Berita

Sidang Panel 3 Mahkamah Konstitusi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif 2024/RMOL

Politik

Perolehan Suara di Minahasa Diduga Diubah, PAN Minta Keputusan KPU Dibatalkan

JUMAT, 03 MEI 2024 | 11:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Partai Amanat Nasional (PAN) menggugat hasil penghitungan suara anggota DPRD Minahasa yang ditetapkan KPU, karena diduga diubah.

Sidang Perkara Nomor 57-01-12-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pimpinan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, di Ruang Sidang Panel 3 Lantai 4 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/5).

Kuasa Hukum PAN, Rahmat, menjelaskan, perolehan suara anggota DPRD Kabupaten Minahasa Dapil Minahasa 5 telah ditetapkan oleh KPU (termohon), dengan perolehan suara yang keliru.


"Ada dugaan hasil rekapitulasi di beberapa TPS telah ditambah dan dikurangi, untuk memenangkan partai politik tertentu," katanya.

Menurutnya, di Dapil 5 Minahasa yang mendapat kursi antara lain PDIP (8.475 suara untuk kursi pertama), Demokrat 5.662 suara di kursi kedua, Nasdem 3.714 suara di kursi ketiga, Gerindra 3.617 suara di kursi keempat, dan PDIP 2825 suara pada kursi kelima.

Selain dugaan kecurangan berupa penambahan dan pengurangan, Rahmat juga memaparkan dugaan kecurangan juga terjadi, karena ada pemilih yang tidak memiliki identitas berupa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Ada 11 pemilih yang telah diidentifikasi dan seharusnya tidak dapat menggunakan hak pilih, karena tidak memiliki e-KTP," katanya.

Dalam petitumnya, PAN meminta MK agar membatalkan Keputusan KPU 360/2024 tentang Hasil Pemilu Nasional Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya