Berita

Rapat Pleno Terbuka KPU Tubaba/RMOLSumsel

Nusantara

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

JUMAT, 03 MEI 2024 | 03:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengadakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kamis (2/5).

Dalam Pleno yang digelar di Wisma Asri Tiyuh (desa) Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (Tbt), semua Komisioner KPU hadir. Juga M. Rasidi Asisten 3 bidang Administrasi Umum mewakili Pj Bupati, Kepala Bawaslu, Plt Kepala Kesbangpol, perwakilan TNI-Polri, dan perwakilan masing-masing parpol.

Ketua KPU Tubaba, Yudi Agusman menuturkan, dasar hukum penetapan kursi dan calon terpilih adalah berdasarkan surat KPU RI No. 663.

“Yang tidak ada registrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menetapkan kursi dan calon terpilih paling lambat tiga hari sejak MK memberikan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Mk telah mengirimkan BRPK nya pada 29 April,” kata Yudi, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (2/5).

Untuk tahapan selanjutnya, lanjut Yudi, KPU Tubaba menunggu hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masing-masing caleg terpilih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Batas waktu untuk menyampaikan tanda Terima laporan LHKPN masing-masing caleg kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, itu paling lama,” jelasnya.

Bagi caleg yang tidak menyampaikan tanda terima LHKPN dari KPK kepada KPU hingga batas waktu yang sudah ditentukan akan mendapat sanksi.

“Merujuk pada peraturan bagi caleg terpilih akan diberikan sanksi tidak akan dilantik,” tegas Yudi.

Adapun pelantikan caleg terpilih ini akan dilaksanakan pada akhir Agustus atau awal September.

“Sesuai Akhir Masa Jabatan (AMJ) dari anggota DPRD Kabupaten Tubaba,” tandasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya