Berita

Tentara Myanmar/Net

Dunia

Junta Larang Laki-Laki Myanmar Kerja di Luar Negeri

JUMAT, 03 MEI 2024 | 13:06 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Beberapa minggu setelah mengesahkan undang-undang wajib militer, Junta Myanmar kini melarang laki-laki di negara itu bekerja ke luar negeri.

Mengutip AFP pada Jumat (3/5), penerbitan izin kerja ke luar negeri bagi laki-laki Myanmar telah ditangguhkan oleh junta.

"Kementerian Tenaga Kerja telah menangguhkan sementara penerimaan lamaran dari laki-laki yang ingin bekerja di luar negeri," bunyi laporan tersebut.


Kebijakan itu membuat ribuan warga Myanmar menganteri untuk mendapatkan visa di luar Kedutaan Asing di Yangon agar bisa menyeberang ke negara tetangga Thailand dan menghindari hukum.

Menurut perkiraan Organisasi Buruh Internasional, lebih dari 4 juta warga negara Myanmar bekerja di luar negeri pada tahun 2020.

Undang-undang wajib militer telah dikenalkan junta sejak tahun 2010, tetapi baru tahun ini diberlakukan.

Undang-undang ini mewajibkan semua pria berusia 18-35 tahun dan wanita berusia 18-27 tahun untuk menjalani latihan militer selama dua tahun.

Dalam kondisi tertentu, wajib militer bisa diperpanjang hingga lima tahun, dan mereka yang menolak ikut akan menghadapi hukuman penjara sama dengan jangka waktu pelatihan yang diingkari.

Seorang juru bicara junta mengatakan, undang-undang tersebut diperlukan karena militer negara perlu diperkuat untuk memerangi Pasukan Pertahanan Rakyat dan kelompok bersenjata dari etnis minoritas.

Dikatakan bahwa sekitar 13 juta orang akan memenuhi syarat untuk dipanggil. Meskipun sebenanya militer Myanmar hanya memiliki kapasitas untuk melatih 50.000 orang setiap tahunnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya