Berita

Rapat Pleno Terbuka KPU Tubaba/RMOLSumsel

Nusantara

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

JUMAT, 03 MEI 2024 | 03:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengadakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kamis (2/5).

Dalam Pleno yang digelar di Wisma Asri Tiyuh (desa) Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (Tbt), semua Komisioner KPU hadir. Juga M. Rasidi Asisten 3 bidang Administrasi Umum mewakili Pj Bupati, Kepala Bawaslu, Plt Kepala Kesbangpol, perwakilan TNI-Polri, dan perwakilan masing-masing parpol.

Ketua KPU Tubaba, Yudi Agusman menuturkan, dasar hukum penetapan kursi dan calon terpilih adalah berdasarkan surat KPU RI No. 663.


“Yang tidak ada registrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menetapkan kursi dan calon terpilih paling lambat tiga hari sejak MK memberikan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Mk telah mengirimkan BRPK nya pada 29 April,” kata Yudi, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (2/5).

Untuk tahapan selanjutnya, lanjut Yudi, KPU Tubaba menunggu hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masing-masing caleg terpilih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Batas waktu untuk menyampaikan tanda Terima laporan LHKPN masing-masing caleg kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, itu paling lama,” jelasnya.

Bagi caleg yang tidak menyampaikan tanda terima LHKPN dari KPK kepada KPU hingga batas waktu yang sudah ditentukan akan mendapat sanksi.

“Merujuk pada peraturan bagi caleg terpilih akan diberikan sanksi tidak akan dilantik,” tegas Yudi.

Adapun pelantikan caleg terpilih ini akan dilaksanakan pada akhir Agustus atau awal September.

“Sesuai Akhir Masa Jabatan (AMJ) dari anggota DPRD Kabupaten Tubaba,” tandasnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya