eatery, Denpasar Timur, Bali pada Kamis (2/5).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengatakan mereka yang ditangkap diduga telah melakukan pemerasan.

Dugaan pemerasan sendiri dilakukan KR kepada AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN di daerah Desa Adat Berawa.


"Bahwa salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut, oleh karena itu KR meminta uang kepada AN sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR," kata Putu dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (3/5)

Lanjut Putu, kemudian pada bulan Maret AN menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada KR di Starbucks Café daerah Kuta, selanjutnya penyerahan kedua sebesar Rp100 juta pada Kamis kemarin.

Namun, penyidik yang mengetahui hal ini langsung melakukan penyamaran bahkan ada yang menggunakan jaket ojek online saat menangkap KR di kafe.

"Bahwa pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN," kata Putu.

Dari operasi tangkap tangan ini, penyidik kejaksaan mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya bundelan kresek kantong warna kuning berisi amplop yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp100 juta, kendaraan Toyota Fortuner, dan barang bukti elektronik berupa 2 buah handphone.

Para pelaku dugaan pungli pun diamankan oleh penyidik Kejati Bali.

"Kejaksaan Tinggi Bali mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelaku, dimaksudkan untuk menjaga iklim investasi," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya