Berita

Rapat Pleno Terbuka KPU Tubaba/RMOLSumsel

Nusantara

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

JUMAT, 03 MEI 2024 | 03:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengadakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kamis (2/5).

Dalam Pleno yang digelar di Wisma Asri Tiyuh (desa) Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (Tbt), semua Komisioner KPU hadir. Juga M. Rasidi Asisten 3 bidang Administrasi Umum mewakili Pj Bupati, Kepala Bawaslu, Plt Kepala Kesbangpol, perwakilan TNI-Polri, dan perwakilan masing-masing parpol.

Ketua KPU Tubaba, Yudi Agusman menuturkan, dasar hukum penetapan kursi dan calon terpilih adalah berdasarkan surat KPU RI No. 663.


“Yang tidak ada registrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menetapkan kursi dan calon terpilih paling lambat tiga hari sejak MK memberikan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Mk telah mengirimkan BRPK nya pada 29 April,” kata Yudi, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (2/5).

Untuk tahapan selanjutnya, lanjut Yudi, KPU Tubaba menunggu hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masing-masing caleg terpilih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Batas waktu untuk menyampaikan tanda Terima laporan LHKPN masing-masing caleg kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, itu paling lama,” jelasnya.

Bagi caleg yang tidak menyampaikan tanda terima LHKPN dari KPK kepada KPU hingga batas waktu yang sudah ditentukan akan mendapat sanksi.

“Merujuk pada peraturan bagi caleg terpilih akan diberikan sanksi tidak akan dilantik,” tegas Yudi.

Adapun pelantikan caleg terpilih ini akan dilaksanakan pada akhir Agustus atau awal September.

“Sesuai Akhir Masa Jabatan (AMJ) dari anggota DPRD Kabupaten Tubaba,” tandasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya