Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di Papua Pegunungan

JUMAT, 03 MEI 2024 | 10:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Partai Golkar mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif atau sengketa Pileg di Provinsi Papua Pegunungan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Pemohon, perolehan suara Golkar untuk pengisian keanggotaan DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Pegunungan yang ditetapkan Termohon (KPU) tidak sah dan harus dibatalkan dengan berbagai alasan.

“Termohon tidak membacakan hasil perolehan suara untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil 1 sampai Dapil 7 dari tingkat dalam rekapitulasi,” ujar kuasa hukum Pemohon, Moh Rivai Arisandi di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/5/2024).


Perkara Nomor 222-01-04-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Rivai melanjutkan, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) diduga memberikan instruksi khusus agar pemilihan DPR RI di TPS dilaksanakan di ibu kota distrik. Dengan demikian menurut Pemohon tidak pernah diselenggarakan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 di tempat-tempat asalnya.

KPU pun tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya dan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya terkait pelaksanaan penghitungan surat suara ulang (PSSU) untuk pemilihan DPR RI, DPD RI, DPR Papua (DPRP) Dapil Papua Pegunungan, DPRD Kabupaten/Kota.

Akibat dari pelanggaran yang dilakukan KPU dan perubahan perolehan suara partai politik dan calon untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Papua Pegunungan tersebut, maka Pemohon menyatakan tidak sah dan diragukan kebenarannya.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Papua Pegunungan untuk pengisian keanggotaan DPR RI dan DPR Papua (DPRP) Provinsi Papua Selatan.

Pemohon juga meminta Mahkamah memerintah Termohon melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Papua Pegunungan di seluruh TPS di delapan Kabupaten se-wilayah Papua Pegunungan.

Selain itu, Pemohon meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara partai politik dan calon sepanjang pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Papua Pegunungan yang benar adalah Partai Golkar 141.203 suara.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya